ISI

3 BULAN ‘DEADLINE’ DPRD BAGI PLN LAHAT


18-December-2015, 15:41


Tak Kunjung Berbenah. PLN Lahat Terancam Dilapor Pusat

Buntut dari masih sering terjadinya pemadaman tak menentu, atau istilah dilapangannya ‘byarpet’ yang sampai mengundang atensi khusus dari pihak DPRD beberapa waktu lalu nampaknya benar-benar disikapi serius. Bahkan, dengan tegas pihak DPRD Lahat memberikan tenggat waktu selama 3 bulan kedepan, jika pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya wilayah kerja kabupaten Lahat tak kunjung berbenah dan mengatasi semua masalah yang ada, perusahaan ‘plat merah’ atau milik negara itu maka pihak DPRD Lahat akan melaporkan buruknya kinerja itu ke kantor pusat di Jakarta.

Ini semua ditegaskan oleh Ketua DPRD Lahat, Herliansyah SH MH, melalui Wakil Ketua I, Drs Farhan Berza belum lama ini. Dimana dikatakannya, semuanya sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang yang sebelumnya dilaksanakan dengan mitra kerja, dalam hal ini PT PLN Rayon Lembayung, maupun cabang Lahat, maka, kedepan pihaknya bakal mengumumkan kinerjanya selama satu tahun belakangan ini.

“Kemarin kita sudah sama-sama dengarkan semua keluhan serta kritikan yang banyak sekali masuk ke meja kerja DPRD, dilain pihak PT PLN sendiri mengaku siap melakukan pembenahan. Nah, nantinya dalam waktu dekat kita akan undang kembali perwakilan PT PLN guna mendengarkan sejauh mana progres kerjanya dilapangan, berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat itu sendiri,” beber Farhan.

Dijelaskannya pula, saat ini DPRD Kabupaten Lahat sudah memberikan deadline (batas waktu, red) kepada PLN, dimana jika dalam kurun waktu 3 bulan kedepan, di 22 kecamatan, apabila tidak membuahkan hasil, maka akan bawa hasil evaluasi tersebut ke PT PLN Wilayah di Palembang atau bahkan hingga ke tingkat pusat.

“Sejauh ini, pelayanan mereka begitu jelek sekali, terkadang byarpet (mati lampu, red) secara tiba-tiba, sehingga membuat masyarakat resah, belum lagi barang-barang elektronik lambat laun rusak,” imbuhnya.

Farhan menambahkan, apabila dikaitan dengan undang-undang (UU) perlindungan lembaga konsumen, maka, pelanggan dapat menuntut kepada PT PLN atas kerusakan barang elektronik disebabkan pemadaman secara mendadak. Ketika dilakukan RDP, pihak PT PLN meminta dukungan kepada DPRD maupun unsur tripika dalam membantu menebang pohon-pohon yang menganggu aliran kabel listrik.

“Adanya gangguan di wilayah terdapat perpohonan, sehingga sedikit saja tersentuh kabel listrik rentan sekali terjadinya pemadaman lampu itu yang kemarin menjadi alasannya dilapangan. Nah untuk itu, ksedepan Pemkab dan juga unsur tripika pun siap memberikan bantuan dilapangannya,” jelasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE