ISI

SPESIALIS PENCURI RUMAH KOSONG TERPAKSA DI HADIAHI TIMAH PANAS


1-August-2018, 19:34


BANYUASIN — Salah satu komplotan pencurian yang meresahkan warga masyarakat Talang Kelapa terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh Tim Opsnal Polsek Talang Kelpa. Pelaku adalah Aan Indra (22), warga Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Aan ditangkap dikediamannya pada Selasa (31/07) oleh Anggota Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa yang dengan terpaksa melakukan tindakan terukur dengn menghadiahkan timah panas di sebelah Paha kaki kanan tersangka; lantaran mencoba malarikan diri.

“Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ B-58 /III/2018/SS/BA/SEK TLK,tgl 04 Maret 2018. Dimana tersangka melakukan aksinya bersama rekannya Deri yang telah ditangkap terlebih dahulu,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem, S.IK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.IK, SH saat dikonfirmasi media ini. Rabu (01/08).

Dikatakan Kapolsek Kompol Irwanto bahwa aksi tindak Pidana Pencurian itu terjadi pada Kamis tanggal 01 Mparet 2018 sekira jam 05.07 Wib, bertempat di Warung sate Pak Kumis Jalan Raya Betung KM 18 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku mengambil barang milik korban yang berada diatas meja kasir pada saat saksi sedang tertidur berupa Mesin Hitung Uang Merk Sharp warna Hitam. Setelah melakukan penelusuran petugas kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku Deri yang juga terlibat melakukan tindak pidana pencuria tersebut,” jelas Kapolsek.

Pada saat di intrograsi terang Kapolsek, pelaku Deri memberikan informasi bahwa dia melakukan tindak pidana pencurian bersama temannya Aan. Kemudian dikembangkan diperoleh fakta bahwa 2 sekawan pelaku ini memang spesialis bongkar rumah yang sementara terdata di Polsek Talang Kelapa.

Menurut Kapolsek ada dua laporan yang dilakukan tersangka yakni LP/ B-399 /XI/2017/SS/BA/SEK TLK,tgl 27 November 2017 dan LP/ B-58 /III/2018/SS/ BA/SEK TLK,tgl 04 Maret 2018. dari penangkapan diamakan 1 unit mesin Kasir merk Sharp dan 1 unit TV ( DPD )

“Atas perbuatannya kedua Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE