ISI

WABUP MARWAN : “PNS MESTI FAHAMI ATURAN DI PP NO.53 2010”


29-November-2015, 17:06


//// Terkait Tingkat Disiplin dan Kinerja
Kepala SKPD Diimbau Selalu Monitor Bawahannya

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lahat, dalam hal ini melalui Wakil Bupati (wabup) Marwan Mansyur SH MM, serta Sekretaris Daerah (Sekda) tak kunjung puas memberikan peringatan ataupun streshing kepada seluruh ‘bawahannya’ para pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tak terkecuali pimpinan, apabila ada menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahan yang sebagai PNS yang selalu mangkir dari pekerjaannya, agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan secara berjenjang sesuai dengan batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

“Sebenarnya, keberadaan PP Nomor 53 tahun 2010 sudah tidak asing bagi kita. Namun dalam pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai, itupun masih banyak para PNS yang belum mengetahui dan memahami ketentuan peraturan disiplin tersebut, untuk itu, bagi setiap pegawai negeri sipil, maka kepada seluruh kepala SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemkab Lahat agar benar-benar mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan disiplin tersebut. Sehingga disiplin pegawai negeri sipil dari hari ke hari semakin baik dan pelanggaran disiplin dapat dikurangi,” urai Marwan Mansyur menjelaskan diwawancarai belum lama ini.

Disamping itu dilanjutkannya, keberadaan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai sangatlah jelas, dan peraturan ini harus ditaati oleh para pegawai.

“Jangan hanya saat diawasi saja disiplin kerja bagus, tapi ketika tidak diawasi kembali kendor lagi. Maka dari itu, saya minta pegawai meningkatkan disiplin kerja, laksanakanlah tugas dan fungsi sesuai tanggungjawab yang sudah diemban,” tegasnya lagi.

Senada, Sekda Nasrun Aswari SE MM mengungkapkan, bahwa PNS harus sadar bahwa sebagai seorang pegawai, harus mampu memberikan cerminan positif dalam banyak hal, termasuk dalam lingkungan kerja, salah satunya dengan datang tepat waktu ke lokasi kerja, dan mau mengikuti aturan-aturan yang ada.

“Kalau masuk kantor harus tepat waktu, sama halnya dengan saat pulang, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, dan itu harus dijalankan, tak ada alasan untuk tak mengikuti aturan tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan kepada semua Kepala SKPD agar kehadiran pegawainya harus dimonitor, absesnsi harus tetap terisi, agar tahu siap pegawainya yang tak masuk, dan kalaupun tidak masuk harus ada alasan atau ijin yang jelas dan bisa dipercaya, semua peraturan harus diterapkan dan tak ada tolerir bagi yang melanggar.

“Kita tekankan kepada seluruhnya, segala sesuatunya harus dimulai dari sekarang, disiplin waktu, dengan semangat tinggi, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian negara,” katanya menegaskan.(IMAM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE