ISI
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
9-January-2020, 21:26
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
Demokrasi di Indonesia kembali tercoreng, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Komisioner KPU RI (penyelenggara pemilu), berinisial WSE pada Rabu, 8 Januari 2020. Dan sedihnya lagi, hal tersebut terjadi tak sampai 24 jam setelah KPK melakukan OTT Terhadap bupati Sidoarjo (produk pemilu). Rendahnya Integritas Penyelenggara dan Peserta Pemilu yang terjerat masalah hukum menunjukan betapa buruknya kuwalitas demokrasi di negeri ini. Dalam hal ini, pada siaran persnya KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisioner KPU RI berinisial WSE berupa menerima hadiah atau janji dalam penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024 Dapil Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini,WSE disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain telah melanggar Hukum yang nanti akan dibuktikan di Pengadilan, Komisioner dari Lembaga penyelenggara Pemilu yang tersandung masalah korupsi otomatis telah melanggar Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagai mana tertuang dalam Peraturan Bersama Penyelenggara Pemilu tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilanggar diantaranya, adalah:
Pasal 3 (1) yang berisi Sumpah/janji Anggota KPU, yang mana dalam sumpah/janjinya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Pasal 7 (a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
Pasal 9 (d) tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; dan
(f). mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk menghasilkan sebuah Pemilu yang baik, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 7 tahun 2017 dan penyelenggaraannya, serta harus memenuhi prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, efektif, Efisien. Dan kesemua Asas dan perinsip pemilu tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang tinggi.
KPU sebagai penyelenggra adalah unsur penting dalam proses sebuah pemilu. Jika sebuah lembaga penyelenggara pemilu diisi oleh orang orang yang tidak berintegritas, maka dapat dipastikan kuwalitas yang dihasilkanpun akan buruk. Jikalau boleh menganalogikan proses pemilu seperti proses yang terjadi dalam sebuah Dapur, maka dibutuhkan Koki (penyelenggara), Bahan Makanan (Peserta) dan Resep (aturan) yang baik agar hidangan (hasil) yang disajiakan juga berkuwalitas baik, jika tidak maka yang dihasilkan hanyalah sajian tak bermutu yang kelak hanya menjadi sampah tak bermanfaat.
Demokrasi di Indonesia masih akan terus berwajah suram selama rekrutmen terhadap penyelenggara pemiliu masih diwarnai oleh praktik praktik kotor demi kepentingan pribadi dan golongan. Semoga Pilkada serentak yang telah didepan mata tak menjadi pelengkap wajah suram demokrasi negeri ini.
BERITA TERKINI
-
JAKARTA - 24-November-2024, 16:06
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan usaha mikro, kecil
-
BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59
MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA
BANYUASIN ,SO — Pejabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP., M.Si secara resmi melepas pendist
-
MUBA - 23-November-2024, 19:15
Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba
MUBA, SO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan kegiatan Pelep
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31
Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur
OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59
Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan
BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41
KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03
HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD
LAHAT - 13-November-2024, 14:30
Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat
OKU - 13-November-2024, 13:54
Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan
LAHAT - 13-November-2024, 06:13
KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E