ISI
UU ITE Ancam Hukuman Berat Bagi Pelaku Hacker
10-February-2021, 10:26
MUBA, SO – Akhir-akhir ini para pengguna Media Sosial (medsos) dihantui rasa ketakutan karena para oknum hacker bisa meretas akun pribadi seseorang seperti Facebook, WhatsApp banyak di hacker oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi hampir seluruh pengguna Medsos di penjuru tanah air, tak luput juga di Sumatera Selatan (Sumsel) dan berbagai daerah termasuk juga di Musi Banyuasin.
Padahal, sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) tergolong berat. Mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran Rupiah. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial.
Hal ini diungkapkan oleh mantan Polisi Militer TNI-AL Asal Sekayu Musi Banyuasin Dr.Lufisiana.SH.,MH.
“Para warga net yang baik, tolong jangan kirim konten porno dalam bentuk apapun dalam medsos ini, baik dimessenger atau dalam bentuk lainnya, karena perbuatan itu merupakan tindak pidana yang di larang oleh UU ITE” tuturnya saat diminta tanggapan tentang maraknya peretas akun di medsos, melalui layanan video call. Rabu (10/02/2021)
Menurut Mantan Jaksa Militer (Oditur Militer) ini, apalagi memanfaatkan atau mengambil alih akun pribadi seseorang dengan meminta sejumlah uang dengan paksa serta menampilkan akun porno di akun tersebut, karena Patroli Siber jalan terus, jika saudara sudah didalam penjara akan sulit keluar, sekalipun saudara menyesal dan menangis, sayangi keluarga.
“Patroli Siber jalan terus, sayangilah keluarga saudara, jika saudara sudah didalam penjara akan sulit keluar, sekalipun saudara menyesal dan menangis”paparnya
Sanksi pelanggar UU ITE tertulis jelas dalam UU No.19 Tahun 2016 Jo UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 27 UU ITE No.11 tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah. Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
- Pasal 28 UU ITE No.11 tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 29 UU ITE No.11 tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2. 000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
Jenis pelanggaran UU ITE dalam pasal 27, 28, 29 dan 45 itu beragam. Namun semuanya tetap dapat membuat pelakunya terjerat masalah hukum.
“Jika mengalami dan merasa terganggu dengan tindakan tersebut, sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib. Dalam hal ini, Kepolisian”kata mantan Penyidik Kepolisian Militer.
Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Lufsiana, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak Kepolisian.
Namun, berbeda halnya jika pelaku adalah anak-anak. Penegak hukum akan melakukan Diversi terlebih dahulu. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Yang masuk dalam kategori anak-anak adalah mereka yang usianya 12 hingga 18 tahun, meskipun sudah berstatus kawin.”ujar Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Surabaya.(Bram)
BERITA TERKINI
-
MUBA - 18-May-2024, 19:09
DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu
MUBA, SO – Bertahun-tahun berkutat dengan bau tak sedap, membuat pedagang pasar Perjuangan Sek
-
BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05
PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE
BANYUASIN ,SO – Dalam rangka monitoring peningkatan Jalan Alfa One Tanjung Sari Kecamatan Talang K
-
LAHAT - 18-May-2024, 18:32
Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Seperti biasa Yulius Maulana selalu berusaha memenuhi undangan p
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36
PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA
MUBA - 15-May-2024, 13:14
Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY
PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13
Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78
PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32
Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel
Lampung 14-May-2024, 22:58
Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024
PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29
YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem
MUBA - 14-May-2024, 21:12
Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai
LAHAT - 14-May-2024, 20:32
Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik
PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15
Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media
LAHAT - 14-May-2024, 20:14
Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024
LAHAT - 14-May-2024, 18:38
Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik
BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14
PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN
JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04
Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA
JAKARTA - 14-May-2024, 11:02
Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin
PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39
Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024
LAHAT - 13-May-2024, 19:59
Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang
BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40
CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN
MUBA - 13-May-2024, 17:13
BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba
LAHAT - 13-May-2024, 17:08
Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP
MUBA - 13-May-2024, 11:40
Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN
Opini 13-May-2024, 06:38
Menakar Kesalahan Sufi
LAHAT - 12-May-2024, 21:42
Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024
PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34
Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung
LAHAT - 12-May-2024, 19:09
Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat
MUBA - 12-May-2024, 19:08
Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E