ISI
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
9-January-2020, 21:26
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
Demokrasi di Indonesia kembali tercoreng, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Komisioner KPU RI (penyelenggara pemilu), berinisial WSE pada Rabu, 8 Januari 2020. Dan sedihnya lagi, hal tersebut terjadi tak sampai 24 jam setelah KPK melakukan OTT Terhadap bupati Sidoarjo (produk pemilu). Rendahnya Integritas Penyelenggara dan Peserta Pemilu yang terjerat masalah hukum menunjukan betapa buruknya kuwalitas demokrasi di negeri ini. Dalam hal ini, pada siaran persnya KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisioner KPU RI berinisial WSE berupa menerima hadiah atau janji dalam penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024 Dapil Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini,WSE disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain telah melanggar Hukum yang nanti akan dibuktikan di Pengadilan, Komisioner dari Lembaga penyelenggara Pemilu yang tersandung masalah korupsi otomatis telah melanggar Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagai mana tertuang dalam Peraturan Bersama Penyelenggara Pemilu tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilanggar diantaranya, adalah:
Pasal 3 (1) yang berisi Sumpah/janji Anggota KPU, yang mana dalam sumpah/janjinya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Pasal 7 (a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
Pasal 9 (d) tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; dan
(f). mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk menghasilkan sebuah Pemilu yang baik, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 7 tahun 2017 dan penyelenggaraannya, serta harus memenuhi prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, efektif, Efisien. Dan kesemua Asas dan perinsip pemilu tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang tinggi.
KPU sebagai penyelenggra adalah unsur penting dalam proses sebuah pemilu. Jika sebuah lembaga penyelenggara pemilu diisi oleh orang orang yang tidak berintegritas, maka dapat dipastikan kuwalitas yang dihasilkanpun akan buruk. Jikalau boleh menganalogikan proses pemilu seperti proses yang terjadi dalam sebuah Dapur, maka dibutuhkan Koki (penyelenggara), Bahan Makanan (Peserta) dan Resep (aturan) yang baik agar hidangan (hasil) yang disajiakan juga berkuwalitas baik, jika tidak maka yang dihasilkan hanyalah sajian tak bermutu yang kelak hanya menjadi sampah tak bermanfaat.
Demokrasi di Indonesia masih akan terus berwajah suram selama rekrutmen terhadap penyelenggara pemiliu masih diwarnai oleh praktik praktik kotor demi kepentingan pribadi dan golongan. Semoga Pilkada serentak yang telah didepan mata tak menjadi pelengkap wajah suram demokrasi negeri ini.
BERITA TERKINI
-
MUBA - 1-May-2024, 20:27
Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba
MUBA, SO – Jelang pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sumatera
-
BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08
TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL
BANYUASIN ,SO – diduga kepala desa sumber hidup kecamatan muara Telang kabupaten Banyuasin yan
-
MUBA - 1-May-2024, 09:24
Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih
MUBA, SO – Tiga hari setelah ditinjau langsung oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, pengerjaan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04
PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH
PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16
Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI
BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13
HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN
MUBA - 27-April-2024, 18:20
Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029
LAHAT - 27-April-2024, 18:15
Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI
JAKARTA - 27-April-2024, 18:13
Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan
MUBA - 27-April-2024, 16:24
Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat
OKU - 27-April-2024, 16:14
PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.
BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26
HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN
MUBA - 26-April-2024, 20:19
Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN
OKU - 26-April-2024, 18:11
3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian
PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55
Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel
LAHAT - 26-April-2024, 15:54
Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM
LAHAT - 26-April-2024, 14:48
Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur
MUBA - 26-April-2024, 14:23
Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya
JAKARTA - 26-April-2024, 14:22
YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA
PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40
HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai
LAHAT - 26-April-2024, 12:17
Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023
PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34
Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring
LAHAT - 25-April-2024, 16:33
Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah
MUBA - 25-April-2024, 13:29
Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta
BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18
PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28
MUBA - 25-April-2024, 11:34
Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki
JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32
Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi
OKU - 25-April-2024, 11:02
Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E