ISI

LAGI. POLRES ‘GULUNG’ 11 TSK KEJAHATAN


7-October-2015, 16:42


//// Terlibat di 2 Aksi Kejahatan
Curanmor dan Pencurian Kabel Provider

Lagi. Ancungan jempol mesti diberikan ke jajaran Polres, khususnya satuan reserse kriminal (satreskrim). Dimana hanya dalam tempo tak sampai sebulan, berhasil mengungkap dan mengamankan 2 kelompok pelaku kejahatan, terutama aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian peralatan tower provider.

Adapun untuk tersangkanya, tak kurang dari 11 orang berhasil diciduk petugas, yaitu Jhoni (18), Ari (23), Sedion (23), dan Wendri (18) yang terlibat diaksi curanmor. Serta, Febriansyah (23), Novi (27), Ardo (22), Imam (28), Biden (51), Arjanto (28), Yanto (38) untuk kejahatan pencurian peralatan provider.

“Alhamdulillah, setelah berhasil dilakukan penyelidikan dan penelusuran, dari laporan sebelumnya, akhirnya kita berhasil bongkar kejahatan dimaksud,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Akbar, saat gelar perkara kemarin (7/10).

Dilanjutkannya, pembekukan ke-11 orang tersangka ini juga berkat koordinasi dan kerjasama jajaran Satintelkam Polres dilapangannya. Dimana untuk kasus curanmor sendiri, itu berdasarkan beberapa laporan yang masuk, sejak 2 bulan belakangan di beberapa titik lokasi kejadian.

“Jika menurut pengakuan tersangka, mereka sudah bergerak dibanyak titik dikawasan dalam kota. Untuk bukti, sejauh ini berhasil disita 4 unit motor hasil curian,” pungkas Yayat lagi.

Kemudian, untuk kasus pencurian peralatan milik salah satu provider ini juga disinyalir terjadi sekitar awal bulan September silam. Dimana saat diselidiki, ternyata benar, ada keterlibatan sekawanan tersangka yang kemudian juga berhasil kita amankan, berikut BB peralatan provider dimaksud.

“Diperkirakan, untuk kerugian yang timbul, berkisar mencapai ratusan juta rupiah, dan ini akan kita tindaklanjuti,” beber Yayat lagi.

Kedepan, satu pekerjaan rumah (PR) yang masih akan dilakukan jajarannya adalah mengembangkan dan melakukan pengusutan tuntas tentang alur kejahatan yang sudah berhasil diungkap sejauh ini.

“Sementara para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kasusnya sendiri masih akan kita kembangkan,” tegasnya.

Satu hal yang pasti, kepada masyarakat Lahat, kedepan dirinya meminta koordinasi dan kerjasama dilapangan, khususnya jika melihat atau mendapati kejadian kejahatan, sekiranya secepatnya melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.

“Kita akan sangat berterima kasih jika ada peran aktif masyarakat, terutama untuk pencegahannya dilapangan,” tegas Yayat.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 14-May-2025, 13:11

Kecewa Dengan Keputusan, Warga Desa Pulau Panggung Siap Aksi, Stop Aktifitas PT BAS Dan MME

LAHAT - 13-May-2025, 16:15

PLTU Baturaja Salurkan Sebanyak 1.055 Paket Sembako

LAHAT - 13-May-2025, 12:37

Belum 1×24 Jam, Tim Jagal Polres Lahat Tergabung Satgas GAKKUM Ops Sikat Musi I Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

LAHAT - 13-May-2025, 09:08

Himbauan Pemberantasan dan Pencegahan Premanisme Pungli di Wilkum Polsek Kikim Timur 

LAHAT - 12-May-2025, 21:31

Giliran Polsek Kikim Tengah Ungkap Kasus Curat Rangja Ops Ketupat Musi I 2025

MUBA - 12-May-2025, 15:09

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Lindungi Data Pribadi Anda! 

PALEMBANG - 12-May-2025, 14:26

CATIN PRIA DI PALEMBANG DIBACOK OTK SAAT TURUN MOBIL

OKU - 12-May-2025, 12:59

Semen Baturaja Tennis Championship 2025 Resmi Dibuka,Dorong Minat Olahraga Tenis di Kalangan Pelajar OKU Raya

JAKARTA - 12-May-2025, 07:55

PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia

LAHAT - 11-May-2025, 21:04

Longsor Tutup Jalan Lintas Sepanjang 20 Meter

LAHAT - 11-May-2025, 16:33

Kapolres Lahat,Tegas: Premanisme Harus Hilang dari Kabupaten Lahat

MUBA - 11-May-2025, 16:04

WASPADA PENIPUAN! Akun Facebook An “Haji Toha” Gunakan Foto Bupati Muba, Dipastikan Palsu Alias Akun HOAX

LAHAT - 11-May-2025, 14:32

Telah Hadir Reflexsi PADUKA Dijalan Rejang Sebelum CityMall 

LAHAT - 11-May-2025, 10:57

Ops Sikat 1 Musi 2025, Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi 

OKU - 11-May-2025, 07:33

Listrik Padam Di Hari Minggu Pagi, Berikut Penjelasan Manager PLN ULP Baturaja

MUARA ENIM - 11-May-2025, 00:23

Cuma Hitungan Jam, Polsek Laki Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung

LAHAT - 9-May-2025, 23:58

Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat Ops Sikat Musi I 2025 

LAHAT - 9-May-2025, 19:49

Hendak Transaksi, Sintaro Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Dipinggir Jalan Gugah 

LAHAT - 9-May-2025, 19:43

Sejumlah Oknum Diduga Premanisme di Kawasan Wisata Benteng Diamankan 

OKU - 9-May-2025, 18:16

Kapolres OKU dan Personil Mengecek Lapangan Tembak Polsek Baturaja Timur.

SULAWESI SELATAN 9-May-2025, 18:04

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

MUBA - 9-May-2025, 14:11

Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel

MUBA - 9-May-2025, 14:02

Muba Siap Gemparkan Proprov XV dan Peparprov V 2025

LAHAT - 8-May-2025, 21:20

Bupati Lahat Resmikan Perumda Tirta Lematang

LAHAT - 8-May-2025, 20:29

Sat Resnarkoba Polres Lahat Tangkap Andre di Pinggir Jalan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE