ISI

SETELAH PTUN, SRIWIJAYA INTERNATIONAL LAWFIRM (SIL) MASUKKAN SURAT KE KPUD LAHAT


2-August-2018, 19:11


LAHAT – Ketiga pengacara Sriwijaya International Lawfirm (SIL), yakni Neko Ferlyno SH., C. P. L, Tri Ariansyah, SH., C. P. L, dan Herman Hamzah SH hari ini Kamis (02/08) menyambangi Kantor KPUD Lahat. Ada pun tujuan mereka adalah menyampaikan surat permohonan dan usulan penundaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018-2023.

“Jadi kami sudah memberikan surat ke KPUD Lahat. Isi surat kami ini tentang permohonan dan usulan penundaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018-2023. Terkait dengan gugatan kita di PTUN Palembang yang sudah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2018,” ujar Neko Ferlyno, SH.

Sebagaimana diketahui sebelumnya gugatan dari SIL adalah mengenai dukungan dari Partai Hanura terhadap Paslon Bupati Lahat Cik Ujang dan Haryanto yang dinilai cacat hukum. Dimana saat KPUD menetapkan, kubu Partai Hanura tengah didera konflik dualisme.

Lebih lanjut Niko Ferlyno mengatakan bahwa tindak lanjut dari dilayangkannya surat ke KPUD Lahat adalah agar pihak KPUD Lahat menunda penetapan pemenang untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan kontestasi Pilkada Lahat yakni Cik Ujang – Haryanto.

Sementara itu tanggapan dari pihak KPUD sendiri yang diwakili oleh Jalaludin selaku Komisariat KPUD Lahat bahwasanya mereka akan mempelajari surat dari SIL dan gugatan dari PTUN Palembang akan dipersiapkan.

“Jadwal sidang sendiri berdasarkan konfirmasi dari pihak PTUN Palembang sudah dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2018,” tambah Niko Ferlyno.

Sementara itu salah seorang lawyer dari SIL, Herman Hamzah, SH turut menjelaskan perjuangan dari SIL ini.

“Jadi pada prinsipnya gugatan ini kita layangkan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Di sisi hukum berdasarkan Undang-Undang KPUD itu memang sudah terbukti cacat hukum. Nah, lagi-lagi yang harus kita buktikan di PTUN, pihak-pihak yang terkait sudah dikirimkan panggilan, dalam hal ini KPU yang digugat.

Kemudian mungkin dari pihak tim Cik Ujang dan Haryanto akan mengajukan sebagai Tergugat Intervensi. Nanti ada putusan sela menyatakan PTUN menerima dari pihak yang berkepentingan, dalam hal ini pasangan Cik Ujang – Haryanto mengirimkan tim advokasinya. Di situ nanti ada istilah Tergugat Intervensi. Setelah ada Tergugat Intervensi proses persidangan dilanjutkan sampai tahapan akhir, Inkrah,” beber Herman Hamzah.

Para lawyer SIL ini mengakui bahwa upaya hukum akan panjang. Namun, mereka akan terus berjuang. Seandainya mereka kalah di PTUN Palembang, mereka akan melakukan banding juga Kasasi.

Namun, jika gugatan ini dimenangkan oleh SIL maka otomatis penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat akan berlangsung lama. Dan kekosongan pemimpin akan diisi oleh PJS yang ditentukan oleh Mendagri.

(Aan LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 9-December-2024, 23:59

 FORSUMA SUMSEL Apresiasi Kinerja Baik KPU dan BAWASLU Kota Palembang

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

PJ BUPATI BANYUASIN LAKSANAKAN TRANSPARASI PENGELOLAN DD 

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

ANGGOTA DPRD SUMSEL M SYARIF LAKSANAKAN RESES TAHAP SATU DI TIGA KECAMATAN DI BANYUASIN 

OKU - 9-December-2024, 15:05

Pemadaman Listrik Terencana Hari Selasa di OKU, Wilayah Mana Saja ?

MUBA - 9-December-2024, 11:35

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri Coffee Morning Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 

MUBA - 8-December-2024, 23:10

Muba Optimis Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2025 

LAHAT - 8-December-2024, 22:21

Kiki Subagio Serap Inspirasi Masyarakat Desa Indikat Ilir Gumay Talang

OKU - 7-December-2024, 20:52

Anniversary Ke-8 Citimall Baturaja Gelar Berbagai Lomba, Program Voucher Belanja & Kegiatan Sosial Kemanusiaan.

LAHAT - 7-December-2024, 18:24

Pj Bupati Lahat Bantah Ada Fee Untuk Proyek 

LAHAT - 7-December-2024, 18:22

Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Warga Minta APH dan APIP Turun Kelapangan 

JAKARTA - 7-December-2024, 15:54

Punya Peta Jalan dan Komitmen Transisi Energi, PLN Raih 3 Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2024

JAKARTA - 7-December-2024, 15:51

Komisi XII DPR RI Apresiasi Aplikasi PLN Mobile

LAHAT - 6-December-2024, 21:15

Front Pemuda Lahat Gelar Unras Geruduk Pemkab dan Kejari Lahat 

LAHAT - 6-December-2024, 21:14

Polres Lahat Kawal dan Amankan Pengantaran Kotak Hasil Rekapitulasi Suara 

OKU - 6-December-2024, 20:04

Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pendatu Lili Maryani Personel Sie Humas Polres Oku

BANYU ASIN 6-December-2024, 17:35

KUASA HUKUM PT SAL LAPORKAN MADAPDAP KEPOLRES BANYUASIN 

OKU - 6-December-2024, 17:21

Makan Bergizi Bersama Anak Sekolah Dengan Polres OKU

LAHAT - 6-December-2024, 17:05

Pj Bupati Lahat Salurkan Bansos Untuk Warga Gumay Talang 

LAHAT - 6-December-2024, 17:04

DPC Peradi Lahat Raya Hadiri Rakernas Peradi di Bali 

MUBA - 6-December-2024, 16:40

Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi 

MUBA - 5-December-2024, 23:59

PWI Muba Sapu Bersih Medali Emas Cabor Bulu Tangkis Porwada IV Sumsel 

MUBA - 5-December-2024, 18:15

Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024 

MUSI BANYUASIN 5-December-2024, 17:49

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap 

LAHAT - 5-December-2024, 17:43

KPU Lahat Tetapkan Hasil Pilkada Paslon BZ-WIN Raih Kemenangan 

PALEMBANG - 5-December-2024, 17:39

Bidang Kehumasan Polda Sumsel Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE