ISI

Berkas Perkara Tersangka Karhutlabun Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan


29-January-2021, 16:51


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Usaha keras yang dilakukan oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) dibawa Pimpinan IPDA Chandra Kirana SH menjerat tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pembakaran Hutan/Lahan (Karhutlabun), akhirnya, membuahkan hasil.

Setelah melalui proses, berkas penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang dilakukan oleh jajaran Pidsus Polres Lahat, terhadap perkara dugaan Pembakaran Hutan/Lahat, sebagaimana diatur Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang Undang No.32/2009 Tentang PPLH atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor.39/2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUHP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat, dengan Nomor : B-223/L.6.14/Ep.1/01/2021, tanggal 28 Januari 2021.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawan H Burmawi SIK, disampaikan Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH membenarkan, bahwasannya berkas dugaan pelaku bernama Zakaria warga Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur (Kim-Tim) Kabupaten Lahat, terkait kasus Pembakaran Hutan/Lahan telah diterima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Diceritakan mantan Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur (Kim-Tim) Lahat, peristiwa dugaan pembakaran Lahan/Kebun ini terjadi pada bulan Oktober 2020 tahun lalu, milik pelaku dengan TKP di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Untuk kejadiannya sendiri berawal pengungkapan tindak pidana tentang Kebakaran Lahan/Kebun (Karhutlabun) pada bulan Oktober 2020 lalu. Oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Lahat, dan Polsek Kikim Timur (Kim-Tim) Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-124/IX/2020/Sumsel/Res Lahat, tanggal 01 September 2020,” ungkap Chandra pada Jum’at (29/01/2021) kemarin.

Menurutnya, untuk kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, yang berlokasi di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. Pada saat anggota melakukan Patroli dan melihat pelaku sedang melakukan pembakaran Hutan/Lahan (Karhutlabun).

Saat tersangka diamankan petugas dijelaskan Chandra Kirana, didapati dari tangan pelaku berupa 1 korek gas warna merah merk TOKAI, 1 bilah parang bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat, dengan panjang kurang lebih 45 cm, kemudian pelaku langsung digelandang ke Polres Lahat.

Selanjutnya, kata Chandra Kirana, tindakan yang dilakukan mendatangi lokasi kejadian, memasang Police Line dan Spanduk, mengamankan Pelaku berikut barang bukti. Melaporkan hasil penyelidikan, melakukan gelar perkara, serta memintak keterangan dari beberapa orang Saksi Ahli.

“Saksi Ahli, Rosivelt Herwin SE.MM, Ahli Lingkungan Hidup, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Muhlisin SP, Ahli Perkebunan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perkebunan Disbun Provinsi, Wahyu Pamungkas S.Hut.M.AP.M.S Ahli Kehutanan, PNS Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, dan Dr. Ali Dahwir SH.MH Ahli Pidana anggota masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Nasional,” tambahnya.

Bahkan, Chandra mengaku, dalam melakukan penyelidikan sampai menjadi penyidikan atas perkara tersebut, cukup unik. Karena, banyak saksi dan ahli yang diperiksa diantaranya, Ahli Perkebunan maupun Ahli Hukum.

“Memang, selama penyidikan tersangka tidak kita lakukan penahanan, dikarenakan terduga sangat kooperatif dan juga sudah berumur. Akan tetapi, setelah berkas BAP yang kita ajukan kepada pihak Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya, barang bukti berikut tersangka segera akan kita limpahkan (Tahap 2) ke KPU Kajari Lahat guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” urai Chandra Kirana.

“Barang bukti (BB) yang berhasil kita sita berupa 1 korek gas warna merah merk TOKAI, 1 bilah parang bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 45 CM, dan 3 batang kayu bekas terbakar, dan Alhamdulillah, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lahat (P21) dengan Nomor : B-223/L.6.14/Ep.1/01/2021, tanggal 28 Januari 2021,” ujar Chandra lagi.

Terakhir, dirinya menghimbau dan berharap semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pembakaran Lahan/Hutan/Kebut dengan Dali untuk perkebunan atau pertanian sehingga tidak diproses secara hukum. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE