ISI

KADISDUKCAPIL PALI RISMALIZA, SH. MSI : “BLANKO KTP DAN KK SUDAH TERSEDIA”


22-September-2015, 20:17


PALI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( Disdukcapil PALI ) melalui Kepala Dinas Disdukcapil PALI RISMALIZA, SH. MSi menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman kepada seluruh masyarakat Kabupaten PALI untuk segera melengkapi dokumen Administrasi Kependudukan. Adapun Isi pengumuman yang harus diketahui atau harus disiapkan oleh Masyarakat Kabupaten PALI adalah sebagai berikut :

1.Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) untuk segera merekam dikantor camat terdekat atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK),

2.Bagi yang belum melakukan penggantian KTP-el Kabupaten Muara Enim menjadi KTP-el Kabupaten PALI, untuk segera menukarkan KTP-el, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI,

3.Untuk penggantian Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Muara Enim menjadi KK Kabupaten PALI dengan melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan keinginan diantaranya :

a. Kartu Keluarga (KK) tanpa penambahan keluarga diharuskan membawa KK asli,

b. KK dengan penambahan kelahiran atau penambahan karena pindah dilampirkan surat kelahiran dari bidan desa atau surat pindah dari daerah asal,

c. Penggantian KK karena kematian diharuskan melampirkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa guna dibuat Akte kematian.

4. Bagi penduduk yang merasa sudah mengurus surat pindah secara kolektif melalui Disdukcapil pada bulan Maret lalu silahkan datang ke Disdukcapil PALI untuk di verifikasi kebenaran datanya dan akan diterbitkan KK dan KTP-el Kabupaten PALI.

5. Bagi penduduk pemula Umur 17 tahun yang sudah merekam/ dan telah mendapatkan KTP sementara untuk segera mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI, untuk diterbitkan ( dicetakkan KTP-el)

6. Untuk akta perkawinan non muslim, agar memenuhi syarat sebagai berikut : 1 mengisi formulir pencatatan perkawinan (f2.09), 2. Foto copy KK, 3. Foto copy kutipan akta kelahiran, 4. Foto copy KTP, 5. Surat pengantar dari lurah/kades, 6. Mengisi surat keterangan n1, n2, n3, n4, n5, 7. Surat izin tertulis bagi TNI/POLRI, 8. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar berwarna dan gandeng, 9. Menghadirkan suami istri, orang tua dan dua orang saksi, 10. Akta kematian atau akta perceraian apabila perkawinan untuk kedua kali atau lebih, 11. Memberitahukan rencana pernikahan ke Disdukcapil paling lambat 20 hari sebelum pernikahan, 12. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan, 13. Surat dispensasi dari Disdukcapil setempat, apabila salah satu berdomisili diluar Kabupaten PALI, 14. Pasport bagi suami atau istri orang asing dan surat keterangan dari kedutaan, dan terakhir Surat izin/dispensasi dari Pengadilan Negeri bagi calon suami istri dibawah umur.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI Rismaliza, SH. MSi kepada SRIWIJAYAONLINE.COM diruang kerjanya sore hari ini (22/9/15), untuk diketahui oleh seluruh Masyarakat Kabupaten PALI dan untuk segera dilaksanakan.(VOLIS/SO/DISDUKCAPIL/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE