ISI

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 


6-May-2024, 19:50


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Hengki (37) tersangka Narkotika jenis Sabu, melalui Kuasa Hukumnya terhadap Satresnarkoba Polres Empat Lawang, dan Kapolsek Muara Pinang, di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Hal tersebut, terkuak setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat Maurits M Ricardo. SH membacakan permohonan Praperadilan atas penerapan dirinya selaku TSK, pasca penangkapan oleh anggota Polsek Muara Pinang atas kepemilikan Narkoba, pada Senin (6/5/2024).

Dalam sidang itu, Hakim Maurits M Ricardo, SH menyampaikan, dalam pengungkapan kasus Narkoba, Polisi atau Penyidik memiliki kewenangan khusus yang tidak bisa disamakan dengan pidana lain yang ada mengatur harus adanya surat Perintah penangkapan serta dalam waktu 1×24 jam harus ada penetapan status pelaku untuk ditahan.

“Apabila satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi atas kepemilikan Narkoba terhadap salah seorang mereka bisa langsung menangkap, walaupun tanpa disertai surat Perintah (Sprintkap), artinya, itu tertangkap tangan,” ulas Hakim PN Lahat.

“Untuk itu, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya. Dan, seluruhnya membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah Hakim Maurits Ricardo dalam membacakan keputusan Pengadilan.

Sedangkan dalam perkara yang menjerat tersangka Hengki selaku pemohon, disampaikan Hakim, alasan tidak dapat mengabulkan permohonan, karena pemohon dinilai tidak kooperatif saat dalam proses Penyidikan dengan mengaku bernama Prengki.

Sementara, kuasa hukum termohon 1 dan termohon 2, Agus Yulianto SH menegaskan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Agus mengatakan, langkah maupun keputusan Hakim tersebut, sudah sangat tepat dengan tidak menerima Gugatan Termohon (No Gugatan Praperadilan) yang diajukan melalui kuasa hukumnya Rendi Apriandi SH.

“Tadi telah kita dengarkan bersama-sama hasil putusan sidang. Sehingga, masalah Identitas Pemohon bernama Hengki alias Prengki tidak diklarifikasi oleh kuasa hukumnya, itu membuktikan nama orang yang sama. Maka dari itu, Hakim tidak dapat mengabulkan Permohonannya,” pungkas Agus Yulianto.

Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Hengki tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Pinang yang sedang melakukan kegiatan Patroli di Jembatan Desa Sapa Panjang Muara Pinang. Dari tangan Hengki Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 0.77gram. Selanjutnya, TSK berikut barang bukti (BB) digelandang ke Polres Empat Lawang guna untuk Penyelidikan dan Proses hukum lebih lanjut. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 14-June-2024, 11:34

DPC PKB LAHAT USUNG PASLON PARIS- YUDA HERMAWAN ( PAYU ) SUHU POLITIK LANGSUNG MEROKET

MURATARA - 14-June-2024, 09:38

Konsisten Upaya Cegah Laka, Jasa Raharja Lahat Bersama Mitra Gelar Operasi Kendaraan ODOL 

LUBUK LINGGAU - 14-June-2024, 08:58

Optimalisasi Program Cegah Laka, Jasa Raharja Lahat Laksanakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) Bersama Mitra Strategis 

PALEMBANG - 13-June-2024, 19:40

IRT Hendak Akhiri Hidup di Jembatan Musi IV Palembang Berhasil Diselamatkan Polisi 

LAHAT - 13-June-2024, 19:36

Tindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri, Lahat Helat Kick-Off Intervensi Serentak Pencegahan Stunting 

PALEMBANG - 13-June-2024, 19:19

Pj Bupati Bersama OPD Lahat Hadiri High Level Meeting HLM TPID Se – Sumsel 

LAHAT - 13-June-2024, 19:13

Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lahat Laksanakan Bhakti Sosial di Tiga Titik 

MUBA - 13-June-2024, 11:39

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Muba Sidak Pemantauan Harga dan Stok Barang di Pasar Randik

BANYU ASIN 13-June-2024, 11:14

SEKDA BANYUASIN SURVEY TANAH HIBAH 

BANYU ASIN 12-June-2024, 23:59

KINERJA KOMISIONER KPU DINILAI BURUK, GAASS BANYUASIN MEMINTA DKPP MELALUI BAWASLU MEMECAT KOMISIONER KPU !!! 

OKU - 12-June-2024, 23:09

Sosialisasi BHD Sie Dokkes Polres OKU Polda Sumsel

JAKARTA - 12-June-2024, 22:01

DPP PAN Rekomendasikan YM Untuk Maju di Pilkada 2024

BANYU ASIN 12-June-2024, 18:48

PJ Bupati Banyuasin ucapakan selamat Dilantiknya Huffadz Al-Qur’an” 

PALEMBANG - 12-June-2024, 17:46

Terima Kunjungan Lemhanas RI PPRA Angkatan 67, Kapolda Sumsel Beberkan Situasi Kamtibmas Sumsel 

LAHAT - 12-June-2024, 17:45

Team Jagal Bandit Polres Lahat tankap Curat Sawit PT. SMS

LAHAT - 12-June-2024, 14:21

Tiga Pemuka Adat Muara Lawai Angkat Bicara Soal Lahan Blok 375 

OKU - 11-June-2024, 19:04

Diduga Sebagai Bandar Narkoba, Tiga Perempuan Ini Diamankan Ke Polres OKU

BANYU ASIN 11-June-2024, 18:29

SUKSESKAN PILKADA SERENTAK 2024 PJ BUPATI BANYUASIN AJAK FORKOPIMDA NETRALITAS 

LAHAT - 11-June-2024, 16:49

Pj Bupati Lahat Dinobatkan Sahabat Pers 

LAHAT - 11-June-2024, 14:50

Polres Lahat Gelar Upacara Sertijab, dan Kenaikan Pangkat Pengabdian 

PALEMBANG - 11-June-2024, 14:49

Tingkat Kepuasan Masyarakat di Aplikasi ‘Banpol’ Polda Sumsel Capai 99,6 Persen 

OKU - 11-June-2024, 09:10

Kesimpulan 6 (Enam) Raperda Kabupaten OKU Di Tanda tangani

LAHAT - 10-June-2024, 22:42

Polres Lahat, Polda Sumsel DIALOG KEBANGSAAN

PALEMBANG - 10-June-2024, 20:17

Pj Bupati Banyuasin Raih PWI Sumsel Award 2024 Atas Peran Aktif Sebagai Sahabat PWI 

LAHAT - 10-June-2024, 17:34

GAWAT, PILKADA SMAKIN DEKAT MASIH ADA PARPOL BELUM TENTU CABUP CAWABUPNA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE