ISI

SENGAJA MEMBAKAR LAHAN AKAN DITINDAK


22-May-2018, 10:53


BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paketย 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahatย 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betungโ€“Tempinoโ€“Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

๐๐š๐ฐ๐š ๐Š๐ž๐ซ๐š๐ฃ๐ข๐ง๐š๐ง ๐„๐ฆ๐ฉ๐š๐ญ ๐‹๐š๐ฐ๐š๐ง๐  ๐ค๐ž ๐๐š๐ง๐ ๐ ๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ, ๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐-๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐ฐ๐š๐ฅ ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐Š๐ซ๐ข๐ฒ๐š๐ง๐ฎ๐ฌ๐š ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ”ย 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampariโ€“PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokatย 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasusย 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabuย 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

ย Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE