ISI

Nopran Sarankan Ditutup Bagi Pertashop Tidak Kantongi Izin

Sekalipun Itu Milik Oknum Anggota DPRD Lahat

16-July-2021, 01:17


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Terkait maraknya pemberitaan tentang Pertashop yang diduga tidak mengantongi izin, tapi sudah beroperasi membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat angkat bicara dan menyarankan supaya ditutup terlebih dahulu sebelum ada izin resminya.

Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, apapun alasannya sipemilik untuk mengantongi izin pendirian SPBU Mini tersebut, tidak segampang membalikkan telapak tangan, dan butuh proses serta waktu lumayan lama.

Diakui H.Nopran Marjani M.Si kalau tidak salah ada beberapa macam atau poin izin yang paling terpenting dalam sebelum mendirikan Pertashop.

Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 1454 K/30/Mem/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelengaraan Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 9 juga Pasal 2 angka 7 sebagai berikut:

  • Badan usaha mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jendral dan melampirkan sekurang kurangnya:
    a. Biodata perusahaan.
    b. Peta lokasi.
    c. Data mengenai kapasitas penyimpanan.
    d. Data perkiraan penyaluran.
    e. Investarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan.
    f. Rekomendasi dari pertamina.
  1. Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, pemerintah daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
  2. berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi Pemerintah Daerah mengeluarkan izin mendirikan SPBU.
    Badan usaha wajib menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, lindungan lingkungan, stabdar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, sudah menjadi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, karena dinas tersebut diberikan mandat oleh Pemerintah selaku pengaman Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

“Nah, isi dalam peraturan daerah (Perda) itu, Dinas Pol-PP Pemkab Lahat wajib untuk mengambil tindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau, terus dibiarkan tempat pembangunan Pertashop akan terus menjamur. Bagaimana PAD Lahat akan bertambah kalau disejumlah titik Kabupaten Lahat membangun Pertashop dan tidak mengantongi izin resmi,” ujarnya.

Siapapun, lanjut H.Nopran, biarpun pemilik itu, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, termasuk pihak penegak hukum lainnya, harus tetap taati aturan yang berlaku.

“Jangan dibiarkan saja, kalau Pertashop belum kantongi izin wajib Pol-PP untuk memberhentikan seluruh aktifitas yang ada. Menrang mentang kita anggota DPRD Lahat, maupun penegak hukum lainnya. bagaimana masyarakat mau mentaati atur, kalau sementara kita yang melanggarnya,” pungkas Nopran.

Sementara, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM ketika dimintaki tanggapannya mengatakan, pihaknya siap saja untuk melakukan Eksikusi penutupan terkait dibeberapa titik pembangunan Pertashop.

“Kami siap jalankan, apabila Ada Surat tembusan dari Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat, diberikan stay ditembuskan ke kantor Sat-Pol-PP,” tukasnya.

Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat Yahya Eduar mengakui, kalau dalam aturan yang ada, sipemilik diberikan keringanan untuk tahap pertama ini selama tiga bulan.

Lalu, sambung Yahya Eduar, guna percepatan ditambah lagi selama enam (6) bulan, karena itu diatur dalam Peraturan Mendagri. Namun, ketika disinggung wartawan terkait aturan tersebut, Kadis DP2MPTSP memintak menunggu karena dirinya lupa akan aturan itu. Akan tetapi, pada akhirnya dirinya tidak memberikan jawaban pertanyaan itu, melainkan melemparkan wartawan untuk koordinasi dengan Kabidnya.

“Cuba koordinasi dengan Kabid dinas Perizinan, karena saya masih ada kegiatan Derrink,” kilahnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-October-2026, 14:48

Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan

MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22

Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung

PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08

Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel

PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30

Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE