ISI

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 


6-May-2024, 19:50


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Hengki (37) tersangka Narkotika jenis Sabu, melalui Kuasa Hukumnya terhadap Satresnarkoba Polres Empat Lawang, dan Kapolsek Muara Pinang, di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Hal tersebut, terkuak setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat Maurits M Ricardo. SH membacakan permohonan Praperadilan atas penerapan dirinya selaku TSK, pasca penangkapan oleh anggota Polsek Muara Pinang atas kepemilikan Narkoba, pada Senin (6/5/2024).

Dalam sidang itu, Hakim Maurits M Ricardo, SH menyampaikan, dalam pengungkapan kasus Narkoba, Polisi atau Penyidik memiliki kewenangan khusus yang tidak bisa disamakan dengan pidana lain yang ada mengatur harus adanya surat Perintah penangkapan serta dalam waktu 1×24 jam harus ada penetapan status pelaku untuk ditahan.

“Apabila satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi atas kepemilikan Narkoba terhadap salah seorang mereka bisa langsung menangkap, walaupun tanpa disertai surat Perintah (Sprintkap), artinya, itu tertangkap tangan,” ulas Hakim PN Lahat.

“Untuk itu, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya. Dan, seluruhnya membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah Hakim Maurits Ricardo dalam membacakan keputusan Pengadilan.

Sedangkan dalam perkara yang menjerat tersangka Hengki selaku pemohon, disampaikan Hakim, alasan tidak dapat mengabulkan permohonan, karena pemohon dinilai tidak kooperatif saat dalam proses Penyidikan dengan mengaku bernama Prengki.

Sementara, kuasa hukum termohon 1 dan termohon 2, Agus Yulianto SH menegaskan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Agus mengatakan, langkah maupun keputusan Hakim tersebut, sudah sangat tepat dengan tidak menerima Gugatan Termohon (No Gugatan Praperadilan) yang diajukan melalui kuasa hukumnya Rendi Apriandi SH.

“Tadi telah kita dengarkan bersama-sama hasil putusan sidang. Sehingga, masalah Identitas Pemohon bernama Hengki alias Prengki tidak diklarifikasi oleh kuasa hukumnya, itu membuktikan nama orang yang sama. Maka dari itu, Hakim tidak dapat mengabulkan Permohonannya,” pungkas Agus Yulianto.

Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Hengki tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Pinang yang sedang melakukan kegiatan Patroli di Jembatan Desa Sapa Panjang Muara Pinang. Dari tangan Hengki Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 0.77gram. Selanjutnya, TSK berikut barang bukti (BB) digelandang ke Polres Empat Lawang guna untuk Penyelidikan dan Proses hukum lebih lanjut. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 22-June-2024, 17:24

PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

LAHAT - 22-June-2024, 17:03

Cabup Lahat YM Bersama Tim Hadiri Pernikahan Raja & Cecilia 

LAHAT - 22-June-2024, 16:46

Warga dan Kedua Mempelai Abi Serta Lia Sambut Hangat Yulius Maulana ST 

LAHAT - 22-June-2024, 16:04

LDII Lahat Kompak Dukung Yulius Maulana Jadi Bupati Lahat 

OKU TIMUR 22-June-2024, 15:59

Bupati H. Lanosin dan Ketua ISNU Sumsel H. Herman Deru, Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Roudlotut Thullab 

LAHAT - 22-June-2024, 15:56

Perwakilan Sinar MAS dan PT SMS Bagikan Sembako Didua Kecamatan Kikim Area 

LAHAT - 22-June-2024, 13:16

Totalitas PJ Bupati Lahat Kawal Road To Zero Padam, Muhammad Farid Kembali Lepas Pasukan Pemeliharaan Jaringan PLN UP3 Lahat

OKU - 22-June-2024, 09:43

Hendak Berikan Barang Haram Kepada Polisi Menyamar, Kurir Sabu Ditangkap.

PAGAR ALAM - 21-June-2024, 23:59

DI DUGA PILIH KASIH, KOMINFO PAGAR ALAM AKAN DI DEMO PULUHAN WARTAWAN 

BANYU ASIN 21-June-2024, 20:22

Tiga Triwulan Menjabat, Pj Bupati Banyuasin Capaian Kinerja Dipuji Tim Evaluasi Kemendagri 

LAHAT - 21-June-2024, 18:58

Dukungan Dari Berbagai Tokoh Masyarakat Untuk YM Kian Kokoh 

LAHAT - 21-June-2024, 16:23

Cabup Lahat Yulius Maulana ST Safari Jum’at Bersama Warga Talang Kabu 

LAHAT - 21-June-2024, 16:18

Polres Lahat Apel Sinaga Antisipasi Pasca Rapat Pleno PSU Oleh KPU Lahat 

JAKARTA - 21-June-2024, 16:17

Survei Litbang Kompas: TNI-POLRI Jadi 2 Lembaga Dengan Citra Positif Teratas 

PALEMBANG - 21-June-2024, 14:48

Bukit Asam dan Kopi Cap Bukit Jempol Lahat Meriahkan Festival Sriwijaya di Palembang 

MUBA - 21-June-2024, 14:19

Pj Bupati H Sandi Fahlepi: Saya Apresiasi Tim BPBD BKSDA dan Mayarakat telah Menyelamatkan “Si Amang” 

LAHAT - 21-June-2024, 11:56

Pasangan HDCU Terima Surat Keputusan Dari Presiden PKS 

MUSI RAWAS - 21-June-2024, 07:04

Jasa Raharja Lahat Jemput Bola Penjaminan Korban Meninggal Dunia Laka Lantas Musi Rawas 

LUBUK LINGGAU - 20-June-2024, 21:50

Gerak Cepat Jasa Raharja Lahat Sampaikan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Lubuk Linggau 

LAHAT - 20-June-2024, 19:49

Tindak Lanjuti Program Zero Padam, PJ Bupati Lahat dan Satgas Sambangi PLN UP3 Lahat.

JAKARTA - 20-June-2024, 18:59

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI PELUNCURAN SISTIM DATA REGESTRASIB 

PALEMBANG - 20-June-2024, 18:26

Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pilkada 2024, Fokus Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja 2024 

LAHAT - 20-June-2024, 18:24

Kedua Mempelai dan Tamu Undangan Sambutan Kehadiran YM Dengan Meriah 

OKU - 20-June-2024, 17:05

Kapolres OKU Hadiri Rapat Koordinasi Yang Di Pimpin Langsung Oleh Kapolda Sumsel

LAHAT - 20-June-2024, 16:57

Eti Lestiana Jabat Kominfo, Rudi Darma Setiawan Jabat Kadis Pertanian 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE