ISI

3 BULAN ‘DEADLINE’ DPRD BAGI PLN LAHAT


18-December-2015, 15:41


Tak Kunjung Berbenah. PLN Lahat Terancam Dilapor Pusat

Buntut dari masih sering terjadinya pemadaman tak menentu, atau istilah dilapangannya ‘byarpet’ yang sampai mengundang atensi khusus dari pihak DPRD beberapa waktu lalu nampaknya benar-benar disikapi serius. Bahkan, dengan tegas pihak DPRD Lahat memberikan tenggat waktu selama 3 bulan kedepan, jika pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya wilayah kerja kabupaten Lahat tak kunjung berbenah dan mengatasi semua masalah yang ada, perusahaan ‘plat merah’ atau milik negara itu maka pihak DPRD Lahat akan melaporkan buruknya kinerja itu ke kantor pusat di Jakarta.

Ini semua ditegaskan oleh Ketua DPRD Lahat, Herliansyah SH MH, melalui Wakil Ketua I, Drs Farhan Berza belum lama ini. Dimana dikatakannya, semuanya sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang yang sebelumnya dilaksanakan dengan mitra kerja, dalam hal ini PT PLN Rayon Lembayung, maupun cabang Lahat, maka, kedepan pihaknya bakal mengumumkan kinerjanya selama satu tahun belakangan ini.

“Kemarin kita sudah sama-sama dengarkan semua keluhan serta kritikan yang banyak sekali masuk ke meja kerja DPRD, dilain pihak PT PLN sendiri mengaku siap melakukan pembenahan. Nah, nantinya dalam waktu dekat kita akan undang kembali perwakilan PT PLN guna mendengarkan sejauh mana progres kerjanya dilapangan, berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat itu sendiri,” beber Farhan.

Dijelaskannya pula, saat ini DPRD Kabupaten Lahat sudah memberikan deadline (batas waktu, red) kepada PLN, dimana jika dalam kurun waktu 3 bulan kedepan, di 22 kecamatan, apabila tidak membuahkan hasil, maka akan bawa hasil evaluasi tersebut ke PT PLN Wilayah di Palembang atau bahkan hingga ke tingkat pusat.

“Sejauh ini, pelayanan mereka begitu jelek sekali, terkadang byarpet (mati lampu, red) secara tiba-tiba, sehingga membuat masyarakat resah, belum lagi barang-barang elektronik lambat laun rusak,” imbuhnya.

Farhan menambahkan, apabila dikaitan dengan undang-undang (UU) perlindungan lembaga konsumen, maka, pelanggan dapat menuntut kepada PT PLN atas kerusakan barang elektronik disebabkan pemadaman secara mendadak. Ketika dilakukan RDP, pihak PT PLN meminta dukungan kepada DPRD maupun unsur tripika dalam membantu menebang pohon-pohon yang menganggu aliran kabel listrik.

“Adanya gangguan di wilayah terdapat perpohonan, sehingga sedikit saja tersentuh kabel listrik rentan sekali terjadinya pemadaman lampu itu yang kemarin menjadi alasannya dilapangan. Nah untuk itu, ksedepan Pemkab dan juga unsur tripika pun siap memberikan bantuan dilapangannya,” jelasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-February-2025, 17:24

Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025

LAHAT - 10-February-2025, 17:23

Polres Lahat Press Confrence Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

MUSI BANYUASIN 10-February-2025, 16:38

Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

BANYU ASIN 10-February-2025, 14:07

PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN 42 UNIT TR4 DARI KEMENTAN KE POKTAN 

MUARA ENIM - 10-February-2025, 10:42

Tabligh Akbar di Lahat dan Tanjung Enim: Menjemput Ilmu, Meraih Berkah

MUSI BANYUASIN 9-February-2025, 20:23

Kapolres Muba Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

LAHAT - 9-February-2025, 12:30

Ketua KONI Komitmen Akan Memprioritaskan Atlet Lokal

Opini 8-February-2025, 07:08

Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia 

PALEMBANG - 7-February-2025, 22:32

PLN UID S2JB Gelar Donor Darah Massal Peringati Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional 2025

BANYU ASIN 7-February-2025, 21:39

KEJATI SUMSEL GELEDAH DINAS PUTR DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2023

MUBA - 7-February-2025, 15:59

Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba 

MUSI BANYUASIN 7-February-2025, 14:38

Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang ‘Nakal’ di Muba

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:36

GELAR SENAM SEHAT BERSAMA PJ BUPATI BANYUASIN

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:35

DINAS PUPR DAN ULP BANYUASIN DI GELEDAH KAJARI BANYUASIN

MUARA ENIM - 7-February-2025, 12:34

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Apresiasi Capaian PT SBS Di HUT Ke 10

LAHAT - 6-February-2025, 23:06

Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUARA ENIM - 6-February-2025, 21:22

Pemkab. Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi

PALEMBANG - 6-February-2025, 20:47

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel

BANYU ASIN 6-February-2025, 20:44

SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLSRI TAHUN 2025 

PALEMBANG - 6-February-2025, 14:55

Kapolda Sumsel Tegaskan Masuk Polisi Gratis Tidak Bayar

LAHAT - 6-February-2025, 14:46

Kawal Aksi Unras dari TAPD di Kantor Polres Lahat

PAGAR ALAM - 6-February-2025, 14:44

KPU Tetapkan Ludi – Bertha Pimpin Kota Pagaralam 5 Tahun Kedepan

MUBA - 6-February-2025, 11:40

Gaji Januari 2025 Cair, Tenaga Honorer di Muba Sumringah dan Serbu ATM 

LAHAT - 6-February-2025, 08:35

PLN UP3 Lahat Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional

PALEMBANG - 6-February-2025, 08:31

Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE