ISI

SPESIALIS PENCURI SARANG BURUNG WALET DIRINGKUS POLSEK BETUNG


19-February-2018, 20:29


BANYUASIN — Muhammad Yani alias Pendek (34), warga Dusun IV, Desa Lumputan III, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (19/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Diringkus unit Reskrim Polsek Betung atas pencurian dengan pemberatan sarang burung walet di wilayah Dusun Neranjat, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Muhammad Yani alias Pendek ini berawal dari laporan korban Santoso ke Polsek Betung, kalau sarang burung walet miliknya telah dimasuki oleh tiga orang pencuri. Mendapatkan laporan tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Betung langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan.

Pada saat unit reskrim Polsek Betung sampai di tempat kejadian perkara, hanya berhasil mengamankan tersangka Muhammad Yani alias pendek, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu HD dan HR berhasil melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya tersangka Yani dibawa ke Mapolsek Betung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait kasus pencurian sarang burung walet tersebut. Selain mengamankan tersangka, ikut diamankan tali tambang sekitar lima belas meter, tas ransel, karung berisi sarang burung walet, korek api gas, seperangkat besi, masker penutup kepala.

”Iya kita berhasil amankan tersangka pencurian sarang burung walet yaitu Muhammad Yani alias pendek,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem Sik melalui Kasubag Humas AKP Ery Yusdi, kemarin.

Tersangka sendiri bersama dua rekannya lainnya (DPO), melakukan pencurian dengan memanjat ruko walet milik korban Santoso, dengan menggunakan tali tambang yang memiliki jangkarnya. Setelah itu dikaitkan dengan stik setinggi tujuh meter, kemudian disangkutkan ke ujung tembok bangunan.”Jadi mereka sudah merencanakan hal ini dengan matang,”katanya didampingi Kapolsek Betung AKP Zulfikar SH.

Usai itu, tersangka bersama dua rekannya masuk melalui lubang pintu keluar masuk burung walet, namun aksi tersangka berhasil diketahui oleh korban. Selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Betung.”Langsung kita ringkus,”tukasnya.

Dari pengakuan tersangka Muhammad Yani alias pendek, kalau ia sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sarang burung walet.”Bahkan sudah dua kali beraksi di Jambi,”terangnya. Atas perbuatan tersangka, akan dikenaikan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

M Yani alias pendek dihadapan penyidik mengatakan kalau ia sudah beberapa kali mencuri sarang burung walet di wilayah Betung bahkan Provinsi Jambi.”Itu semua terpaksa pak, untuk memenuhi kebutuhan hidup,”singkatnya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE