ISI

KAPOLDA SUMSEL KELUARKAN MAKLUMAT LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN


27-July-2015, 16:35


PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan Irjen.Pol.Iza Fadri.mengeluarkan maklumat nomor :Mak/03/IV/2015 tentang larangan pembakaran hutan.lahan atau hutan / semak belukar
1.Pembakaran hutan lahan atau ilalang / semak belukar adalah tindak kejahatan karena meninbulkan dampak terhadap a,kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan ) dan fauna (segala jenis binatang ).b.Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.c.Gangguan terhadap kegiatan masyarakat internasional antara lain pendidikan,transportasi dan perekonomian. d.Citra bangsa indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa indonesia sebagai “bangsa pembakar hutan”

2.Terhadap pelaku pembakaran hutan,lahan atau ilalang / semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana diancam dengan ;a.pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran,sanksi pidana kurungan 12 tahun,b.pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan menimbulkan kebakaran,sanksi pidana kurungan 5 tahun,c.pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun denda 15 milyar rupiah.d.pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar,diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.3.terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap.4.kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan,lahan atau ilalang / semak belukar berdasarkan undang-undang agar segara menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas (proses hukum) ditandatangani Kapolda Sumsel pada tanggal 6 april 2015 Irjen.Pol.Iza Fadri (bambang.md)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 22-April-2025, 18:23

Wakil Bupati Muba Rohman Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Penukal Aban Lematang Ilir (PALI) ke 12Tahun 

MUBA - 22-April-2025, 18:22

Progres Perbaikan Jalan Sekayu – PALI Masih Terus Berlanjut 

BANYU ASIN 22-April-2025, 13:30

SEKDA BANYUASIN BUKA LOKAKARYA PENGENDALIAN AIDS TBC DAN MALARIA 

Bengkulu 22-April-2025, 10:11

Peringati Hari Kartini : Lebih Dekat dengan Sosok Srikandi Inspiratif Punggawa Kelistrikan UP3 Bengkulu

OKU - 22-April-2025, 10:06

DPO Penggelapan Uang CV. Panen Mas Baturaja Menyerahkan Diri

OKU - 21-April-2025, 22:07

Peringatan Hari Kartini Bersama GOW Kabupaten OKU dan Kementerian PPPA RI

OI - 21-April-2025, 22:00

Dorong Pemahaman Ketenagalistrikan, PLN UP3 Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Bersama DPRD Kabupaten OGI

LAHAT - 21-April-2025, 19:46

Bupati Lahat Kukuhkan Pengurus TP PKK Lahat Masa Bakti 2025 – 2030

MUBA - 21-April-2025, 19:45

Ketua TP PKK Hj Patimah Toha Ungkap, Jadilah Sosok Perempuan Yang Kuat dan Siap Berkontribusi

MUSI BANYUASIN 21-April-2025, 19:45

Semarak Hari Kartini, DPPKB Muba Tampilkan Semangat Emansipasi Lewat Balutan Kebaya

OKU TIMUR 21-April-2025, 19:08

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP OKU Timur Kepada Pelaku UKM

LAHAT - 21-April-2025, 18:47

Mobil R4 Suzuki Splas Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

LAHAT - 21-April-2025, 17:12

Tindak Lanjuti Arahan Bupati dan Wabup Lahat, Dr. Hasperi Susanto Gelar Sosialisasi Penganggaran Dana BOS

LAHAT - 21-April-2025, 16:23

Mulai Polsek Sampai Polres Lahat Amankan Tempat Ibadah Memperingati Wafat Isa Al-Masih dan Hari Paskah

OKU TIMUR 21-April-2025, 16:12

Pastikan MBG Sesuai SOP, Bupati Enos dan Wabup Yudha Pantau Langsung

OKU - 20-April-2025, 19:30

PLN ULP Baturaja Sukses Kawal Kelancaran Peresmian Kantor Kejari OKU

MUSI BANYUASIN 19-April-2025, 22:38

Sinergi Pemkab Musi Banyuasin dan PLN, Listrik Segera Mengalir di 19 Titik Secara Bertahap

EMPAT LAWANG - 19-April-2025, 17:07

HITUNGAN SEMENTARA JM – Fai MENANGKAN PILKADA EMPAT LAWANG

MUBA - 19-April-2025, 13:20

Pasca Banjir Surut, Dinkes Muba Tetap Siaga Berikan Layanan Kesehatan Maksimal 

LAHAT - 19-April-2025, 06:08

Diduga Jalan Crossing Hauling Angkutan Batubara PT MIP Grup Adaro Tak Berizin, Kemana Pemerintah?

MUBA - 18-April-2025, 10:24

RSUD Sekayu Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

MUSI BANYUASIN 18-April-2025, 10:24

Gotong Royong antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Jalan Kini Dapat Dilalui

LAHAT - 18-April-2025, 07:01

BELAJAR DARI JEJAK SEJARAH PERADABAN DI GUMAY ULU LAHAT 

EMPAT LAWANG - 18-April-2025, 00:13

Ratusan Anggota Kodim 0405/Lahat PAM PSU Empat Lawang

PALEMBANG - 17-April-2025, 23:58

USAI MUSKABLUB, NANDA PINOLA AUDIENS KE KORMI PROVINSI SUMSEL

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE