ISI

56 WARGA BINAAN LAPAS LAHAT DIASIMILASI TERKAIT COVID-19


1-April-2020, 12:54


LAHAT – Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Kepala lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Maliki menyebutkan tahap pertama hari ini ada 56 warga binaan Lapas Lahat yang dibebaskan bersyarat.

“Sekitar 56 warga binaan Lapas Lahat, bebas bersyarat” ujarnya kepada LLahat Online, Rabu (1/4/2020).

“Dasar hukumnya Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19″ terang Maliki

Dalam Kepmen yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (30/3/2020) kemarin, diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut.

Salah satunya, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan
rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya CVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, Kemenkumhan menilai perlunya melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan
melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah asimilasi dan integrasi narapidana dan napi anak ini berlaku di semua lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.

Lebih lanjut Maliki, mengatakan “Ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi
narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananva jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah
masa pidananya jatuh sampai dengan 31
Desember 2020″

Narapidana dan anak yang tidak terkait
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala Rutan.

Ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani
dua pertiga masa pidana, serta anak
telah menjalani setengah masa pidana. Usulan yang dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk pembimbingan dan pengawasan
asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan
pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala lapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Lahat hari ini, sejumlah 56 warga binaan yang terdiri dari 53 Laki laki dan 3 orang Oerempuan ini, diberi pengarahan bahwa dalam bebas bersyarat ini, Warga Binaan tetap di awasi dan dibina oleh BAPAS Lahat, warga binaan tetap dimonitor setiap minggu sekali, tidak boleh mengulangi tindak pidana yang sama, melakukan pidana baru, tetap dirumah mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan yang terpenting jangan melarikan diri

“Jaga nama baik Lapas Lahat, syukuri anugerah dari imbas Corona ini, jangan ulangi perbuatan Pidana yang dapat mengembalikan saudara saudara ke Lapas ini” ujar Kalapas Lahat Maliki dalam sambutannya mengawali sidang TPP

Sidang TPP Lapas Lahat hari ini selain dihadiri oleh BAPAS LAHAT juga dihadiri oleh Pengurus LBH LAHAT

(IR22)


Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE