ISI

PN LAHAT ‘KEBANJIRAN’ USULAN SURAT KETERANGAN


14-September-2015, 16:42


 

//// Urus Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

Sejak seminggu belakangan, mendadak kantor pengadilan negeri (PN) Lahat mendadak ramai, dan bahkan terkadang terlihat penuh sesak, hal ini dikarenakan puluhan orang, khususnya masyarakat Lahat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Kades) di masing-masing wilayahnya, mengantri guna mengurus dan membuat surat keterangan tidak pernah dihukum serta tidak dicabut hak pilihnya, sebagai salah satu syarat ketika dirinya hendak mendaftarkan diri menjadi calon kades kedepannya.

Hal ini seperti terlihat kemarin siang (14/9), dimana puluhan orang nampak mengantri didepan ruangan Panitera Muda PN Lahat, dan mempersiapkan kepengurusan pembuatan surat keterangan yang dimaksudkan. dilokasi, juga nampak petugas begitu sabar dan telitinya memeriksa hingga menyelesaikan proses pembuatan berkas yang ada.

PIMPINAN LAHAT ONLINE, BSD TENGAH KONFIRMASI DI PN LAHAT

“Benar, mereka itu adalah para calon kades yang saat ini tengah bermaksud mengurus berkas keterangan tidak pernah dihukum, dan nantinya kemungkinan akan mendaftarkan dirinya sebagai salah satu calon kades dimasing-masing wilayahnya,” ungkap Panitera Muda PN Lahat, Dahlan SH, melalui humas, Eslan Abdillah SH saat diwawancarai.

Dilanjutkan Dahlan, seperti diketahui, sebentar lagi kabupaten Lahat sendiri bakal menggelar pelaksanaan pemilihan kades serentak, nah sebagai salah satu syarat wajib, sesuai aturan yang ada, jelas mereka mesti mengurus dan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak PN sendiri. Selama seminggu belakangan ini, memang benar setidaknya per hari ada sekitar 10-20 orang yang mengurus berkas itu.

“Dalam sehari, kita bisa layani hingga 20 berkas atau bahkan pernah lebih, jika kebetulan jumlah pemohonnya kebetulan lagi ramai. Kami sudah bersiap diri, karena ini semua sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan main yang ada sebelumnya,” pungkas Dahlan lagi.

PENGUMUMAN PENGURUSAN BERKAS DI PN 1

Didalam membuat surat keterangan ini sendiri, Dahlan menjelaskan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi pihak pemohon, diantaranya adalah SKCK dari kepolisian, KTP, surat keterangan kades setempat, dan foto diri. Setelah itu, maka surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman bisa diuruskan, dan didalam pengurusannya, semuanya adalah gratis.

“Kita hanya jalankan petunjuk undang-undang dan aturan lainya saja, sementara untuk teknis pelaksanaan dan juga pemeriksaan, jelas itu akan dikembalikan ke pihak panitia pemilihan di masing-masing wilayah yang ada,” tegasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAMBI 20-May-2025, 21:20

PLN Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan di Sungai Penuh, Listrik Masyarakat Terdampak Telah Kembali Normal 100%

LAHAT - 20-May-2025, 20:56

Gubernur Sumsel Bersama Bupati Muara Enim Dan Pengusaha, Teken MOU Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batubara

LUBUK LINGGAU - 20-May-2025, 20:38

Kadin kominfo Muba H Sinulingga: Mentor Inspiratif untuk PKA Angkatan II 2025 

BANYU ASIN 20-May-2025, 20:38

HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 117 AJAK ANAK MUDA BANGUN BANGSA 

OKU TIMUR 20-May-2025, 18:29

Pemkab OKU Timur Gelar Upacara Harkirnas Ke 117, Wabup Yudha Bertindak Sebagai Irup 

MUBA - 20-May-2025, 18:18

Setiap Tahun, Operasi Pasar di Muba Terus Dilakukan

OKU - 20-May-2025, 14:02

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baturaja Serahkan Santunan JKM

MUBA - 20-May-2025, 10:33

Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan MWCNU, Pesan Wabup Rohman : Bekerjalah Dengan Penuh Tanggungjawab 

JAKARTA - 20-May-2025, 09:58

Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI

MUBA - 19-May-2025, 23:40

Kolaborasi Tanggap Darurat: Api Lahap 1 Unit Rumah Warga 

PALEMBANG - 19-May-2025, 23:08

Segera Manfaatkan! Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% Berakhir 5 Hari Lagi

MUARA ENIM - 19-May-2025, 20:51

Pemkab Muara Enim Revisi Perda Hiburan Malam, Berikut Perpanjangan Waktunya

BANYU ASIN 19-May-2025, 18:54

SEKDA BANYUASIN TERIMA ENTRY MEETING BPKP PERWAKILAN PROV SUMSEL 

LAHAT - 18-May-2025, 21:09

Gerak Cepat Polsek Merapi Bersama Forkopimca dan Pemdes Evakuasi Patahan Batang Roboh 

MUARA ENIM - 18-May-2025, 20:42

Sukses Selenggarakan Tourism Fun Run 5K, Ribuan Pelari Teriakkan Semangat Wisata Dan Olahraga

LAHAT - 18-May-2025, 20:24

Lapangan Eks-MTQ Jadi Lautan Manusia Ribuan Warga Ikut Ramaikan Pesta Rakyat 

LAHAT - 18-May-2025, 20:23

Bupati Lahat Kukuhkan Ketua dan Pengurus IMI Kabupaten Lahat Periode 2025 – 2026 

LAHAT - 18-May-2025, 20:22

Bursah-Widia Ikuti Jalan Santai Ditengah-tengah Ribuan Warga 

LAHAT - 18-May-2025, 20:20

Ratusan Pembalap Berbagai Provinsi Ikuti Ajang Sriwijaya Open Race Babe Motor Sport 

PALEMBANG - 18-May-2025, 19:40

MENINGKATKAN NIAT BACA TBM RUMAH LITERASI ABI AFGAN GELAR FESTIVAL LITERASI 

LAHAT - 18-May-2025, 07:34

PLN Lahat Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya di Pameran Pembangunan HUT ke-156 Kabupaten Lahat

PALEMBANG - 17-May-2025, 11:03

WABUP NETTA HADIRI FESTIFAL SRIWIJAYA XXXIII, DUKUNG STAN UMKM BANYUASIN MAJU

MUBA - 17-May-2025, 11:02

Sigap dan Tangguh, Tim Damkar dan BPPD Muba Berhasil Jinakkan Kobaran Api di Desa Epil

LAHAT - 17-May-2025, 11:01

Sat Reskrim Polsek Merapi Barat Ungkap Kasus Curat

OKU - 17-May-2025, 10:44

PLN Baturaja Pulihkan Listrik Dengan Gerak Cepat Pasca Insiden Tiang Roboh.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE