ISI

Surat Dakwaan Digugat, Aktivis Lahat Soroti Sikap Majelis Usai Eksepsi


2-March-2026, 20:41


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Sidang lanjutan perkara Khairul Anwar yang disengketakan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat.

Sidang kali ini pembacaan Eksepsi dalam perkara dugaan Pengeboran Lahan Minyak di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, pada Senin (02/03/2026).

Eksepsi dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Khairul Anwar dari Syailendra Law Firm, yakni Deli Afriyanto, S.H. dan Tri Nugroho Akbar, S.H., M.H, dalam nota keberatan tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa perkara a quo semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan hukum administratif, sejalan dengan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum menilai penerapan pidana dalam perkara ini cenderung dijadikan instrumen perlindungan kepentingan korporasi tanpa dasar hukum yang kuat, serta bertentangan dengan asas proporsionalitas.

“Sehingga, kami nilai telah merugikan terdakwa secara serius dan berpotensi menafikan hak-hak hukumnya,” ulasnya.

Dalam eksepsi tersebut, Tim pembela juga menyoroti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan 24 Februari 2026. Mereka menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur KUHAP, karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Penasihat hukum menilai dakwaan kabur karena tidak menjelaskan secara tegas apakah kegiatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi kualifikasi “eksplorasi dan/atau eksploitasi” sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum migas, termasuk apakah kegiatan tersebut telah memasuki tahap produksi komersial atau sekadar percobaan pengeboran rakyat. Selain itu, dakwaan dinilai tidak disertai pembuktian yuridis berupa kontrak kerja sama resmi yang diterbitkan oleh SKK Migas atas lokasi pengeboran dimaksud.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan yang disebut sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sujarwanto. Menurut mereka, tidak pernah diuraikan apakah lahan tersebut telah dilepaskan haknya untuk kepentingan usaha hulu migas.

Ia menjelaskan, kalau secara hukum pertanahan, SHM tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum ada pencabutan atau pembebasan hak. Kriminalisasi atas aktivitas di atas lahan tersebut, kata mereka, berpotensi melanggar prinsip due process of law serta jaminan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

“Tak hanya itu, unsur “tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” dalam dakwaan juga dinilai tidak diuraikan secara tegas,” tambahnya.

Dalam perkara ini, menurutnya, Jaksa disebut hanya menyatakan terdakwa tidak memiliki izin, tanpa menjelaskan jenis izin apa yang dimaksud, mekanisme pengajuan izin, maupun langkah administratif yang semestinya ditempuh sebelum perkara ditarik ke ranah pidana.

Terkait kerugian, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menjelaskan metode perhitungan kerugian yang diklaim sebesar Rp.83.706.662. Mereka mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan kerugian nyata (actual loss) atau sekadar potensi kerugian (loss of opportunity), serta menilai tidak adanya hubungan kausal yang jelas antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang didalilkan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum turut merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak menguraikan unsur tindak pidana secara lengkap dan jelas merupakan cacat hukum dan batal demi hukum. Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan kabur dan batal demi hukum, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa.

Namun demikian, suasana persidangan usai pembacaan eksepsi menuai perhatian publik. Sejumlah masyarakat yang hadir menilai terdapat kejanggalan ketika majelis hakim justru mengajak para pihak menentukan jadwal persidangan lanjutan hingga pembacaan putusan, seolah-olah tidak menanggapi keberatan yang baru saja disampaikan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang aktivis Kabupaten Lahat, Sundan Wijaya Bahari, yang menyebut sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai penghormatan terhadap hak pembelaan terdakwa.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap proses persidangan ke depan dapat berjalan lancar, profesional, dan proporsional, serta benar-benar menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE