ISI

“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK


9-January-2020, 21:26



Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer

Demokrasi di Indonesia kembali tercoreng, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Komisioner KPU RI (penyelenggara pemilu), berinisial WSE pada Rabu, 8 Januari 2020. Dan sedihnya lagi, hal tersebut terjadi tak sampai 24 jam setelah KPK melakukan OTT Terhadap bupati Sidoarjo (produk pemilu). Rendahnya Integritas Penyelenggara dan Peserta Pemilu yang terjerat masalah hukum menunjukan betapa buruknya kuwalitas demokrasi di negeri ini. Dalam hal ini, pada siaran persnya KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisioner KPU RI berinisial WSE berupa menerima hadiah atau janji dalam penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024 Dapil Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini,WSE disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain telah melanggar Hukum yang nanti akan dibuktikan di Pengadilan, Komisioner dari Lembaga penyelenggara Pemilu yang tersandung masalah korupsi otomatis telah melanggar Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagai mana tertuang dalam Peraturan Bersama Penyelenggara Pemilu tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilanggar diantaranya, adalah:
Pasal 3 (1) yang berisi Sumpah/janji Anggota KPU, yang mana dalam sumpah/janjinya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.


Pasal 7 (a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;


Pasal 9 (d) tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; dan
(f). mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.

Untuk menghasilkan sebuah Pemilu yang baik, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas langsung,  umum, bebas, rahasia,  jujur dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 7 tahun 2017 dan penyelenggaraannya, serta harus memenuhi prinsip: Mandiri, Jujur,  Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, efektif, Efisien. Dan kesemua Asas dan perinsip pemilu tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang tinggi.

KPU sebagai penyelenggra adalah unsur penting dalam proses sebuah pemilu. Jika sebuah lembaga penyelenggara pemilu diisi oleh orang orang yang tidak berintegritas, maka dapat dipastikan kuwalitas yang dihasilkanpun akan buruk. Jikalau boleh menganalogikan proses pemilu seperti proses yang terjadi dalam sebuah Dapur, maka dibutuhkan Koki (penyelenggara), Bahan Makanan (Peserta) dan Resep (aturan) yang baik agar hidangan (hasil) yang disajiakan juga berkuwalitas baik, jika tidak maka yang dihasilkan hanyalah sajian tak bermutu yang kelak hanya menjadi sampah tak bermanfaat.

Demokrasi di Indonesia masih akan terus berwajah suram selama rekrutmen terhadap penyelenggara pemiliu masih diwarnai oleh praktik praktik kotor demi kepentingan pribadi dan golongan. Semoga Pilkada serentak yang telah didepan mata tak menjadi pelengkap wajah suram demokrasi negeri ini.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

LAHAT - 24-September-2026, 19:12

Proyek Rehab Masjid An-Nur Diduga Tidak Sesuai RAB 

JAKARTA - 24-September-2026, 19:06

Sabet Dua Kali Penghargaan TP2DD Tingkat Nasional, HDCU Perkuat Digitalisasi Daerah

BANYU ASIN 24-September-2026, 18:57

SEKDA BANYUASIN HARMONISASI PERATURAN OPTIMALISASI PERANGKAT DAERAH

OKU TIMUR 24-September-2026, 09:05

Ciptakan Keluarga yang Sehat, Tangguh dan Tanggap Bencana, dr. Sheila Pimpin Rapat Koordinasi Program GKSTTB

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE