ISI

Pledoi Supriyono : Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Lemah dan Tidak Berdasar


17-June-2026, 19:47


PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di desa-desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Supriyono.

Dalam persidangan tersebut, Supriyono diwakili kuasa hukumnya, Burmansyahtia Darma, SH, MH. Melalui pledoinya, tim penasihat hukum menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didasarkan pada fakta persidangan dan mengandung sejumlah kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Surat tuntutan dibuat tidak berdasar pada fakta-fakta persidangan, tidak cermat, serta menggunakan logika dan penerapan hukum yang keliru sehingga menghasilkan kesimpulan yang salah,” ujar Burmansyahtia di hadapan majelis hakim.

Soroti Keterangan Saksi dan Alat Bukti

Penasihat hukum menilai JPU masih berpegang pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun sejumlah saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan menyampaikan fakta berbeda.

Menurut pembela, para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah menerima arahan, perintah, maupun intervensi dari Supriyono untuk membeli APAR dari CV Sugih Jaya Lestari.

Selain itu, pihak terdakwa juga mempersoalkan penilaian JPU terhadap surat permohonan sosialisasi yang diajukan CV Sugih Jaya Lestari kepada pihak kecamatan. Surat tersebut, menurut pembela, keliru ditafsirkan sebagai bentuk fasilitasi terdakwa kepada perusahaan tersebut.

“Surat itu ditujukan kepada camat. Kewenangan memberikan izin maupun fasilitas kegiatan di kantor kecamatan sepenuhnya berada pada camat,” tegasnya.

Pembela juga menyoroti adanya perbedaan kesimpulan dalam analisis yuridis JPU. Dalam dakwaan primer, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dinyatakan tidak terbukti. Namun pada dakwaan subsidair, unsur yang sama justru dinyatakan terbukti.

Dakwaan Primer Dinilai Tidak Terbukti

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menguraikan bahwa seluruh unsur dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 KUHP tidak terpenuhi.

Terkait unsur melawan hukum, pembela menyebut seluruh tindakan terdakwa dilakukan berdasarkan tugas dan perintah jabatan yang sah. Pengadaan APAR dalam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024, disebut berawal dari surat Satpol PP yang didisposisikan oleh kepala dinas terkait dan bukan atas inisiatif pribadi terdakwa.

Selain itu, penyusunan Perbup dilakukan secara kolektif melalui tim, diharmonisasi oleh Bagian Hukum, dan akhirnya ditandatangani oleh Bupati.

Pihak pembela juga mengutip keterangan ahli pengadaan barang dan jasa serta auditor Inspektorat yang menyebut pelanggaran terjadi pada tahap pelaksanaan pengadaan di masing-masing desa yang tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, bukan pada kebijakan maupun kegiatan sosialisasi yang menjadi tugas terdakwa.

Fakta bahwa terdapat 12 desa yang membeli APAR dari penyedia lain dan enam desa yang tidak melakukan pengadaan sama sekali juga disebut sebagai bukti bahwa setiap desa memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan tanpa campur tangan terdakwa.

Tidak Ada Bukti Aliran Dana

Mengenai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, kuasa hukum menegaskan tidak ada satu pun saksi maupun bukti dokumenter yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Supriyono.

Bahkan, menurut pembela, dalam surat tuntutan JPU sendiri disebutkan bahwa unsur memperkaya diri atau pihak lain tidak terbukti.

Terkait kerugian negara, pihak terdakwa berpendapat bahwa kerugian yang timbul merupakan akibat dari tindakan masing-masing pemerintah desa dalam pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Pembela juga mengemukakan doktrin Novus Actus Interveniens, yang menurut mereka menunjukkan bahwa hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan kerugian negara telah terputus oleh keputusan mandiri yang diambil pemerintah desa dalam proses pengadaan.

Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dipersoalkan

Dalam dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 604 KUHP, kuasa hukum menilai unsur penyalahgunaan wewenang juga tidak terbukti.

Menurut pembela, kewenangan menetapkan Peraturan Bupati merupakan hak atributif kepala daerah, sedangkan seluruh proses pengadaan di desa merupakan kewenangan kepala desa berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pihak terdakwa juga membantah adanya unsur penyertaan tindak pidana sebagaimana didalilkan JPU. Beberapa tindakan yang dianggap sebagai bentuk fasilitasi, seperti pemberian nomor telepon camat, penerusan dokumen sosialisasi melalui aplikasi WhatsApp, serta kehadiran terdakwa dalam tiga kegiatan sosialisasi, dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya kesepakatan melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan Uang Pengganti Dipersoalkan

Penasihat hukum turut mempersoalkan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.002.362.855.

Menurut mereka, penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tidak tepat karena tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa memperoleh keuntungan atau harta benda dari tindak pidana yang didakwakan.

Pembela berpendapat bahwa keuntungan dari pengadaan APAR tersebut justru dinikmati oleh pihak lain, yakni Astuti yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Kusnandar yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

Selain itu, legalitas audit Inspektorat yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara juga dipersoalkan. Menurut pembela, kewenangan menetapkan kerugian negara secara final berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Berdasarkan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer maupun subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim membebaskan Supriyono dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 4 Juni 2026, JPU menuntut Supriyono dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Selain itu, terdakwa bersama Kusnandar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.002.362.855 terkait perkara dugaan korupsi pengadaan APAR di desa-desa Kabupaten Musi Rawas Utara.

(RED)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE