ISI

SENGAJA MEMBAKAR LAHAN AKAN DITINDAK


22-May-2018, 10:53


BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-November-2024, 12:22

Polres Lahat Gelar Apel Gabungan Sinergitas Ciptakan Kondisi Aman Pilkada 2024 

LAHAT - 26-November-2024, 23:37

Surat Suara Lebih dan Surat Suara Rusak Untuk Pilkada 2024 Lahat Dimusnahkan 

JAKARTA - 26-November-2024, 19:47

Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

BANYU ASIN 26-November-2024, 17:27

PJ BUPATI BANYUASIN RABU 27 NOVEMBER SIAP LAKSANAKAN PILKADA SERENTAK 

PALEMBANG - 26-November-2024, 15:54

Cara Mudah Tau Estimasi Tagihan Listrik, Pakai Fitur Swacam di PLN Mobile

LAHAT - 25-November-2024, 23:59

Kapolsek Bersama Personel Kikim Timur Patroli ke Posko-Posko Pemenangan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:19

Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:18

Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat 

LAHAT - 25-November-2024, 22:17

PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP 

LAHAT - 25-November-2024, 22:15

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Agar Jangan Main Hakim Sendiri 

LUBUK LINGGAU - 25-November-2024, 19:34

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

BANYU ASIN 25-November-2024, 14:10

APEL PASUKAN PENGAMAN TPS PILKADA 2024 BANYUASIN 

BANYU ASIN 25-November-2024, 13:29

PJ BUPATI BANYUASIN RAKOR PENGENDALIAN INPlASI DAERAH PENYEDIAN 3 JUTA RUMAH 

JAWA TIMUR - 25-November-2024, 12:33

Mantan Kapolres Lahat Kombes Pol Achmad Gusti Hartono Berhasil Bawa Team Voli LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

MUBA - 25-November-2024, 10:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Ingatkan ASN, PPPK dan Honorer Jangan Golput 

OKU - 25-November-2024, 09:42

4 DESA BLANK SPOT TELAH DITANGANI PEMKAB OKU SIAP HADAPI PILKADA SERENTAK 27 NOPEMBER 2024 

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE