ISI

Paripurna DPRD, Bupati Usulkan 5 Rancangan Perda Tahun 2025 Termasuk Pemekaran Kecamatan Baru 


6-January-2025, 19:57


Martapura – DPRD Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Membahas dan Meneliti Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur. Senin, 06 Januari 2025.

Digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, rapat ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Hermanto, S.E. dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. dan H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.

Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan nota penjelasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah tahun 2025.

Pertama, rancangan Perda mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kedua, rancangan Perda mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur yang disusun dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Ketiga, rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang disusun dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri Belitang sebagai daerah pertumbuhan baru.

Keempat, rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diajukan, mengingat pondok pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan ajaran agama Islam.

Kelima, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Pemkab OKU Timur telah menyusun dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati melanjutkan, pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemda sebagai salah satu wujud komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan yang responsif terhadap berbagai dinamika dalam aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun kebutuhan konkrit di masyarakat.

“Melalui peraturan daerah yang dirancang secara cermat, akan dicapai tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab berbagai tantangan dan peluang yang ada dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,” tutur Bupati.

(Doel)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 2-January-2025, 21:19

Persoalan 4 Kepala Dinas dan 1 Kabag Dikepemimpinan Pj Bupati Lahat Tak Kunjung Usai 

LAHAT - 2-January-2025, 20:42

PLN UP3 Lahat Kembali Gelar Aksi Peduli Stunting

OKU - 2-January-2025, 20:29

Puluhan Personel Polres OKU Naik Pangkat Setingkat Lebih tinggi dan Satu Personel Naik Pangkat Atas Pengabdian.

MUBA - 2-January-2025, 11:52

Hari Pertama Kerja di Tahun 2025, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sidak Sejumlah OPD 

MUBA - 1-January-2025, 15:51

Muba Raih Pengakuan Nasional Sebagai Kabupaten Dengan Pelayanan Prima 

OKU - 1-January-2025, 12:29

Bantuan Sosial Kapolres OKU Untuk Warga Yang Kurang Mampu di Air Paoh

JAKARTA - 1-January-2025, 11:34

Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun

OKU TIMUR 31-December-2024, 21:42

Usulkan UMK Naik 6,5%, Dewan Pengupahan OKU Timur Audiensi Ke Bupati 

LAHAT - 31-December-2024, 20:08

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Selamatkan 31.460 Jiwa Manusia 

PALEMBANG - 31-December-2024, 19:21

Dengan Rampungnya RUPS LB, Diharapkan Bank Sumsel Babel Bergerak Lebih Cepat dan Efektif di Tahun 2025.

LAHAT - 31-December-2024, 16:54

Ini Pencapaian Kinerja Hingga Prestasi Polres Lahat Sepanjang Tahun 

BANYU ASIN 31-December-2024, 12:22

AKHIR TAHUN 2024 LAPAS BANYUASIN ISI GELAR DZIKIR AKbAR BERSAMA EARGA BINAAN 

PALEMBANG - 31-December-2024, 01:53

Perkuat Kolaborasi Siaga Nataru, PLN UID S2JB Sambangi Pos PAM dan Pos Terpadu

LAHAT - 30-December-2024, 21:04

Lapas Kelas IIA Lahat Lakukan Perawatan Blok Warga Binaan 

PALEMBANG - 30-December-2024, 17:55

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Setujui RUPS Pengesahan RKA PT Petro Muba 

LAHAT - 30-December-2024, 16:37

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Tidak Melaksanakan Pesta Malam Pergantian Tahun Baru 

JAWA BARAT - 30-December-2024, 09:11

Liburan Nataru Makin Asyik Pakai Mobil Listrik, Begini Kata Pengguna

LAHAT - 29-December-2024, 18:49

Forkompinda Sumsel Tinjau Pos Pam Operasi Lilin 2024 dan Tahun Baru 2025 di Lahat 

BANYU ASIN 28-December-2024, 17:35

LAPAS BANYUASIN KERJA BAKTI WUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERSIH 

JAWA TENGAH - 27-December-2024, 23:12

Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!

OI - 27-December-2024, 23:06

Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna VII DPRD Tahun 2024

OKU SELATAN - 27-December-2024, 22:46

Korban Bencana Kebakaran Di Desa Suka Negri Mendapat Bantuan Dari Pemkab OKU Selatan.

MUARA ENIM - 27-December-2024, 22:08

Aneh !!!, Diduga Tender Dinyatakan Gagal, Rehab Eks Rumah Wabup Muara Enim Masih Tetap Dikerjakan 

LAHAT - 27-December-2024, 19:27

PD Aisyiyah Lahat Gelar Wisuda Sekolah Lansia Berdaya Siti Walidah

LAHAT - 27-December-2024, 19:26

Selama Kepemimpinan CAHAYA PAD Lahat Mengalami Peningkatan Signifikan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE