ISI

ADVOKAT NILAI REPLIK JPU PERTEGAS KELEMAHAN PEMBUKTIAN PERKARA APAR MURATARA


26-June-2026, 12:48


PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (APAR) di desa-desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Duplik terdakwa Supriyono S.E. bin Sarimin dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum BSD Lawyer, Bambang Satia Drama, S.H. dan Burmansyahtia Darma, S.H., M.H.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa setelah menelaah secara menyeluruh argumentasi JPU dalam repliknya, mereka menilai tanggapan tersebut tidak mampu membantah pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Sebaliknya, menurut mereka, replik JPU justru mempertegas sejumlah kelemahan mendasar dalam pembuktian perkara.

Tim kuasa hukum menguraikan lima poin utama yang dinilai menjadi kelemahan pembuktian JPU, yakni tidak terbuktinya unsur mens rea atau dolus specialis, terputusnya rantai kausalitas akibat adanya tindakan mandiri pemerintah desa (novus actus interveniens), dugaan cacat formil dan materiil dalam audit Inspektorat Daerah, tidak terpenuhinya unsur penyertaan (deelneming), serta dinilai tidak tepatnya penerapan tuntutan pembayaran uang pengganti.

Selain itu, kuasa hukum juga mengkritik metode penuntutan yang dinilai bersifat preemptif dan tidak sesuai dengan prinsip pembuktian pidana. Menurut mereka, pembuktian seharusnya dilakukan secara induktif, yakni berangkat dari fakta menuju kesimpulan, bukan sebaliknya.

Soroti Fakta yang Dinilai Diabaikan

Dalam duplik tersebut, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah fakta yang menurut mereka tidak dipertimbangkan oleh JPU. Salah satunya terkait peran dan kewenangan sejumlah pejabat, mulai dari Kepala Dinas PMD dan P3A, Kabag Hukum, Sekretaris Daerah hingga Bupati, dalam proses penerbitan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kuasa hukum menegaskan bahwa setiap pemerintah desa memiliki kewenangan mandiri dalam mengelola keuangan desa. Oleh karena itu, apabila terdapat desa yang melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tindakan tersebut merupakan keputusan masing-masing pemerintah desa yang berada di luar kendali maupun kewenangan hukum terdakwa.

Menurut mereka, tindakan mandiri pemerintah desa tersebut telah memutus hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan dalam perkara ini.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Dari total 82 desa yang terlibat, sebanyak 64 desa melakukan pembelian melalui CV Sugih Jaya Lestari, 12 desa membeli kepada penyedia lain yang juga dinilai tidak mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, sementara enam desa tidak melakukan pembelian sama sekali.

Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan bahwa setiap desa mengambil keputusan sendiri tanpa adanya keterlibatan langsung dari terdakwa.

Mereka juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan seluruh kepala desa yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun yang menyatakan terdakwa pernah memberikan arahan, instruksi, perintah maupun ancaman agar pengadaan dilakukan melalui CV Sugih Jaya Lestari. Selain itu, menurut kuasa hukum, di persidangan juga tidak terbukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proses pengadaan tersebut.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak menerapkan prinsip due process of law. Mereka berpendapat bahwa pemerintah desa yang secara langsung melaksanakan pengadaan tidak diproses secara hukum, sementara terdakwa yang menjabat sebagai Kabid di Dinas PMD dan P3A justru diajukan sebagai terdakwa meski dinilai tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan.

Minta Terdakwa Dibebaskan

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Supriyono S.E. bin Sarimin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan JPU.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau, setidaknya, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 3 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.

(red)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE