ISI

PEMKAB DAN KEJARI SOSIALISASIKAN TENTANG DANA HIBAH


8-September-2015, 15:49


//// Pemkab Helat Sosialisasi Bersama

Kisruh’ dan masalah yang sempat timbul pada proses penggunaan, penyaluran dan pelaporan dana hibah selama ini, hingga membuat sempat di stop sementaranya alokasi pencairan penggunaan dana ini di Lahat, nampaknya kedepan bakal kembali dilaksanakan. Ini semua didapat dari sosialisasi bersama yang dilaksanakan Pemkab Lahat, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Inspektorat, dan juga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat di opsroom, kemarin (8/9).

Dalam kata pembukanya, Sekda Nasrun Aswari SE MM mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan tentang penggunaan dana hibah bagi pihak-pihak tertentu, selama memang jelas penerima dan alokasinya, berikut penyampaian laporannya, pasca kegiatan dimaksud. Yang seringkali menjadi masalah, dan bahkan ujungnya pada temuan pihak pemeriksa keuangan, atau bahkan ke pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) sekalipun, yaitu mengenai kejelasan penganggaran, peruntukan, sampai pelaporan yang ada.

“Seringkali, masalah laporan dianggap sepele dan cenderung dikerjakan dengan tenggat waktu yang lama. Padahal, berdasarkan aturan main yang ada, setiap penggunaan dana hibah dimaksud, pelaporannya sendiri ditunggukan paling lambat sampai 10 Januari,” ungkap Nasrun.

Nah, dengan sudah didapatnya petunjuk dari pihak-pihak terkait, seperti Kementrian terkait, KPK, sampai pada tingkat Kejaksaan, maka pengalokasian dan penggunaan dana hibah sendiri bisa kembali dilaksanakan, dan makanya hari ini kita sama-sama duduku disini, guna mendengarkan petunjuk, pencerahan tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan dana hibah yang ada kedepannya.

“Ayo, kita sama-sama belajar dan memahaminya, sehingga kedepan takkan lagi ada yang namanya penyalahgunaan atau temuan dari pihak terkait, khususnya dalam hal penggunaan dana hibah ini sendiri,” beber Nasrun lagi.

Senada, Kepala Dinas PPKAD Lahat, Haryanto SE MM, didampingi Kepala Inspektorat Pemkab Lahat, Rudi SH mengatakan, sebenarnya satu hal patokan utama didalam penggunaan dana hibah, yaitu Undang-undang anti korupsi, serta aturan turunan lainnya, seperti Perbup Nomor 22 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat. Nah, jika semuanya sudah sesuai aturan yang terkandung didalamnya, insyaallah semuanya akan aman dan baik-baik saja.

“Dana hibah sendiri fungsinya adalah sebagai pendamping dan penunjang dana-dana resmi pemkab, khususnya bagi kalangan masyarakat, organisasi kemasyarakat resmi dan adat lainnya yang membutuhkannya, dan semuanya jelas tak bisa dianggarkan dalam APBD yang ada,” beber Rudi.

Dengan sistematis, tata cara, dan laporan yang jelas, dan dengan tetap diawasi oleh aparatut pengawasan internal pemerintah (APIP) yang ada di kantor inspektorat Pemkab Lahat, kemungkinannya pengalokasian dan penganggaran dana hibah dan bantuan sosial ke masyarakat kedepan akan kembali dilanjutkan.

“Kita akan mulai kembali melaksanakan penganggaran dana hibah dan bantuan sosial yang ada ini. dengan harapan, apa yang menjadi permasalahan dilapangannya bisa menjadi terbantukan, dan kami siap untuk memberikan petunjuk atas tahapan yang ada disetiap usulan, sampai tahap pelaporannya nanti,” tukas Haryanto menambahkan.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lahat, Rifqi SH mengatakan, pihaknya juga mengingatkan, terhadap pengalokasian, penganggaran dan pelaporan penggunaan dana hibah sendiri jelas mesti sama-sama berhati-hati dan teliti. Mulai dari tahapan siapa si penerimanya mesti jelas, sampai pada tahapan penyampaian laporannya, sehingga harapan dari pemanfaatan dana hibah itu sendiri bisa tersampaikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas dana itu tetap aman.

“Kami disini hanya sebatas pengawasan, karena jelas, dana yang digunakan adalah dana atau uang negara, dalam hal ini di kabupaten Lahat, jadi jelas mesti sesuai aturan yang ada, dan harapannya demi ketepatan sasaran dari pengalokasian anggaran ini sendiri,” tegas Rifqi.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 12-May-2025, 07:55

PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia

LAHAT - 11-May-2025, 21:04

Longsor Tutup Jalan Lintas Sepanjang 20 Meter

LAHAT - 11-May-2025, 16:33

Kapolres Lahat,Tegas: Premanisme Harus Hilang dari Kabupaten Lahat

MUBA - 11-May-2025, 16:04

WASPADA PENIPUAN! Akun Facebook An “Haji Toha” Gunakan Foto Bupati Muba, Dipastikan Palsu Alias Akun HOAX

LAHAT - 11-May-2025, 14:32

Telah Hadir Reflexsi PADUKA Dijalan Rejang Sebelum CityMall 

LAHAT - 11-May-2025, 10:57

Ops Sikat 1 Musi 2025, Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi 

OKU - 11-May-2025, 07:33

Listrik Padam Di Hari Minggu Pagi, Berikut Penjelasan Manager PLN ULP Baturaja

MUARA ENIM - 11-May-2025, 00:23

Cuma Hitungan Jam, Polsek Laki Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung

LAHAT - 9-May-2025, 23:58

Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat Ops Sikat Musi I 2025 

LAHAT - 9-May-2025, 19:49

Hendak Transaksi, Sintaro Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Dipinggir Jalan Gugah 

LAHAT - 9-May-2025, 19:43

Sejumlah Oknum Diduga Premanisme di Kawasan Wisata Benteng Diamankan 

OKU - 9-May-2025, 18:16

Kapolres OKU dan Personil Mengecek Lapangan Tembak Polsek Baturaja Timur.

SULAWESI SELATAN 9-May-2025, 18:04

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

MUBA - 9-May-2025, 14:11

Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel

MUBA - 9-May-2025, 14:02

Muba Siap Gemparkan Proprov XV dan Peparprov V 2025

LAHAT - 8-May-2025, 21:20

Bupati Lahat Resmikan Perumda Tirta Lematang

LAHAT - 8-May-2025, 20:29

Sat Resnarkoba Polres Lahat Tangkap Andre di Pinggir Jalan

PALEMBANG - 8-May-2025, 19:02

Kadis Kominfo Se Sumsel Kompak Usulkan Tuntaskan Blankspot di Sumatera Selatan

OKU TIMUR 8-May-2025, 19:02

Tegas Soal Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Enos : “Ini Intruksi Presiden, Wajib Dibentuk dan Dijalankan”

MUARA ENIM - 8-May-2025, 15:51

Aktivis Muara Enim Soroti Terkait Permasalahan Warga Pulau Panggung Dengan PT BAS Dan MME

MUARA ENIM - 8-May-2025, 14:52

Hadiri Musdesus, Serma Khoiril Nyatakan Siap Dukungan Program Koperasi Merah Putih

MUBA - 7-May-2025, 20:42

PGN Tambah 1.624 Sambungan Jargas Mandiri di Muba

MUARA ENIM - 7-May-2025, 19:20

Pelantikan Pengurus Mabicab Dan Kwarcab Gerakan Pramuka Muara Enim Bertabur Kejutan

EMPAT LAWANG - 7-May-2025, 15:19

Jasa Raharja Lahat Survey TKP & Keabsahan Ahli Waris di Empat Lawang 

MUBA - 7-May-2025, 15:00

Porprov XV Semakin Dekat, PT Sinar Mas Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Program Strategis Muba

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE