ISI

Kalah Kasasi, Penganiaya Kades Petunang Musi Rawas Dieksekusi Ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau


24-June-2020, 10:02


Teruna alias Unet bin Gabel, terpidana kasus penganiayaan dengan korban Kades Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau.

Teruna dieksekusi setelah keputusan Mahkamah Agung menguatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan Teruna bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Supriansyah mengatakan, terdakwa teruna di eksekusi setelah putusan MA dengan Nomor 357K/Pid/2020 tanggal 30 April 2020 atas nama terpidana Teruna.

“Berdasarkan putusan itu Teruna melanggar Pasal 351 (1) KUHP yang menguatkan putusan PT dengan kurungan selama 4 bulan penjara,” kata Supri pada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Sebelumnya, terdakwa Teruna duduk dikursi pesakitan setelah melakukan penganiayaan dengan korban Kades Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Minggu (16/6/2019) lalu.

Panganiayaan tersebut terjadi di jembatan Sungai Petunang Dusun III, Desa Petunang.

Awalnya terdakwa mengirim pesan sms kepada korban, dikarenakan korban tidak mengenal nomor telepon itu korban menelpon langsung.

Kemudian terjadilah cekcok mulut, keduanya berjanji untuk bertemu, saat itu korban lebih awal datang dilokasi dan tidak lama kemudian datang terdakwa.

Setelah bertemu, keduanya saling tunjuk dan saling mendekat.

Lalu salah seorang saksi melerainya, terdakwa kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan ke arah kepala.

Namun, korban berhasil menghindar dan hanya mengenai tangannya saja.

Warga yang melihat langsung melerai dan meninggalkan lokasi, akibat kejadian itu korban melapor ke polisi.

Dalam persidangan saat itu JPU menuntut Teruna 10 bulan kurungan penjara.

Namun sidang yang diketuai majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi Hendri Agustian dan Tatap Situngkir memutuskan jika Teruna hanya dihukum 2 bulan penjara.

Akhirnya karena tidak terima, pihak Kejari Lubuklinggau melakukan banding ke PT, sementara Teruna juga melakukan kasasi ke MA dan akhirnya dimenangkan Kejari Lubuklinggau.

“Terpidana Teruna sekarang sudah dieksekusi hari Jumat (19/06) lalu. Saat ini dia (Teruna) sudah mendekam di Lapas Kelas II A Lubuklinggau,” ujarnya. (Joy)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE