ISI

PN LAHAT ‘KEBANJIRAN’ USULAN SURAT KETERANGAN


14-September-2015, 16:42


 

//// Urus Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

Sejak seminggu belakangan, mendadak kantor pengadilan negeri (PN) Lahat mendadak ramai, dan bahkan terkadang terlihat penuh sesak, hal ini dikarenakan puluhan orang, khususnya masyarakat Lahat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Kades) di masing-masing wilayahnya, mengantri guna mengurus dan membuat surat keterangan tidak pernah dihukum serta tidak dicabut hak pilihnya, sebagai salah satu syarat ketika dirinya hendak mendaftarkan diri menjadi calon kades kedepannya.

Hal ini seperti terlihat kemarin siang (14/9), dimana puluhan orang nampak mengantri didepan ruangan Panitera Muda PN Lahat, dan mempersiapkan kepengurusan pembuatan surat keterangan yang dimaksudkan. dilokasi, juga nampak petugas begitu sabar dan telitinya memeriksa hingga menyelesaikan proses pembuatan berkas yang ada.

PIMPINAN LAHAT ONLINE, BSD TENGAH KONFIRMASI DI PN LAHAT

“Benar, mereka itu adalah para calon kades yang saat ini tengah bermaksud mengurus berkas keterangan tidak pernah dihukum, dan nantinya kemungkinan akan mendaftarkan dirinya sebagai salah satu calon kades dimasing-masing wilayahnya,” ungkap Panitera Muda PN Lahat, Dahlan SH, melalui humas, Eslan Abdillah SH saat diwawancarai.

Dilanjutkan Dahlan, seperti diketahui, sebentar lagi kabupaten Lahat sendiri bakal menggelar pelaksanaan pemilihan kades serentak, nah sebagai salah satu syarat wajib, sesuai aturan yang ada, jelas mereka mesti mengurus dan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak PN sendiri. Selama seminggu belakangan ini, memang benar setidaknya per hari ada sekitar 10-20 orang yang mengurus berkas itu.

“Dalam sehari, kita bisa layani hingga 20 berkas atau bahkan pernah lebih, jika kebetulan jumlah pemohonnya kebetulan lagi ramai. Kami sudah bersiap diri, karena ini semua sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan main yang ada sebelumnya,” pungkas Dahlan lagi.

PENGUMUMAN PENGURUSAN BERKAS DI PN 1

Didalam membuat surat keterangan ini sendiri, Dahlan menjelaskan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi pihak pemohon, diantaranya adalah SKCK dari kepolisian, KTP, surat keterangan kades setempat, dan foto diri. Setelah itu, maka surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman bisa diuruskan, dan didalam pengurusannya, semuanya adalah gratis.

“Kita hanya jalankan petunjuk undang-undang dan aturan lainya saja, sementara untuk teknis pelaksanaan dan juga pemeriksaan, jelas itu akan dikembalikan ke pihak panitia pemilihan di masing-masing wilayah yang ada,” tegasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE