ISI

BANYAKNYA MARK-UP DALAM PENGELOLAAN DANA DESA PEMKAB BANYUASIN ANGKAT BICARA


7-July-2018, 22:32


BANYUASIN — Banyaknya pemberitaan dan laporan dari masyarakat terkait pengunaan Dana Desa seperti dugaan Mark-Up harga barang, bangunan yang belum lama hancur bahkan banyaknya bangunan asal jadi, sehingga tujuan awal di luncurkanya Dana Desa untuk Kesejahtraan Masyarakat terkesan hanya isapan jempol.

Bahkan dari Proyek yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi ini hampir 600 Kepala Desa di Indonesia mendekam di balik Hotel Prodeo. Tapi hal ini masih belum membuat jera para Kepala Desa yang lainnya. Malah mereka semakin jadi menyala gunakan dalam pengelolaan Dana Desa.

Terkait dengan hal tersebut, ini lah yang Membuat Bupati Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel Ir. SA. Supriono, M.M angkat bicara, dan meminta camat untuk lebih teliti dan tegas dalam memberikan Rekomondasi kepada Kepala Desa.

Dikatakan Bupati Banyuasin SA. Supriono melalui Kadiskominfo Erwin Ibrahim kepada Media ini saat dihubungi melalui Via WA, Sabtu (07/07) mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilaksanakan setelah Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran.

Hal tersebut berdasarkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tahap I, berupa : Peraturan Desa mengenai APB Desa tahun berjalan;

b. Tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
c. Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II dari Kepala Desa.

“Sampai saat ini, Dana Desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa baru Tahap I sebesar 20% dari Dana Desa yang diterima oleh Desa. Hal ini berdasarkan dokumen persyaratan berupa APBDes tahun berjalan telah diterima oleh Bupati dari Kepala Desa,” ujar Erwin.

Masih kata Erwin, bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dalam waktu dekat akan disalurkan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pasal 24 Tata Cara Penghitungan Pembagian, Penetapan Rincian, Tahapan Penyaluran Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018.

Mengamanatkan bahwa Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh Camat wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan/penyerapan Dana Desa secara bertahap kepada Bupati dengan melengkapi dokumen meliputi : RKPDes dan APBDes, dokumen inventaris aset/kekayaan/barang milik desa, rekapitulasi Daftar Hadir Harian. 

Berdasarkan laporan realisasi penggunaan/penyerapan Dana Desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Selain menyampaikan laporan realisasi penggunaan/ penyerapan Dana Desa, Kepala Desa wajib menyusun dan menyampaikan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa secara pertahap kepada Camat untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan dengan dilengkapi dokumen lainnya,” jelas Erwin.

Berdasarkan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lanjut Erwin, Dana Desa yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan, Camat memberikan surat rekomendasi penarikan/ pencairan Dana Desa kepada Pimpinan Bank tempat RKD yang ditunjuk.

“Camat berwenang memberikan rekomendasi atau menolak memberikan rekomendasi Pencairan Dana Desa kepada Kepala Desa sesuai dengan dokumen persyaratan yang disampaikan dan pelaksanaan kegiatan dilapangan. Jadi seluruh desa yang anggaran 2018 cair, itu syaratnya sudah mendapat rekom camat, bahwa anggaran 2017 sudah di pertanggung jawab kan,” terangnya.

“Jadi jika anggaran 2017 belum dipertanggungjawabkan dan belum mendapat rekom camat, dinas PMD tidak akan mencairkan 2018, jadi dalam hal ini Camat harus tegas dan teliti dalam memberikan Rekom, bahkan jika proyek 2017 bermasalah Bupati meminta camat untuk tidak memberikan rekom anggaran 2018,” pungkas Erwin. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE