ISI

JPU Tuntut Mantan Ketua KONI Lahat 3 Tahun 6 Bulan Juga Mewajibkan Membayar Uang Kerugian Negara Rp.2,3 Milyar


14-May-2026, 21:35


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Jaksan penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Sumatera Selatan, menuntut mantan Ketua Umum Komitmen Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat, Kalsum Barifi, dengan “Hukuman Pidana Penjara selama Tiga Tahun Enam Bulan”.

Tuntutan tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut Kalsum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp.2,3 Miliar.

“Apabila terdakwa Kalsum Barifi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Kasi Pidsus Indra Susanto.

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat ini, JPU juga membacakan tuntutan bagi tiga terdakwa lainnya dengan besaran yang bervariasi.

Terdakwa Amrul Husni (Bendahara Umum), dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider tiga bulan), dan uang pengganti Rp60 juta (subsider satu tahun penjara).

Kemudian, terdakwa Andika Kurniawan (Wakil Bendahara Umum II) dan terdaksa Weter Afriansyah (Wakil Bendahara Umum) masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta (subsider tiga bulan).

JPU meminta uang titipan sebesar Rp50 juta dari Andika dan Rp40 juta dari Weter dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (dakwaan subsider). Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa melakukan pemotongan dana hibah serta meminta cashback dari sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Lahat.

Aksi tersebut dilaporkan telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp3,3 miliar.

Setelah pendengaran tuntutan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum masing-masing terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis final. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE