ISI

DPRD Muba Tindaklanjuti Permasalahan Desa Pulai Gading


24-February-2020, 22:24


Sekayu – telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat mengenai tindaklanjut hasil monitoring Komisi II DPRD Muba tanggal 18 Februari 2020 ke PT. Ita Mogureben tentang Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading pada hari Senin (24/02/2020) di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Anggota Komisi II DPRD Dihadiri Dinas Perkebunan Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Pihak DPMPTSP Muba, Pihak Bappeda Muba, Dinas PUPR Muba, Polres Muba, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Direktur PT. ITA Mogureben beserta jajarannya, Camat Bayung Lencir Muba, Kepala Desa Pulai Gading, Letmas Perhut Muba, Satgas P2KA, Pihak KPHP dan Masyarakat Desa Pulai Gading.

Rapat tersebut membahas tentang tindaklanjut hasil monitoring Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut maka Perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat lebih lanjut agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan dapat diselesaikan sesuai keinginan.

Rapat ini secara komperatif dapat membantu masyarakat Desa Pulai Gading dengan membawa semua bukti, Surat Dokumen dan lainnya yang Akurat sehingga dapat diselesaikan secara efektif.

Terdapat beberapa permasalahan yang ada pada Pihak PT. ITA Mogureben, bukan hanya pada Desa Pulai Gading tapi juga pada Desa Mangsang dan lainnya. Untuk Desa Pulai Gading masyarakat menuntut adanya Pengembalian Lahan, tanggapan Camat Bayung Lencir.

Awal Izin Lokasi PT. ITA Mogureben Berdasarkan SK Bupati Muba No. 102 Tahun 2005 pada tanggal 14 Januari 2005 tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit pola Inti Plasma seluas 8.000 Ha terletak di Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir.

Izin Revisi terakhir PT. ITA Mogureben Tahun 2010 seluas 2.836 Ha, Izin HGU Lahan seluas 1.733 Ha dan sekitar 1.400 Ha Lahan yang Produktif. Belum ada kejelasan apakah sudah termasuk HGU atau tidak.

Ada beberapa permasalahan pada PT. ITA Mogureben yang Sudah ada Penyelesaian berupa Ganti rugi di Desa Mangsang dengan diberikan Kompensasi dengan luas lahan sekitar 314 Ha, dan yang belum ada penyelesaian di Desa Pulai Gading yang meminta adanya Pengembalian Lahan.

PT. ITA Mogureben menyampaikan bahwa telah berusaha menyelesaikan beberapa Permasalahan Plasma Satu persatu termasuk Permasalahan Desa Pulai Gading, pada Izin Awal Lahan seluas 8.000 Ha dan pada saat diukur sekitar 5.000 Ha dan menjadi seluas 2.836 Ha maka dengan ini Perusahaan merasa rugi besar. Kalau tidak ada Izin Lokasi tidak mungkin BPN Muba menerbitkan Izin Lokasi, lahan sekitar 1.300 Ha sudah tertanam. Perusahan akan melakukan Komitmen sesuai Peraturan yang berlaku. Jika lahan yang dikuasai Perusahaan seluas 2.836 Ha maka tidak masalah untuk memberikan Lahan seluas 836 Ha Kepada masyarakat Desa Pulai Gading.

Tahun 2015, Sebanyak 529 Peserta Plasma yang sudah dilakukan Identifikasi itu berdasarkan Inventaris dari tim Desa dan kepemilikan lahan diatas Izin Lahan sebanyak 2.836, dari data Plasma sebanyak 275 peserta Plasma hanya 48 peserta yang masuk daftar Plasma yang diperjuangkan di Desa Pulai Gading dengan lahan seluas 314 Ha. peserta Plasma lain yang tidak bisa dimasukan ke dalam 529 data Peserta Plasma itu berada di luar kawasan.

DPRD Muba merekomendasikan keoada Bupati Muba melalui Dinas Perkebunan dan Satgas P2KA Muba untuk membentuk tim verifikasi pemetaan lahan dan dokumen kepemilikan lahan. Akan diadakan monitoring untuk menentukan Subjek, Objek dan vetifikasi ulang lokasi lahan.

Jika kliem lahan yang diajukan oleh Bpk Marta CS masuk dalam wilayah 2.836 Ha berdasarkan hasil dari tim verifikasi dan sudah digarap oleh perusahaan maka Pihak PT. ITA Mogureben berkewajiban untuk menyelesaikan hak plasma berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila kliem lahan tersebut tidak termasuk wilayah lahan 2.836 Ha maka diharapkan kepada pihak Bpk. Marta CS untuk menghentikan segala tuntutan kepada PT. ITA Mogureben.

Apabila masih tidak bisa diselesaikan setelah melalui tahapan-tahapan diatas maka direkomendasikan kepada Pihak berwajib agar menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.

(BRAM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE