ISI

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMPN OKU Ternyata Oknum Pelatih Pramuka


4-April-2020, 15:14


OKU – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap pembunuh dan pemerkosa siswi SMP Negeri, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada hari Jum’at (03/04/2020).

Di hari tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pembunuhan serta pemerkosaan berencana yang dilakukan seorang oknum pelatih pramuka SMPN bernama Aldy (19) warga Tebing Kampung terhadap korban RN (13) warga Desa Tubohan, dilokasi hutan dekat lapangan olahraga Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang aji, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.

Dari hasil interogasi pada pelaku serta keterangan orang tua dan saudara korban, sehari sebelumnya, pelaku dan korban sempat berkomunikasi via aplikasi messenger Facebook Hari kamis tgl 2 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, yang mana dalam chat tersebut, pelaku memberitahukan kepada korban agar datang esok hari (hari jumat tanggal 3 April 2020) ke sekolah untuk latihan pramuka sekitar pukul 09.00 WIB.

Sesuai dengan perintah pelaku yang adalah pelatih pramukanya, maka pada hari Jum’at sekitar jam 09.00 WIB, korban datang kesekolah dengan diantar oleh Kedua Orang tuanya sampai di gerbang sekolah dan orang tua korban menunggu di kantin depan sekolah.

Setelah itu, korban langsung masuk ke sekolah dan menuju ke aula yang berada di belakang sekolah.
Tidak lama kemudian pelaku datang ke aula dan keduanya bertemu.

Kemudian korban diajak pelaku menuju ke lapangan olahraga. setiba dilapangan olah raga, pelaku menyuruh korban untuk berbalik membelakangi pelaku dan saat itulah pelaku mengambil kayu yang ada disekitar TKP dan langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali, sehingga korban jatuh tersungkur dan pingsan.
Setelah itu pelaku mengangkat korban menuju ke hutan dekat lapangan olahraga, lalu mengikat/menutup mata korban dengan dasi yang dipakai korban, kemudian menutup mulut korban dengan disumpal menggunakan kaos kaki milik korban, kemudian mulut korban diikat dengan dasi korban yang ada di dalam tas korban.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia milik korban yang ada didalam tas, yang mana tali tersebut memang sudah di suruh oleh pelaku untuk dibawa.

Setelah selesai proses diatas, kemudian pelaku membuka baju korban serta mulai menggerayangi tubuh korban.
Namun tiba-tiba korban bergerak dan berusaha berontak, sehingga pelaku panik dan memukul wajah korban hingga korban lemas kembali.
Setelah melihat korban lemas, saat itulah pelaku menyetubuhi korban.
Setelah selesai menyetubuhi korban, lalu pelaku mengikat/mencekik leher korban dengan dasi pramuka milik pelaku sendiri hingga korban tidak bergerak lagi.
Karena ingin memastikan korban benar-benar tewas atau tidak, pelaku mengambil kayu kecil dan menusukkannya ke tubuh korban bagian rusuk dan dibawah payudara dengan kuat.

Saat itulah timbul kembali hasrat pelaku menyetubuhi korban untuk kedua kali. Setelah puas, kembali pelaku menusuk-nusuk korban dengan kayu kecil kebagian kemaluan, dubur, pipi, rusuk kiri, kemudian pelaku membalikkan badan korban dan kembali menusuk-nusuk pinggang dan lobang kemaluan serta lobang dubur korban.
Setelah itu pelaku merapikan baju korban dan menutupinya dengan daun-daun yang berada disekitar tempat kejadian, lalu pergi meninggalkan korban.

Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan polisi, antara lain : 1 (satu) Batang kayu bulat, panjang ± 80 Cm, 1 (satu) Buah topi pramuka, 3 (dua) Helai dasi pramuka warna merah putih, 1 (satu) Helai dasi pramuka warna coklat, 1 (satu) buah tas Warna merah, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam putih, 1 (satu) helai jilbab warna coklat, 1 (satu) gulung tali rafia warna merah, 1 (satu) pasang sandal merk carvil, 1 (satu) helai baju olahraga warna hijau, 1 (satu) helai celana panjang pramuka warna coklat, 1 (satu) helai baju pramuka, 1 (satu) helai Rok panjang pramuka, 1 (satu) helai Celana training warna hitam, 1 (satu) helai Celana dalam warna hitam, 1 (satu) helai Kaos dalam warna putih.

Pelaku telah diamankan di Polres OKU, dan dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUHP.
(Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE