ISI

TANAH DISEROBOT, MALAH DIMEJA HIJAUKAN


28-September-2015, 16:39


//// Majelis Minta Terlapor Buat Jawaban Tertulis

Miris nasib dialami oleh Ikhlas (60), warga Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung ini, dimana dirinya yang notabenenya adalah pemilik dari sebidang lahan, sebelumnya dipinjamkan, berujung pada justru digugatnya dirinya sendiri ke ‘meja hijau’ oleh pihak yang jelas bukan pemiliknya. Betapa tidak, lahan seluas 13 X 38 meter milik kakek renta ini yang digunakan oleh tetangganya Hirpani (50) untuk mendirikan sebuah bangunan sebagai tempat Hirpani dan keluarganya menetap, sekaligus tempat usaha warung, diserobot dan ingin dimiliki orang lain.

Seiring waktu, Hirpani yang tadinya membuka usaha warung kecil-kecilan dilokasi tanah milik Ikhlas tersebut menjualkan bangunannya kepada Darman yang juga warga setempat, dengan status menjual bangunan saja dan tidak menjualkan lahan. Namun, oleh Darman, rumah yang dibelinya dari Hirpani beserta lahan milik Ikhlas tersebut kemudian dibuatkan surat keterangan hak atas tanah (Sporadik) melalui Kepala Desa (saat itu.red), Tawil Ciaman pada tanggal 1 november 1996. Tak lama kemudian, Darman pun meninggal dunia.

”Padahal Hirfani sendiri sudah mengakui bahwa tanah tempat dia mendirikan bangunan itu adalah menumpang dengan saya. Bahkan Hirfani juga telah membuat pernyataan diatas materai,” ungkap Ikhllas, dibincangi jelang sidang di pengadilan (PN) Lahat, Senin (28/9) kemarin.

Setelah Darman meninggal, lanjut Ikhlas. Dengan bermodalkan sporadik tersebut, Jumanah, isteri Darman (Alm) mempertahankan tanah tersebut. Malah ketika tanah itu akan dimanfaatkan oleh Ikhlas, justru ikhlas dilaporkan oleh Jumanah kepihak berwajib dan sampai berujung ke meja persidangan.

”Saya yang punya lahan, kok malah saya dilaporkan. Padahal hampir seluruh warga desa ini mengetahui bahwa tanah tempat Hirpani mendirikan rumah dan warung yang dijual pada Darman itu adalah lahan saya”, terang ikhlas lagi.

Memperkuat pernyataan ikhlas tersebut, berdasarkan keterangan saksi sejarah. M Yusuf yang kebetulan juga membeli tanah kepada Ikhlas yang berbatasan langsung dengan bangunan Hirfani menegaskan, bahwa dirinya sanggup bersumpah dan membenarkan jika tanah yang diserobot oleh Jumanah itu, adalah tanah milik Ikhlas.

”Sepengetahuan saya, saat terlapor (Ikhlas) masih berada di Lampung. Hirfani pernah datang kepada Ikhlas dan meminta izin untuk mendirikan bangunan ditanah milik ikhlas, alhasil atas izin dari ikhlas, Hirfani pun membuat sebuah rumah ditanahnya itu, dengan perjanjian hanya menumpang saja,” papar Yusuf.

Terlebih lagi, sambung yusuf. Didalam sporadik yang dibuat almarhum Darman melalui Tawil selaku kades saat itu, justru tidak membubuhkan tanda tangan dirinya sebagai saksi yang berbatasan dengan tanah yang disengketakan.

”Disebelah lahan itu kan ada lahan milik saya, toh kenapa saya tidak dimintai tandatangan sebagai saksi, bahkan kalau diperhatikan tanda tangan salah satu saksi penerbitan sporadik atas nama Solih, itu sepertinya dipalsukan. Sebab setelah diteliti, tanda tangan Solih di sporadik itu sangat berbeda dengan tanda tangan yang ada di KTPnya,” urainya lagi.

Dalam sidang pembacaan gugatan Jumanah terhadap ikhlas, dibacakan oleh penasehat hukum (PH)nya, Maskur Sofyan SH, yang dipimpin hakim ketua, Joni Mauluddin Saputra SH, Ikhlas diminta oleh majelis untuk memberikan jawaban secara tertulis terhadap gugatan yang disampaikan oleh Jumanah melalui PHnya.

”Kami minta tergugat Ikhlas membuat jawaban tertulis atas gugatan Jumanah, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Oktober mendatang,” kata Joni sembari menutup sidang kemarin.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE