ISI

PEMKAB DAN KEJARI SOSIALISASIKAN TENTANG DANA HIBAH


8-September-2015, 15:49


//// Pemkab Helat Sosialisasi Bersama

Kisruh’ dan masalah yang sempat timbul pada proses penggunaan, penyaluran dan pelaporan dana hibah selama ini, hingga membuat sempat di stop sementaranya alokasi pencairan penggunaan dana ini di Lahat, nampaknya kedepan bakal kembali dilaksanakan. Ini semua didapat dari sosialisasi bersama yang dilaksanakan Pemkab Lahat, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Inspektorat, dan juga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat di opsroom, kemarin (8/9).

Dalam kata pembukanya, Sekda Nasrun Aswari SE MM mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan tentang penggunaan dana hibah bagi pihak-pihak tertentu, selama memang jelas penerima dan alokasinya, berikut penyampaian laporannya, pasca kegiatan dimaksud. Yang seringkali menjadi masalah, dan bahkan ujungnya pada temuan pihak pemeriksa keuangan, atau bahkan ke pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) sekalipun, yaitu mengenai kejelasan penganggaran, peruntukan, sampai pelaporan yang ada.

“Seringkali, masalah laporan dianggap sepele dan cenderung dikerjakan dengan tenggat waktu yang lama. Padahal, berdasarkan aturan main yang ada, setiap penggunaan dana hibah dimaksud, pelaporannya sendiri ditunggukan paling lambat sampai 10 Januari,” ungkap Nasrun.

Nah, dengan sudah didapatnya petunjuk dari pihak-pihak terkait, seperti Kementrian terkait, KPK, sampai pada tingkat Kejaksaan, maka pengalokasian dan penggunaan dana hibah sendiri bisa kembali dilaksanakan, dan makanya hari ini kita sama-sama duduku disini, guna mendengarkan petunjuk, pencerahan tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan dana hibah yang ada kedepannya.

“Ayo, kita sama-sama belajar dan memahaminya, sehingga kedepan takkan lagi ada yang namanya penyalahgunaan atau temuan dari pihak terkait, khususnya dalam hal penggunaan dana hibah ini sendiri,” beber Nasrun lagi.

Senada, Kepala Dinas PPKAD Lahat, Haryanto SE MM, didampingi Kepala Inspektorat Pemkab Lahat, Rudi SH mengatakan, sebenarnya satu hal patokan utama didalam penggunaan dana hibah, yaitu Undang-undang anti korupsi, serta aturan turunan lainnya, seperti Perbup Nomor 22 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat. Nah, jika semuanya sudah sesuai aturan yang terkandung didalamnya, insyaallah semuanya akan aman dan baik-baik saja.

“Dana hibah sendiri fungsinya adalah sebagai pendamping dan penunjang dana-dana resmi pemkab, khususnya bagi kalangan masyarakat, organisasi kemasyarakat resmi dan adat lainnya yang membutuhkannya, dan semuanya jelas tak bisa dianggarkan dalam APBD yang ada,” beber Rudi.

Dengan sistematis, tata cara, dan laporan yang jelas, dan dengan tetap diawasi oleh aparatut pengawasan internal pemerintah (APIP) yang ada di kantor inspektorat Pemkab Lahat, kemungkinannya pengalokasian dan penganggaran dana hibah dan bantuan sosial ke masyarakat kedepan akan kembali dilanjutkan.

“Kita akan mulai kembali melaksanakan penganggaran dana hibah dan bantuan sosial yang ada ini. dengan harapan, apa yang menjadi permasalahan dilapangannya bisa menjadi terbantukan, dan kami siap untuk memberikan petunjuk atas tahapan yang ada disetiap usulan, sampai tahap pelaporannya nanti,” tukas Haryanto menambahkan.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lahat, Rifqi SH mengatakan, pihaknya juga mengingatkan, terhadap pengalokasian, penganggaran dan pelaporan penggunaan dana hibah sendiri jelas mesti sama-sama berhati-hati dan teliti. Mulai dari tahapan siapa si penerimanya mesti jelas, sampai pada tahapan penyampaian laporannya, sehingga harapan dari pemanfaatan dana hibah itu sendiri bisa tersampaikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas dana itu tetap aman.

“Kami disini hanya sebatas pengawasan, karena jelas, dana yang digunakan adalah dana atau uang negara, dalam hal ini di kabupaten Lahat, jadi jelas mesti sesuai aturan yang ada, dan harapannya demi ketepatan sasaran dari pengalokasian anggaran ini sendiri,” tegas Rifqi.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE