ISI

HPPL ‘POLISIKAN’ PT WAHYU


17-April-2015, 16:25


//// Terkait Kisruh Masalah Hak Atas Ruko dan Sewanya

‘Kisruh’ atau permasalahan konflik mengenai sewa Pasar atau hak-hak lainnya di kawasan pasar lematang, antara pihak pedagang yang terhimpun dalam himpunan pedagang pasar lematang (HPPL) dengan semua pihak masih berlanjut. dimana kali ini, HPPL sendiri sudah melaporkan PT Wahyu, perusahaan yang membangun dan mengelola selama 20 tahun pasar tradisional tertua di kota Lahat itu, kepada Kepolisian Resort (polres) Lahat dengan tuduhan telah melakukan penipuan.

Melalui kuasa hukumnya, Rusdi Hartono Somad SH dan rekan pada Jum’at (17/4) mengungkapkan, pihaknya atas nama pedagang di pasar itu telah melapor kepada polisi dengan surat bukti lapor Nomor : STBL/B-209/IV/2015/SUMSEL/RES LHT tertanggal 16 April 2015. Dimana dalam laporan diuraikan, pada tangal 13 Desember 1990, telah terjadi tindak pidana penipuan, bermula saat korban (pedagang) membeli bangunan di Pasar Lematang, dan pada saat itu dijanjikan oleh terlapor setelah lunas pembayaran, maka pelapor akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun, setelah pedagang melunasi pembayaran membeli bangunan (ruko, toko, dan kios) di pasar itu, terlapor atau pihak PT Wahyu tidak memberikan HGB kepada pedagang yang telah membeli. Bahkan, hingga berakhirnya masa pengelolaan pasar itu selama 20 tahun (1994-2014.red), HGB tak kunjung diberikan. Akibat perbuatan terlapor, maka para pedagang mengalami kerugian hingga Rp.5 Miliar.

“Benar, kami sudah daftarkan laporan kami ke polisi, dengan dalil bahwa pihak PT Wahyu sudah menipu para pedagang yang ada,” ungkap Rusdi.

Rusdi mengemukakan, sebelumnya perusahaan ini badan hukumnya berupa CV Wahyu, namun pada tahun 1994 berubah menjadi PT Wahyu, karena untuk mendapatkan HGB harus berupa badan hukum perseroan terbatas (PT).
Pengurus PT Wahyu yang menjadi terlapor atas nama Suardi Suki sebagai kuasa direktur dan Ny Maligan H Suardi sebagai direktur perusahaan itu.

Ditambahkan Rusdi, awalnya pihaknya melaporkan Pemerintah Kabupaten Lahat, karena pada saat itu Bupati Lahat dijabat Kafrawi Rahim, pemerintah daerah menjamin akan diberikannya HGB kepada pedagang. “Karena pemerintah daerah sebagai penjamin, maka menjadi peserta,” tukas Rusdi melanjutkan.

Diharapkannya, dalam waktu dekat pihak Polres Lahat bisa segera memproses laporan yang sudah didaftarkan pihaknya ini, sehingga kedepan pedagang yang ada bisa mendapatkan kejelasan dari status dan apapun yang menjadi hak-haknya tak menjadi terkesan ‘terkebiri’ hingga jelas dirugikan.

“Jelas kami akan terus berusaha dan berjuang, sehingga hak-hak yang jelas menjadi milik pedagang bisa terealisasi,” tegasnya lagi. (Cepy-Lahat)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE