ISI

BPSK LUBUKLINGGAU TUTUP LAYANAN PENGADUAN, PMT LAPOR OMBUDSMAN


7-September-2018, 06:00


LUBUKLINGGAU- Terkait dilakukannya penghentian Pelayanan Laporan Pengaduan dan Penanganan Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen oleh BPSK Lubuklinggau terhitung tanggal 3 September 2018, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Mandala Trikora Kota Lubuklinggau akan melaporkannya ke Ombusman RI.

Kepada sriwijayaonline.com Jumat (7/9), Mirwan Batubara Ketua Pemuda Mandala Trikora Kota Lubuklinggau menyampaikan bahwa BPSK Kota Lubuklinggau merupakan tempat pengaduan konsumen paling banyak digunakan oleh masyarakat Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Empat Lawang. Dalam perjalanannya BPSK Kota Lubuklinggau sejak terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2012, sudah menyelsaikan 230
perkara. Baik diselesaikan secara rekonsiliasi, mediasi maupun arbitrase.

Terakhir informasi yang kami peroleh, karena tidak ada dana, BPSK Kota
Lubuklinggau mengambil sikap tidak mengundurkan diri sampai akhir masa jabatan. Namun, sejak 3 September 2018 sudah menutup layanan pengaduan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen, urai Mirwan.

Jelas kondisi ini menyebabkan masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang dirugikan atas kondisi ini, untuk itu kami akan membuat laporan ke Ombusman.

Dalam laporan kami itu, pertama kami mendesak Komisi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Cq. Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan terkait pengingkaran tanggung jawab 2 (dua) tahun penyelenggaran anggaran operasional BPSK Kota Lubuklinggau khususnya dan 5 BPSK yang ada di wilayah Sumatera Selatan.

Kedua, Mendesak Komisi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Lubuklinggau yang tidak melaksanakan kewajiban menjalankan surat nomor 319/Disdag/PKTN/VIII/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 yang isinya meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau Cq. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau menyediakan anggaran operasional BPSK secra utuh selama 9 bulan.

Dan Ketiga, Mendesak Komisi Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 9 anggota BPSK Kota Lubuklinggau dan 5 orang sekretariat terkait tidak adanya anggaran yang seharusnya mereka terima dan memeriksa mereka terkait keputusan penutupan laporan pengaduan konsumen dan penanganan penyelesaian perkara,Terang Mirwan.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan informasi yang di posting oleh akun FB Nurus Sulhi salah satu Komisioner BPSK Lubuklinggau, dikarenakan terkendala masalah anggaran maka terhitung tanggal 3 September 2018 BPSK Lubuklinggau menutup Pelayanan Laporan Pengaduan dan Penanganan Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen.
(SO-LLG 001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-December-2024, 15:04

Ujian Integritas Hakim MK; Perlu Pengawasan dari Masyarakat dan Media 

LAHAT - 10-December-2024, 13:01

PLN ULP Lahat Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Berikut Wilayah Mengalami Pemadaman Listrik

PALEMBANG - 9-December-2024, 23:59

 FORSUMA SUMSEL Apresiasi Kinerja Baik KPU dan BAWASLU Kota Palembang

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

PJ BUPATI BANYUASIN LAKSANAKAN TRANSPARASI PENGELOLAN DD 

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

ANGGOTA DPRD SUMSEL M SYARIF LAKSANAKAN RESES TAHAP SATU DI TIGA KECAMATAN DI BANYUASIN 

OKU - 9-December-2024, 15:05

Pemadaman Listrik Terencana Hari Selasa di OKU, Wilayah Mana Saja ?

MUBA - 9-December-2024, 11:35

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri Coffee Morning Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 

MUBA - 8-December-2024, 23:10

Muba Optimis Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2025 

LAHAT - 8-December-2024, 22:21

Kiki Subagio Serap Inspirasi Masyarakat Desa Indikat Ilir Gumay Talang

OKU - 7-December-2024, 20:52

Anniversary Ke-8 Citimall Baturaja Gelar Berbagai Lomba, Program Voucher Belanja & Kegiatan Sosial Kemanusiaan.

LAHAT - 7-December-2024, 18:24

Pj Bupati Lahat Bantah Ada Fee Untuk Proyek 

LAHAT - 7-December-2024, 18:22

Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Warga Minta APH dan APIP Turun Kelapangan 

JAKARTA - 7-December-2024, 15:54

Punya Peta Jalan dan Komitmen Transisi Energi, PLN Raih 3 Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2024

JAKARTA - 7-December-2024, 15:51

Komisi XII DPR RI Apresiasi Aplikasi PLN Mobile

LAHAT - 6-December-2024, 21:15

Front Pemuda Lahat Gelar Unras Geruduk Pemkab dan Kejari Lahat 

LAHAT - 6-December-2024, 21:14

Polres Lahat Kawal dan Amankan Pengantaran Kotak Hasil Rekapitulasi Suara 

OKU - 6-December-2024, 20:04

Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pendatu Lili Maryani Personel Sie Humas Polres Oku

BANYU ASIN 6-December-2024, 17:35

KUASA HUKUM PT SAL LAPORKAN MADAPDAP KEPOLRES BANYUASIN 

OKU - 6-December-2024, 17:21

Makan Bergizi Bersama Anak Sekolah Dengan Polres OKU

LAHAT - 6-December-2024, 17:05

Pj Bupati Lahat Salurkan Bansos Untuk Warga Gumay Talang 

LAHAT - 6-December-2024, 17:04

DPC Peradi Lahat Raya Hadiri Rakernas Peradi di Bali 

MUBA - 6-December-2024, 16:40

Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi 

MUBA - 5-December-2024, 23:59

PWI Muba Sapu Bersih Medali Emas Cabor Bulu Tangkis Porwada IV Sumsel 

MUBA - 5-December-2024, 18:15

Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024 

MUSI BANYUASIN 5-December-2024, 17:49

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE