ISI

Korupsi Belasan Milyar, Oknum PLH Kades, Ketua BPD dan Tim 11 Di Ringkus Polres Muara Enim


29-November-2022, 21:46


Muara Enim – Apresiasi atas kinerja Polres Muara Enim bekerja sama dengan pihak terkait lainnya yang berhasil membuka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap dugaan kasus Tipikor terkait pengelolaan keuangan desa dengan nilai sebesar Rp 16,5 Miliar dan menimbulkan kerugian Rp 15 Miliar lebih. Namun, dana yang berhasil diselamatkan dalam bentuk cash sebesar Rp 1.058.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).

“Ya, alhamdulillah kita dibantu bersama pihak kejaksaan, BPKP dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap kasus Tipikor yang bersumber dari program kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo pada 2019 lalu,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriyadi, Selasa (29/11/2022).

Terkait hal itu, kata dia, pihaknya Polres Muara Enim telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada 24 November 2022 kemarin. Karena, ada dana yang sudah berproses sebelumnya dalam pengelolaan dana hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan desa.
Dimana, diketahui dana Rp 16,5 Miliar lebih tersebut seharusnya dalam aturan yang berlaku masuk ke rekening desa. Namun, diduga dana tersebut berada di rekening pribadi salah satu tersangka yang sudah ditahan.

“Kerugian dihitung dari BPKP Sumsel. Ketiga tersangka diantaranya, inisial DS Ketua tim 11, S Ketua BPD dan DS (Plh. Kades),” beber Andi Supriadi.
Dikatakan Kapolres, bahwa dana dilimpahkan dari perusahaan ke Desa, dalam kerja sama bentuk M.o.U. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan Desa, tetapi dugaan dana yang ada digunakan dalam pengelolaan keuangannya yang digunakan secara pribadi dan diduga diluar prosedur.

“Ya, barang bukti yang kita sita diantaranya dokumen kerja sama sudah disita diduga semua kegiatan tidak dimanfaatkan sesuai prosedur. Dan, perencanaan ada yang tidak dilakukan,” jelas Kapolres Muara Enim.
Ditambahkannya, untuk proses selanjutnya akan ditindak lanjuti lagi terkait kasus Tipikor yang akan terus dikembangkan.

Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap / P.21 Oleh JPU dan pada hari Rabu 30 November 2022 Akan Dilaksanakan Pelimpahan Barang Bukti dan tersangka (Tahap II). Terkait kasus tersebut, bahwa ancaman Pidana Penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama 20 tahun Dan Atau denda Paling Sedikit RP 500.0000.000 dan Paling banyak RP 1.000.000.000 00,”pungkasnya.

(Ali/Eko)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE