ISI

KAPOLDA SUMSEL KELUARKAN MAKLUMAT LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN


27-July-2015, 16:35


PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan Irjen.Pol.Iza Fadri.mengeluarkan maklumat nomor :Mak/03/IV/2015 tentang larangan pembakaran hutan.lahan atau hutan / semak belukar
1.Pembakaran hutan lahan atau ilalang / semak belukar adalah tindak kejahatan karena meninbulkan dampak terhadap a,kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan ) dan fauna (segala jenis binatang ).b.Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.c.Gangguan terhadap kegiatan masyarakat internasional antara lain pendidikan,transportasi dan perekonomian. d.Citra bangsa indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa indonesia sebagai “bangsa pembakar hutan”

2.Terhadap pelaku pembakaran hutan,lahan atau ilalang / semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana diancam dengan ;a.pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran,sanksi pidana kurungan 12 tahun,b.pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan menimbulkan kebakaran,sanksi pidana kurungan 5 tahun,c.pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun denda 15 milyar rupiah.d.pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar,diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.3.terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap.4.kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan,lahan atau ilalang / semak belukar berdasarkan undang-undang agar segara menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas (proses hukum) ditandatangani Kapolda Sumsel pada tanggal 6 april 2015 Irjen.Pol.Iza Fadri (bambang.md)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 5-December-2023, 17:53

Cik Ujang: Janji PTBA Bangun Stadion Mini di Porprov Tidak Ada Kejelasan 

MUBA - 5-December-2023, 12:04

Pj Bupati Apriyadi Tekanan Nilai-nilai Toleransi di Kabupaten Muba 

LAHAT - 4-December-2023, 23:59

Terakhir Kepemimpinan CAHAYA Upacara Bendera 

LAHAT - 4-December-2023, 23:58

CAHAYA Silahturahmi Warga Merapi Selatan Sekaligus Ziarah Kemakam Puyang 

BANYU ASIN 4-December-2023, 20:20

DISKOMINFO BANYUASIN TERIMA KUNKER KOMINFO OKU 

PALEMBANG - 4-December-2023, 19:53

PJ Bupati Muara Enim, Salurkan Hibah Bangun Rumdin Dansat Brimob Polda Sumsel

LAHAT - 4-December-2023, 17:10

Polres Lahat Deklarasi Damai Pemilu 2024

JAKARTA - 4-December-2023, 16:37

Desa Bailangu Raih Award Desa Cantik Tingkat Nasional 2023 

MUBA - 4-December-2023, 10:43

Pemkab Muba Cek Lapangan Persiapan Gebyar Musik
Pemilu Damai 2024

PALEMBANG - 3-December-2023, 23:28

Kinerja Pj Bupati Apriyadi di Muba Diganjar Award oleh Aktivis Sumsel 

MUARA ENIM 3-December-2023, 22:57

Pawai Pembangunan Kendaraan Hias Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim Ke-77

MUBA - 3-December-2023, 16:18

Pembukaan Lokakarya 7, Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 Panen Hasil Belajar di Muba 

LAHAT - 2-December-2023, 20:47

Safari Politik, Sujoko Bagus SH MH Caleg Dapil Lahat Tujuh Nomor Urut 5 Sapa Masyarakat Kikim Area

OKU - 2-December-2023, 19:55

Hendak Mandi Di Sungai, Warga Keban Agung Kaget Melihat Sesosok Pria Yang Telah Meninggal ditepi Sungai.

LAHAT - 2-December-2023, 17:41

Bupati Lahat Berpesan Pengusaha Pangan Skala Besar Bisa Menyelenggarakan GPM 

LAHAT - 2-December-2023, 17:39

Polres Lahat Penjarakan Kakek-Kakek Setubuhi Anak di Bawah Umur 

MUBA - 2-December-2023, 17:00

PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes 

BANYU ASIN 2-December-2023, 11:07

JEMBATAN PENGHUBUNG DI DESA PERAJIN KONDISINYA RUSAK 

PALEMBANG - 2-December-2023, 10:58

PERJUANGAN TANPA BATAS DPD APDESI SUMSEL UNTUK KEPALA DESA SE SUMSEL

OKU - 1-December-2023, 19:06

PT. SSP PLTU Sumbagsel-1 dan Warga Desa Sleman Mengadakan Pengajian dan Do’a Bersama

MUARA ENIM - 1-December-2023, 17:12

Baleho Hadiono, Caleg DPRD Muara Enim Nomor Urut 1 Partai Golkar Diminati Masyarakat

MUBA - 1-December-2023, 16:56

Rakerda MUI Dimulai, Pemkab Muba Ajak MUI Sukseskan Pesta Demokrasi 2024 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 15:24

PELAKU PENGANIAYAAN DIRINGKUS TIM LAKID POLSEK LAWANG KIDUL

BANYU ASIN 1-December-2023, 13:49

SLAMET SOMOSENTONO MAJU MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI BANYUASIN 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 12:47

Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE