ISI

Berdalih Mau Kekamar Mandi, Pelaku Seret dan Mencabuli Korban


29-November-2021, 16:54


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—- Jajaran unit Sat Reskrim Polsek Tanjung Sakti dibawa pimpinan Kapolsek IPTU Nurhanas Kecamatan PUMI Kabupaten Lahat, berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku kasus tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawa umur.

Usai menerima laporan dari Apriani (39) warga Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI dengan Nomor LP/B-05/XI/2021/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti tanggal 28 November 2021, atas korban berinisial LCF (14) seorang pelajar SMP Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.

“Dari laporan korban, serta keterang dari ketiga saksi di TKP yakni, Regen Suganda (19), Ruslan (39), dan Andriansyah (44) ketiganya warga desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, anggota langsung bergerak dan memburuh keberadaan pelaku,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, melalui Kapolsek Tanjung Sakti PUMI IPTU Nurhanas, pada Senin (29/11/2021).

Dijelaskan mantan Kanit Pidkor Polres Lahat untuk kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Bilinardo datang keeumah korban di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, dengan maksud mengobrol dengan kakak korban bernama Regen Suganda.

Lalu, sambung Nurhanas, saat itu korban bernama LCF sedang menggodok pakaian dan pelaku pura pura sakit perut dan memintak ijin Kekamar mandi dirumah korban. Nah, saat pelaku berjalan ke kamar mandi, tiba tiba pelaku langsung menarik korban LCF dan menggendong paksa korban, kemudian dibawa kedalam kamar korban dan pintu langsung dikunci.

“Kemudian pelaku memeluk, mencium dan meremes payudara korban, tak pelak korbanpun langsung menjerit memintak tolong dan wargapun langsung datang serta mendobrak pintu kamar tersebut, dengan menggunakan linggis dan kapak, dan, setelah pintu terbuka korban langsung diselamatkan warga dan pelaku diamankan lalu, warga membawa tersangka ke Polsek Tanjung Sakti,” tambahnya.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan diakui Kapolsek Tanjung Sakti PUMI, pada Minggu 28 November 2021 sekira pukul 12.00 WIB datang ke Polsek Tanjung Sakti saksi beserta warga untuk menyerahkan pelaku, guna diamankan serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Sakti, untuk diproses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti (BB) berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna abu abu, 1 lembar celana pendek jeans merk Nj jeans warna coklat muda, 1 lembar jaket suiter lengan panjang warna hitam merk SCREAMOUS bertuliskan SCRMS, 1 lembar celana dasar panjang warna hitam bertali dipinggang, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan BUGS BUNNY, 1 lembar kaos singlet perempuan warna hijau bertuliskan ELLITE Paris, 1 satu lembar BH warna hitam, 1 satu lembar celana dalam warna putih biru motif garis-garis. Tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolsek Tanjung Sakti. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE