ISI

KEPALA BKPSDM PALI : “PEMBERHENTIAN (PNS) SH DAN FW AKAN SEGERA DIPROSES”


12-August-2022, 14:13


PALI – Proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap mantan Sekretaris DPRD PALI, Son Haji (SH) dan mantan Bendahara DPRD PALI, Frans Wahyudi (FW) akan segera diproses.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Deasy Rosalia saat dihubungi awak media melalui pesan whatsapp, Jumat (12/8/2022).

Dijelaskannya bahwa proses pemberhentian status PNS terhadap dua orang terdakwa itu berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan pasal 250 poin d PP nomor 11 tahun 2017, PNS yang dipidana penjara paling singkat dua tahun, maka terhadap PNS tersebut akan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” kata Deasy.

Untuk proses selanjutnya lanjut Deasy, pihaknya menunggu hasil keputusan tetap yang telah diputuskan pada saat sidang oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Akan segera dilakukan proses pemberhentian jika sudah kami terima hasil keputusan inkrah. Diharapkan prosesnya tidak lama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arianto melalui Kasi Pidana Khusus, Andi Purnomo meminta kawan-kawan wartawan untuk bersabar ketika ditanya soal adakah pihak lain yang terlibat setelah kedua terdakwa itu divonis pengadilan.

“Tunggu,” singkat Andi dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Son Haji (SH). Sementara mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, Frans Wahyudi (FW) divonis tujuh tahun penjara.

Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pali, yang mana dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Son Haji divonis pidana 7,5 tahun penjara, sementara Frans Wahyudi 8,5 tahun penjara.

Terdakwa Son Haji yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.

Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD PALI pada tahun 2020. Seperti perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Sehingga, berdasarkan audit inspektorat atas perbuatan para terdakwa ditemukan perhitungan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. (RIV/SO/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE