ISI

DPRD Muba Tindaklanjuti Permasalahan Desa Pulai Gading


24-February-2020, 22:24


Sekayu – telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat mengenai tindaklanjut hasil monitoring Komisi II DPRD Muba tanggal 18 Februari 2020 ke PT. Ita Mogureben tentang Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading pada hari Senin (24/02/2020) di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Anggota Komisi II DPRD Dihadiri Dinas Perkebunan Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Pihak DPMPTSP Muba, Pihak Bappeda Muba, Dinas PUPR Muba, Polres Muba, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Direktur PT. ITA Mogureben beserta jajarannya, Camat Bayung Lencir Muba, Kepala Desa Pulai Gading, Letmas Perhut Muba, Satgas P2KA, Pihak KPHP dan Masyarakat Desa Pulai Gading.

Rapat tersebut membahas tentang tindaklanjut hasil monitoring Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut maka Perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat lebih lanjut agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan dapat diselesaikan sesuai keinginan.

Rapat ini secara komperatif dapat membantu masyarakat Desa Pulai Gading dengan membawa semua bukti, Surat Dokumen dan lainnya yang Akurat sehingga dapat diselesaikan secara efektif.

Terdapat beberapa permasalahan yang ada pada Pihak PT. ITA Mogureben, bukan hanya pada Desa Pulai Gading tapi juga pada Desa Mangsang dan lainnya. Untuk Desa Pulai Gading masyarakat menuntut adanya Pengembalian Lahan, tanggapan Camat Bayung Lencir.

Awal Izin Lokasi PT. ITA Mogureben Berdasarkan SK Bupati Muba No. 102 Tahun 2005 pada tanggal 14 Januari 2005 tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit pola Inti Plasma seluas 8.000 Ha terletak di Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir.

Izin Revisi terakhir PT. ITA Mogureben Tahun 2010 seluas 2.836 Ha, Izin HGU Lahan seluas 1.733 Ha dan sekitar 1.400 Ha Lahan yang Produktif. Belum ada kejelasan apakah sudah termasuk HGU atau tidak.

Ada beberapa permasalahan pada PT. ITA Mogureben yang Sudah ada Penyelesaian berupa Ganti rugi di Desa Mangsang dengan diberikan Kompensasi dengan luas lahan sekitar 314 Ha, dan yang belum ada penyelesaian di Desa Pulai Gading yang meminta adanya Pengembalian Lahan.

PT. ITA Mogureben menyampaikan bahwa telah berusaha menyelesaikan beberapa Permasalahan Plasma Satu persatu termasuk Permasalahan Desa Pulai Gading, pada Izin Awal Lahan seluas 8.000 Ha dan pada saat diukur sekitar 5.000 Ha dan menjadi seluas 2.836 Ha maka dengan ini Perusahaan merasa rugi besar. Kalau tidak ada Izin Lokasi tidak mungkin BPN Muba menerbitkan Izin Lokasi, lahan sekitar 1.300 Ha sudah tertanam. Perusahan akan melakukan Komitmen sesuai Peraturan yang berlaku. Jika lahan yang dikuasai Perusahaan seluas 2.836 Ha maka tidak masalah untuk memberikan Lahan seluas 836 Ha Kepada masyarakat Desa Pulai Gading.

Tahun 2015, Sebanyak 529 Peserta Plasma yang sudah dilakukan Identifikasi itu berdasarkan Inventaris dari tim Desa dan kepemilikan lahan diatas Izin Lahan sebanyak 2.836, dari data Plasma sebanyak 275 peserta Plasma hanya 48 peserta yang masuk daftar Plasma yang diperjuangkan di Desa Pulai Gading dengan lahan seluas 314 Ha. peserta Plasma lain yang tidak bisa dimasukan ke dalam 529 data Peserta Plasma itu berada di luar kawasan.

DPRD Muba merekomendasikan keoada Bupati Muba melalui Dinas Perkebunan dan Satgas P2KA Muba untuk membentuk tim verifikasi pemetaan lahan dan dokumen kepemilikan lahan. Akan diadakan monitoring untuk menentukan Subjek, Objek dan vetifikasi ulang lokasi lahan.

Jika kliem lahan yang diajukan oleh Bpk Marta CS masuk dalam wilayah 2.836 Ha berdasarkan hasil dari tim verifikasi dan sudah digarap oleh perusahaan maka Pihak PT. ITA Mogureben berkewajiban untuk menyelesaikan hak plasma berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila kliem lahan tersebut tidak termasuk wilayah lahan 2.836 Ha maka diharapkan kepada pihak Bpk. Marta CS untuk menghentikan segala tuntutan kepada PT. ITA Mogureben.

Apabila masih tidak bisa diselesaikan setelah melalui tahapan-tahapan diatas maka direkomendasikan kepada Pihak berwajib agar menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.

(BRAM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE