ISI

PANWASLU RAKOR BERSAMA ASN, TNI/ POLRI DAN KEPALA DESA SE-KABUPATEN BANYUASIN


6-March-2018, 22:47


BANYUASIN — Untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Banyuasin Sumsel, Panwaslu Banyuasin mengelar Rapat Koordinasi bersama Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuasin di Gedung Graha Sedulang Setudung Pemkab Banyuasin, Selasa (06/03) pukul 09.30 WIB.

Acara ini dilakukan sekaligus bersosialisasi kepada mereka tentang Peraturan KPU dan Undang-undang Desa agar tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis seperti berfoto dan hadir pada acara yang dihadiri Paslon Baik Bupati dan Gubernur sehingga terhindar dari penindakan Panwaslu.

“Perlu diketahui ini bentuk pencegahan kami, karena sering melihat kepala desa dan ASN yang tidak mengerti dasar hukum tentang tata acara melibatkan diri pada acara yang ada Paslonnya sehingga dianggap tidak netral dan melanggar peraturan KPU,”ujar Iswadi Ketua Panwaslu Banyuasin dalam sambutannya.

Oleh karena itu sesuai dengan Undang-Undang No 10 tentang Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Jika masih ada yang ditemukan maka akan diberikan penindakan.

Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu,” sejauh ini pihaknya sudah ada upaya memberikan sosialisasi melalui media massa dan tokoh masyarakat mengenai kriteria dalam bersosialisasi dimasyarakat.

“Diharapkan mereka menjaga netralitas, jika usai sosialisasi ini kami menemukan kades yang terlibat dalam kampanye Paslon maka kami akan memberikan penindakan. Contohnya jika ada kades yang berfoto dengan paslon akan diberikan sanksi berupa tertulis, lisan dan berhenti sementara,”tegasnya.

Terpisah, Bupati Banyuasin SA Supriono melalui Asisten 1 Setda Dr Senen Har mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin telah menindaklanjuti edaran Kemenpan RB tentang tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2018.

“Larangan ASN terlibat dalam politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Rakor ini dilaksanakan untuk memberitahukan kepada penyelenggara pemerintah untuk tetap netralitas. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih baik dan motivasi kepada masyarakat untuk menyukseskan Pemilukada serentak 2018,”katanya.

Dikatakan Senen, bahwa dalam undang-undang tersebut PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/beraflliasi dengan partai politik. Untuk itu, dalam aturan itu menegaskan beberapa larangan terhadap aktivitas PNS.

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon partai politik.

Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Berdasarkan peraturan itu menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi moral maupun sanksi adminitrasi tergantung kadar pelanggarannya,”tegasnya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE