ISI

POLSEK MARIANA RINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN


7-February-2018, 13:09


BANYUASIN, siriwijayaonline.com — Hanya karena hal sepeleh tersangka Arifin Bin Ahmad (45) tega melakukan penganiayaan terhadap korbannya Margono Bin Purwo (52) dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hulu yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di kepala.

Tersangka Arifin merupakan warga Sambirejo Kelurahan Mariana Kecamatan Banyiasin I Kabupaten Banyuasin dan sedangkan korban Margono yang merupakan warga Jalan Banten Futera RT 23 RW 25 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Mariana dan sementara tersangka langsung melarikan diri. Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa (03/10) 2017 sekira jam 07. 20 WIB di depan Gerbang Gudang H. Farit Usman.

Diduga dilakukan pelaku an.Arifin terhadap korban an. Margono dengan cara memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hulu. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan, luka lecet, memar dan bengkak dibagian bahu dan lengan sebelah kanan.

“Pelaku dan korban yang sama – sama bekerja di gudang H. Farit Usman diduga pelaku melakukan penganiayaan lantaran karena tersinggung dengan korban yang meminjam alat pekerjaan tidak lagi meminta izin dengan pelaku,” ujar Kapplsek Mariana AKP Nazirudin SH. M.Si pada kabarakyatsumsel.com. Rabu (07^02).

Dikatakan Kapolsek bahwa kronologis penangkapan bahwa sekira jam 15.00 WIB ada informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Penganiayaan an.Arifin yang sedang bekerja membersihkan rumput dengan menggunakan sebilah parang.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim mendatangi tempat berdasarkan info tersebut, setelah dicek dan benar saja yang diduga pelaku sedang membersihkan rumput menggunakan sebilah parang,” jelas Kapolsek.

Kemudian lanjut Kapolsek, dilaksanakan penangkapan dan parang yang ditangan tersangka direbut oleh anggota untuk diamankan.kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Mariana untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Mariana dan tersangka dikenakan pasal

sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE