ISI

Progress Rekonsiliasi Pajak Pusat Atas Belanja dari APBD di Wilayah KPPN Lahat


11-March-2022, 23:16


LAHAT – Demi mendukung upaya peningkatan penerimaan negara, pemerintah daerah melakukan penyetoran pajak pusat atas belanja dari APBD. Berdasarkan PMK No.233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan pengelolaan DBH dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara, Jumat (11/03/22)

Dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa penyaluran DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/ disetor ke kas umum negara atas belanja yang berasal dari APBD. BAR ditandatangani oleh pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-18/PK/2021 tentang Penegasan Kewajiban Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat yang dipungut/ disetor ke rekening kas umum negara atas belanja yang berasal dari APBD, agar segera dilaksanakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak antara Pemerintah Daerah, KPP, dan KPPN.

Hingga bulan Maret 2022, terdapat tiga Pemerintah Kabupaten/ Kota di wilayah KPPN Lahat yang telah menyelesaikan rekonsiliasi pajak untuk periode semester II tahun 2021 yang meliputi Pemkab Lahat, Pemkot Pagar Alam, dan Pemkab Empat Lawang. Dengan memastikan keakuratan data setoran, telah terverifikasi sebanyak 8.040 transaksi penyetoran pajak dari Pemkot Pagar Alam sebesar 11 miliar. Adapun untuk Pemkab Lahat terdapat 9.854 transaksi penyetoran pajak dengan nilai sebesar 55,58 miliar. Sementara Pemkab Empat Lawang telah menyelesaikan rekonsiliasi pajak untuk setoran pajak sebesar 46,47 miliar untuk 12.724 transaksi.

KPPN Lahat melakukan verifikasi kebenaran data penyetoran pajak meliputi data NTPN, kode akun, dan nilai setoran pajak. Kode akun terdiri atas kode akun 411121 untuk jenis pajak penghasilan pasal 21, 411122 untuk jenis pajak penghasilan pasal 22, 411124 untuk jenis pajak penghasilan pasal 23, 411128 untuk jenis pajak penghasilan pasal 4 (2), 411211 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, dan pajak lainnya.

Dari ketiga Kabupaten/Kota di atas, tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan pemda sehingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan. BAR tersebut sebagai hasil verifikasi antara Pemda yang bersangkutan dengan KPP Pratama Lahat dan KPPN Lahat, dengan memperhatikan kesesuaian antara jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipungut/disetor.

KPPN Lahat mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Lahat , BKD Kota Pagar Alam, BPKAD Kab. Lahat, dan BPKAD Kab. Empat Lawang, serta para pihak terkait atas kerjasamanya dalam menyelesaikan rekonsiliasi pajak semester II tahun 2021 secara tepat waktu. KPPN Lahat juga berharap sinergi dapat terus terlaksana dengan baik dan dapat ditingkatkan kedepannya untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Lahat.

Oleh : Novenia Puspita Anggraini/ KPPN Lahat

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

PALEMBANG - 9-May-2024, 22:13

Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE