ISI
GEMPAS BK TINDAK TEGAS MONEY POLITIK DI KABUPATEN LAHAT-SUMSEL
28-June-2018, 13:34
JAKARTA – Sangat di sayangkan praktek Money Politik Pilkada serentak baru saja Usai yang sudah menzolimi paslon yang memang menginginkan Demokrasi yang bersih yang dilakukan oleh Cabup dan Cawabup lahat no urut 3, Cik Ujang-Hariyanto.
Namun jika kemurnian Demokrasi tercoreng oleh segala bentuk kecurangan, maka Hukum harus ditegakan menumpas kejahatan politik, Dalam Hal ini Kami Menyoroti, Pemilihan Bupati Lahat telah ditemukan berupa Video kecurangan politik bagi-bagi Uang kepada masyarakat.
Stetmen ini disuarakan langsung oleh para perwakilan masyarakat mengatas namakan
GERAKAN MAHASISWA PENUMPAS BIBIT KORUPTOR (GEMPAS BK) yang kini melakukan aksi Demo di Panwaslu Pusat untuk memintabHarusnya yang terbukti melakukan politik uang akan di DISKUALIFIKASI, meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara .
“Kami menyatakan tidak ada alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang. “Aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga,” tegasnya.
Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
KUHP
BAB V
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Orasi yang di sampaikan oleh Gempa BK meliputi :
GERAKAN MAHASISWA PENUMPAS BIBIT KORUPTOR (GEMPAS BK) Menyatakan Sikap :
1. BAWASLU RI segera Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Lahat Cik Ujang-Haryanto, Yang telah melakukan kejahatan Demokrasi Politik Uang
2. Pecat dan tangkap PANWASLU Kabupaten Lahat-Sumsel jika pembiaran politik uang itu terjadi
3. KPU Segera Lakukan Pemilihan Ulang, Yang Jujur dan Adil.
Jika tuntutan kami tidak didengar dan diabaikan maka kami akan melakukan Gelombang Gerakan Yang Lebih Besar”. Ucapnya.
Terpantau awak media,Saat berita ini dinaikan, Perwakilan Para pendemo di persilakan masuk untuk bernegosiasi. (ISMAIL).
BERITA TERKINI
-
JAKARTA - 12-September-2024, 10:07
PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia
Jakarta – PT PLN (Persero) siap mendukung pengembangan bisnis pusat data (data center) di Indonesi
-
LAHAT - 11-September-2024, 21:47
Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Terobosan baru dalam pencegahan atau deteksi dini terhadap kegi
-
LAHAT - 11-September-2024, 20:40
Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tela
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 8-September-2024, 07:43
Dalam Rangka Apa Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Fitriyanah Marjito Bachri Berada Di Radibuma.. ?
LAHAT - 7-September-2024, 20:35
YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan
LAHAT - 7-September-2024, 20:01
Yulius Maulana Disambut Ratusan Warga RD.PJKA Bandar Agung
JAKARTA - 7-September-2024, 19:59
Di IISF 2024, PLN Paparkan Strategi Transisi Energi untuk Capai Net Zero Emissions
JAWA BARAT - 7-September-2024, 19:56
PLTP Kamojang, Pembangkit Geothermal PLN Pertama di Asia Tenggara Penghasil Green Hydrogen
LAHAT - 7-September-2024, 19:51
YBM PLN Resmikan “Desa Cahaya” Aremantai di Muara Enim
JAKARTA - 7-September-2024, 17:49
Membanggakan, Muba Raih Piala WTN Dalam Hub Space 2024
OI - 7-September-2024, 17:46
Serah Terima Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) Pemkab Ogan Ilir di KelurahanTanjung Batu
LAHAT - 7-September-2024, 17:28
YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan
LAHAT - 7-September-2024, 17:27
Enam Organisasi Wartawan Resmi Laporkan ASN LK ke-Polres Lahat
OKU - 7-September-2024, 09:10
Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Berikan Pesan dan Motivasi Pada Vendor & WO Baturaja.
LAHAT - 6-September-2024, 21:39
Yulius Maulana Hadiri Pernikahan Veni dan Erdi Desa Marga Mulya SP3
LAHAT - 6-September-2024, 21:38
Safari Jum’at, YM Bersama Rombongan Sholat di Masjid Nurul Huda Pasar Lama
LAHAT - 6-September-2024, 21:36
Jum’at Berkah, Relawan YM-BM Kembali Bagikan Ratusan Nasi Kotak
LAHAT - 6-September-2024, 21:12
Kak Wari: Jadilah Pemimpin Yang Amanah dan di Sayangi Masyarakat
LAHAT - 6-September-2024, 17:54
Tim Itwasum POLRI Audit Kinerja Sejumlah Polres Wilayah Polda Sumsel
MUBA - 6-September-2024, 11:01
Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September
OKU - 5-September-2024, 23:38
Teddy Meilwansyah Mendapat Dukungan dan Do’a Dari Warga Desa Tanjung Kemala
LAHAT - 5-September-2024, 22:58
Limbah Aktifitas PT BPI Diduga Cemari Sungai Pait
LAHAT - 5-September-2024, 22:50
Kapolsek Kikim Timur Kucurkan Bantuan Untuk Warga Kebakaran Desa Gunung Kembang
JAWA BARAT - 5-September-2024, 21:33
Pasokan Listrik EBT Terus Bertambah, PLN Bakal Operasikan PLTA Jatigede 110 MW
LAHAT - 5-September-2024, 20:57
TAPD Geruduk Kantor Pemkab Lahat
BANYU ASIN 5-September-2024, 20:38
H. ASKOlANI BERI BANTUAN KE SUTAWI KORBAN KEBAKARAN
OKU - 5-September-2024, 19:33
Diduga Konsleting Kabel Listrik Mesin Sanyo, Satu Bangunan Hangus Terbakar
JAKARTA - 5-September-2024, 16:17
Pj Bupati Muba Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Jembatan P6 Lalan
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E