ISI

Tim Penuntut Umum Kejari Lahat Gunakan Hati Nurani Tuntut Pelaku Pengerusakan Proyek Sungai Pangi 


16-October-2024, 18:36


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat diruang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat telah dilaksanakan Sidang lanjutan atas “Perkara Pengerusakan Pembangunan Proyek Sungai Pangi.

Sidang dengan Agenda pembacaan tuntutan oleh “Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terhadap terdakwa Iswandi, Dung Karno, Alpian, Herpansi, Yayusmar, dan Mirwan Sayuti, pada Rabu (16/10/2024).

Sidang perkara 183/Fid.B/2024/PN Lahat, yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Melisa SH, MH, yang beranggota Chrisinta Dwi Destiana SH, dan Maurits Marganda Ricardo SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengatakan, dalam pembacaan tuntutannya, Tim Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah, meyakinkan bersalah, dan melawan hukum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk itu, sambung Ziq Muttaqin, Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa dijatuhi masing-masing Pidana Penjara Selama 1 (satu) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa.

“Yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan, telah dilaporkan secara berjenjang,” tambahnya.

Zit Muttaqin mengungkapkan, pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat didasarkan pada Hati Nurani yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat.

“Dan, fakta persidangan bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan. Akan tetapi, bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Pangi yang berada didesa Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, dan mencegah terjadinya kebocoran Keuangan Negara,” terangnya.

Namun, diakui Zit Muttaqin, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah. Sehingga, berujung perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur Tindak Pidana Umum.

Sementara, Humas PN Lahat Muhamad Chozin Abu Sait, SH membenarkan, bahwasannya hari ini Sidang perkara 183/Fid.B/2024/PN Lahat dengan Agenda Pembacaan Tuntutan.

“Sidang kembali ditunda, dan akan dilanjutkan Senin tanggal 21 Oktober 2024 atau pekan depan, dengan Agenda Pembelaan,” tutup Ozi. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE