ISI

Warga Desa KemangTewas Dengan Satu Tusukan Oleh Rekan Kerjanya


12-March-2020, 22:41


MUBA, SO – Naas nasib yang dialami oleh Irwansyah (35) warga Dusun I Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, ia harus meregang nyawa ditangan rekannya sendiri yakni Alexander (28) setelah mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri. Kejadian ini sendiri terjadi hari Kamis (11/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah Bambang Arisyandi yang berada di Desa Kemang, tempat dimana tersangka dan korban bekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan media ini, kejadian pembunuhan sendiri diawali oleh masalah yang sangat sepele. Dimana saat itu korban menegur pelaku karena rumah tempat mereka bekerja dalam kondisi yang kotor atau berantakan. Karena tidak terima ditegur oleh korban, akhirnya pelaku dan korban pun terlibat perkelahian.

Awalnya korban memukul kepala pelaku dengan menggunakan botol sirup marjan, sehingga pelaku terluka. Pelaku yang saat itu sedang kalap pun langsung meraih pisau dapur dan secara spontan menusuk rekannya pada bagian dada sebelah kiri tepat di bawah ketiak.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku pun lalu membawa korban kebagian teras rumah. Selanjutnya datang saksi bernama Fery memanggil warga untuk membawa korban ke Puskesmas Rawat Inap Ngulak. Namun ditengah perjalanan nyawa korban pun tidak tertolong lagi.

Aparat Polsek Sanga Desa yang mendapatkan laporan dari warga mengenai kejadian tersebut kemudian langsung memburu pelaku Alexander bin Rusli, yang berdasarkan informasi tengah menuju ke arah Ngulak dengan menggunakan kendaraan roda dua.

“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, di lokasi yang tidak jauh dari Mapolsek. Dia memang sudah berniat untuk menyerahkan diri, namun karena takut tersangka berubah pikiran makanya kita amankan lebih awal,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH melalui Kanitreskrim IPDA Lekat Haryanto, SH.

Selanjutnya menurut Kanitreskrim, saat ini pelaku berserta barang bukti berupa Pisau Dapur, baju kaos warna tua merek Megga dan Celana levis mrek Cardinal telah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan berikut barang bukti berupa pisau dapur sepanjang 22 cm sudah kita amankan. Kepada pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. (Bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE