ISI

WABUP MARWAN : “PNS MESTI FAHAMI ATURAN DI PP NO.53 2010”


29-November-2015, 17:06


//// Terkait Tingkat Disiplin dan Kinerja
Kepala SKPD Diimbau Selalu Monitor Bawahannya

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lahat, dalam hal ini melalui Wakil Bupati (wabup) Marwan Mansyur SH MM, serta Sekretaris Daerah (Sekda) tak kunjung puas memberikan peringatan ataupun streshing kepada seluruh ‘bawahannya’ para pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tak terkecuali pimpinan, apabila ada menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahan yang sebagai PNS yang selalu mangkir dari pekerjaannya, agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan secara berjenjang sesuai dengan batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

“Sebenarnya, keberadaan PP Nomor 53 tahun 2010 sudah tidak asing bagi kita. Namun dalam pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai, itupun masih banyak para PNS yang belum mengetahui dan memahami ketentuan peraturan disiplin tersebut, untuk itu, bagi setiap pegawai negeri sipil, maka kepada seluruh kepala SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemkab Lahat agar benar-benar mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan disiplin tersebut. Sehingga disiplin pegawai negeri sipil dari hari ke hari semakin baik dan pelanggaran disiplin dapat dikurangi,” urai Marwan Mansyur menjelaskan diwawancarai belum lama ini.

Disamping itu dilanjutkannya, keberadaan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai sangatlah jelas, dan peraturan ini harus ditaati oleh para pegawai.

“Jangan hanya saat diawasi saja disiplin kerja bagus, tapi ketika tidak diawasi kembali kendor lagi. Maka dari itu, saya minta pegawai meningkatkan disiplin kerja, laksanakanlah tugas dan fungsi sesuai tanggungjawab yang sudah diemban,” tegasnya lagi.

Senada, Sekda Nasrun Aswari SE MM mengungkapkan, bahwa PNS harus sadar bahwa sebagai seorang pegawai, harus mampu memberikan cerminan positif dalam banyak hal, termasuk dalam lingkungan kerja, salah satunya dengan datang tepat waktu ke lokasi kerja, dan mau mengikuti aturan-aturan yang ada.

“Kalau masuk kantor harus tepat waktu, sama halnya dengan saat pulang, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, dan itu harus dijalankan, tak ada alasan untuk tak mengikuti aturan tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan kepada semua Kepala SKPD agar kehadiran pegawainya harus dimonitor, absesnsi harus tetap terisi, agar tahu siap pegawainya yang tak masuk, dan kalaupun tidak masuk harus ada alasan atau ijin yang jelas dan bisa dipercaya, semua peraturan harus diterapkan dan tak ada tolerir bagi yang melanggar.

“Kita tekankan kepada seluruhnya, segala sesuatunya harus dimulai dari sekarang, disiplin waktu, dengan semangat tinggi, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian negara,” katanya menegaskan.(IMAM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE