ISI

Unit PIDSUS Polres Lahat Bongkar Oknum Kades Ijazah Palsu


25-November-2021, 18:28


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah mengungkap dan menangkap dua oknum kepala desa (Kades) yang terlibat dalam aktifitas pertambangan Galian C yang tidak mengantongi ijin di Kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat.

Kini, unit Pidsus dibawa pimpinan kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH bersama anggota Pidsus Polres Lahat kembali membongkar serta menangkap oknum kepala desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, atas dugaan “Ijazah Palsu”.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, disampaikan Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH membenarkan, bahwasannya unit Pidsus Polres Lahat telah mengamankan salah satu Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat atas dugaan penggunaan “Ijazah Palsu”

“Terungkapnya penggunaan Ijazah Palsu oleh Oknum kepala desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, yang berinisial MH ini, berawal dari laporan informasi masyarakat pada akhir tahun 2019 silam,” kata Chandra Kirana, pada Kamis (25/11/2021).

Dari info tersebut, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Bungamas ini, kemudian dilakukan full data dengan pengumpulan bahan keterangan, dokumen dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuk Linggau serta LABFOR Kriminal Polda Sumsel, sehingga, ditemukan cukup bukti untuk dilakukan Penyidikan.

“Lalu, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi dan hasil pemeriksaan Labkrim Polda Sumsel terhadap ijazah yang digunakan oleh tersangka, termasuk kita melakukan perbandingan ijazah pada tahun yang sama diketahui, bahwa Blangko Ijazah milik Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang jelas terindikasi Palsu,” tambahnya.

Setelah semua bukti dokumen, dan keterangan saksi yang diperiksa mengarah serta dinyatakan lengkap dijelaskan Kanit Pidsus Polres Lahat, Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat ini, ditetapkan menjadi tersangka (TSK).

Dalam perkara tindak pidana Primer barang siapa dengan sengaja akte itu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian Subsider barang siapa dengan sengaja menggunakan surat Palsu dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 266 Ayat 2 KUHPidana Subsider Pasal 263 (2) KUHPidana.

“Dan, Alhamdulillah, selama proses berjalan pada November 2021 ini, berkas dugaan penggunaan Ijazah Palsu tersangka Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat,” pungkas Chandra Kirana, seraya mengatakan, kini tersangka berikut barang (BB) telah dilimpahkan (Tahap 2) ke Kajari Lahat. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE