ISI

Larangan Vape Berlaku Nasional, Polda Sumsel Ingatkan Personel dan Pengunjung Patuhi Aturan 


2-November-2026, 16:50


PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri. Kebijakan ini menjadi langkah penguatan disiplin internal sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berpotensi memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja.

Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme pelaksanaan tugas kepolisian. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Perangkat vape, yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid, berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika berbentuk cair.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah pencegahan dari internal institusi. Oleh karena itu, seluruh personel dituntut untuk menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung selama berada di lingkungan markas kepolisian. Ketentuan ini berlaku di seluruh kantor kepolisian, mulai dari Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek.

Petugas pelayanan kepolisian akan mengingatkan pengunjung yang menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area markas. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang tertib sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan Kapolri.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan tersebut. Implementasi aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin personel sekaligus komitmen Polda Sumsel dalam mendukung langkah Polri mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus dipedomani seluruh personel tanpa terkecuali. Ia juga mengimbau masyarakat, tamu, dan pengunjung yang datang ke kantor kepolisian agar menghormati ketentuan larangan penggunaan vape selama berada di lingkungan markas.

“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Melalui implementasi kebijakan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kapolri untuk memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel. Langkah pencegahan dari internal institusi diharapkan turut memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (SYAH)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 27-October-2026, 19:05

Kuliah Umum di UMJ, Apkasi Dorong Kampus Perkuat Inovasi dan SDM Daerah

MUARA ENIM - 27-October-2026, 14:57

Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai, Ini 6 Sasaran Prioritas di Muara Enim

MUBA - 26-October-2026, 20:03

Pemkab dan DPRD Muba Sepakati Jadwal Pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2027 

PALEMBANG - 26-October-2026, 16:36

Operasi Patuh Musi 2026, Polda Sumsel Dorong Budaya Tertib dan Keselamatan Berlalu Lintas

LAHAT - 26-October-2026, 15:52

MALANG.!!! Operator Dozer PT BDS Ditikam Secara Brutal Rekan Kerja, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam 

LAHAT - 26-October-2026, 15:36

Semangat Muda Warnai Prestasi Enam Siswa SMAN 4 Lahat 

LAHAT - 26-October-2026, 15:36

Penyampaian Pesan Humanis di SMA N 3 Lahat 

LAHAT - 26-October-2026, 13:57

Kasat Lantas: Operasi Patuh Musi 2026 Utamakan Keselamatan dan Kedepankan Edukasi Humanis serta Disiplin Berlalu Lintas

LAHAT - 25-October-2026, 16:09

POLRES LAHAT IMBAU MASYARAKAT CEGAH KARHUTLA DAN SEGERA LAPORKAN TITIK API

LAHAT - 25-October-2026, 16:08

Aroma Khas Kopi Lahat Menyapa SMAN 2 Lahat: Edukasi Sejarah hingga Peluang Kreatif Gen-Z

LAHAT - 25-October-2026, 15:47

Kapolsek dan Personel Kikim Timur Gerbek Sarang Narkoba, Amankan TSK Berikut 10 Paket Sabu

LAHAT - 25-October-2026, 15:47

Sejuta Kebaikan: SMA Negeri 1 Lahat Gelar Aksi Berbagi SMANSALA

OKU - 23-October-2026, 23:50

Wabup OKU Hadiri Kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan PUG Tahun 2024-2025 Secara Daring

PALEMBANG - 23-October-2026, 23:21

Sinergi Polda Sumsel dan BNN, Tiga Titik Rawan Narkoba di Lawang Kidul Ditertibkan

MUARA ENIM - 23-October-2026, 21:48

Jumat Berkah, Polres Muara Enim Bagi Layanan Sehat Gratis di Masjid

MUBA - 23-October-2026, 19:46

Wabup Muba Hadiri Haflah Khotmil Qur’an XII, Ajak Santri Jadi Generasi Qur’ani

MUBA - 23-October-2026, 19:46

KARYAWAN DAN MANAJEMEN PT LONSUM TIRTA AGUNG ESTATE GELAR SHALAT ISTISQA UNTUK MOHON HUJAN

BANYU ASIN 22-October-2026, 19:45

WAKIL BUPATI BANYUASIN BUKA SEMINAR JURNALISME CERDAS DI ERA AI

PALEMBANG - 22-October-2026, 16:36

Kapolda Sumsel Kunjungi Kejati, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Sumatera Selatan 

LAHAT - 22-October-2026, 16:36

Proyek Cor Beton Usaha Perkebunan Rp.384 Juta Diduga Berubah Lokasi Masuk Kekebun Milik Pribadi Oknum 

PALEMBANG - 22-October-2026, 16:35

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel 

LAHAT - 22-October-2026, 16:34

SMAN 2 Lahat Terus Berinovasi Dorong Kedisiplinan Siswa Melalui Presensi Digital 

JAKARTA - 22-October-2026, 11:34

Bawa Forum Investasi Internasional, Yaniman Lani Jadi Moderator Seminar di JIEXPO Kemayoran

MUARA ENIM - 22-October-2026, 09:07

Kapolsek Gunung Megang Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

LAHAT - 21-October-2026, 21:18

Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Sosialisasikan Kopi Robusta Khas Daerah di SMAN 4 Lahat, Aroma Kuat Jadi Identitas Unggulan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE