ISI

UU ITE Ancam Hukuman Berat Bagi Pelaku Hacker


10-February-2021, 10:26


MUBA, SO – Akhir-akhir ini para pengguna Media Sosial (medsos) dihantui rasa ketakutan karena para oknum hacker bisa meretas akun pribadi seseorang seperti Facebook, WhatsApp banyak di hacker oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi hampir seluruh pengguna Medsos di penjuru tanah air, tak luput juga di Sumatera Selatan (Sumsel) dan berbagai daerah termasuk juga di Musi Banyuasin.

Padahal, sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) tergolong berat. Mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran Rupiah. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Polisi Militer TNI-AL Asal Sekayu Musi Banyuasin Dr.Lufisiana.SH.,MH.
“Para warga net yang baik, tolong jangan kirim konten porno dalam bentuk apapun dalam medsos ini, baik dimessenger atau dalam bentuk lainnya, karena perbuatan itu merupakan tindak pidana yang di larang oleh UU ITE” tuturnya saat diminta tanggapan tentang maraknya peretas akun di medsos, melalui layanan video call. Rabu (10/02/2021)

Menurut Mantan Jaksa Militer (Oditur Militer) ini, apalagi memanfaatkan atau mengambil alih akun pribadi seseorang dengan meminta sejumlah uang dengan paksa serta menampilkan akun porno di akun tersebut, karena Patroli Siber jalan terus, jika saudara sudah didalam penjara akan sulit keluar, sekalipun saudara menyesal dan menangis, sayangi keluarga.

“Patroli Siber jalan terus, sayangilah keluarga saudara, jika saudara sudah didalam penjara akan sulit keluar, sekalipun saudara menyesal dan menangis”paparnya

Sanksi pelanggar UU ITE tertulis jelas dalam UU No.19 Tahun 2016 Jo UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 27 UU ITE No.11 tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah. Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  • Pasal 28 UU ITE No.11 tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 29 UU ITE No.11 tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2. 000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Jenis pelanggaran UU ITE dalam pasal 27, 28, 29 dan 45 itu beragam. Namun semuanya tetap dapat membuat pelakunya terjerat masalah hukum.

“Jika mengalami dan merasa terganggu dengan tindakan tersebut, sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib. Dalam hal ini, Kepolisian”kata mantan Penyidik Kepolisian Militer.

Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Lufsiana, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak Kepolisian.

Namun, berbeda halnya jika pelaku adalah anak-anak. Penegak hukum akan melakukan Diversi terlebih dahulu. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Yang masuk dalam kategori anak-anak adalah mereka yang usianya 12 hingga 18 tahun, meskipun sudah berstatus kawin.”ujar Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Surabaya.(Bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE