ISI

Sekda Lahat: Sanksi Pemecatan Menanti Bagi ASN Terlibat Maupun Menjadi Broker Proyek APBD dan APBN


10-September-2026, 19:51


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Desas desus keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut bermain menjadi Makelar atau Broker Proyek APBD dan APBN, sanksi tegas telah menanti, apalagi terbukti terancam sanksi pemecatan.

“Pemkab Lahat tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara yang ikut bermain, menjadi Makelar atau Broker Proyek APBD maupun APBN, jika terbukti kita akan berikan Sanksi tegas, termasuk pemecatan hingga Pidana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si saat dibincangi wartawan pada Kamis (10/9/2026).

Dijelaskan Sekda Lahat, seorang Aparatur Sipil Negara itu ad Kode Etik dan terkait aturan Disiplin ASN, kalau ada Indikasi melanggar tentu akan diperiksa oleh Inspektorat dan BKPSDM.

“Jelas, bila terbukti ada pelanggaran bisa kita kenakan Saksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ketika disinggung terkait langkah pengawasan dari Pemkab Lahat untuk mengawasi ASN yang bermain proyek, Sekda Lahat menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang (Waskat) dan penegakan hukum atau aturan secara konsisten.

“Kalau terbukti pasti saya sikat, namun, selama itu koridor dan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Oleh karena, Sekda Lahat menghimbau, jika dilapangan ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain Proyek, segera laporkan. “Jika terbukti, dan ASN tersebut akan kita proses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya dengan tegas.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diperkuat dengan petunjuk teknis Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.

Ada tingkatan Hukuman Disiplin Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan digolongkan menjadi tiga tingkatan. Hukuman disiplin ringan, teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan (tergantung akumulasi hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah).

Hukuman disiplin berat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri selaku ASN. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 22-October-2026, 16:36

Proyek Cor Beton Usaha Perkebunan Rp.384 Juta Diduga Berubah Lokasi Masuk Kekebun Milik Pribadi Oknumย 

PALEMBANG - 22-October-2026, 16:35

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumselย 

LAHAT - 22-October-2026, 16:34

SMAN 2 Lahat Terus Berinovasi Dorong Kedisiplinan Siswa Melalui Presensi Digitalย 

JAKARTA - 22-October-2026, 11:34

Bawa Forum Investasi Internasional, Yaniman Lani Jadi Moderator Seminar di JIEXPO Kemayoran

MUARA ENIM - 22-October-2026, 09:07

Kapolsek Gunung Megang Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

LAHAT - 21-October-2026, 21:18

Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Sosialisasikan Kopi Robusta Khas Daerah di SMAN 4 Lahat, Aroma Kuat Jadi Identitas Unggulanย 

LAHAT - 21-October-2026, 21:18

Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat, dan Kapolsek, Tekankan Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugasย 

LAHAT - 21-October-2026, 21:17

Geruduk Desa Karang Anyar, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan NS Berikut BB Sabu 13 Paketย 

MUARA ENIM - 21-October-2026, 15:11

Tim Pembina Samsat Muara Enim II Gelar Layanan Door to Door di Kecamatan Gelumbang untuk Dekatkan Pelayanan Pajak

LUBUK LINGGAU - 21-October-2026, 15:09

SAMSAT LUBUKLINGGAU MENYAPA TINGKATKAN KESADARAN PAJAK PENGENDARA MOTOR

MUARA ENIM - 21-October-2026, 06:26

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Muara Enim Gelar Aksi Donor Darah

MUARA ENIM - 20-October-2026, 17:18

DPD Golkar Muara Enim Gelar Rangkaian HUT ke-62, Ziarah hingga Syukuran Tumpeng

JAKARTA - 20-October-2026, 16:28

Apkasi: Kemandirian Daerah Tak Hanya Diukur dari PAD dan Transfer Pusat

MUBA - 20-October-2026, 16:27

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

LAHAT - 20-October-2026, 16:27

Dihadapan Para Wakil Rakyat, Bupati Lahat Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kegagalan Ketok Palu APBD-P 2026

LAHAT - 20-October-2026, 15:48

Ini Pesan Kapolres Lahat Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 4 Lahat

LAHAT - 20-October-2026, 15:18

Sambut Hari Jadi ke-75 Divisi Humas Polri, Humas Polres Lahat Gelar Donor Darah Bersama PMI

LAHAT - 20-October-2026, 15:18

Kantor Bapenda Lahat Dibobol Maling

LAHAT - 20-October-2026, 15:17

Forkopimcam Gelar Perpisahan Dengan Kapolsek Pseksu

PRABUMULIH - 19-October-2026, 22:21

Perkuat Kebersamaan, Pemkab Muba Hadiri HUT ke-25 Kota Prabumulih

OKU - 19-October-2026, 20:10

KEBAKARAN LAHAN DI DUSUN VII TELEME DESA LUBUK BATANG LAMA

PALEMBANG - 19-October-2026, 18:51

Kapolda Sumsel Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Disertai Pemulihan Kawasan

LAHAT - 18-October-2026, 16:27

Polres Lahat Gelar Operasi Sarang Narkoba di Cafe D, Amankan 9 Orang dan Sita 12 Paket Ekstasi

LAHAT - 18-October-2026, 16:26

Polres Lahat Imbau Masyarakat Cegah Titik Api Baru, Hindari Pembakaran Lahan dan Jaga Lingkungan

LAHAT - 18-October-2026, 16:25

Bendera Merah Putih Diduga Berkibar Siang-Malam di Pendopo Bupati Lahat, Siapa yang Mengawasi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE