ISI

YLKI Nilai PLN UP3 Lahat Abaikan Keselamatan Ketenagalistrikan


26-January-2021, 16:47


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH angkat bicara terkait temuan tanpa instalasi listrik namun SLO keluar dan PLN UP3 dialirkan listrik, bahwa seharusnya masyarakat maupun industri wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi tenaga listrik.

Diakui Sanderson, masyarakat tidak boleh abaikan terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan Listrik.

“Keseharian kita dekat dengan listrik. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan,” ungkap Sanderson saat dimintaki tanggapan oleh wartawan, pada Selasa (26/01/2021), kemarin.

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasI atau sudah layak diberik tegangan listrik. SLO memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Sertifikat ini dibutuhkan sebelum instalasi dioperasikan, diawali dengan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku.

Menurut data Kementerian ESDM, selama tahun 2020, sebanyak 71% kebakaran terjadi disebabkan penggunaan energi listrik termasuk di Kabupaten Lahat melalui data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya. Sanderson meyakini, kejadian kebakaran yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah cukup tinggi.

“Minimal jika kaidah-kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” tuturnya.

Ia menjelaskan, agar setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan. Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.

Oleh sebab itu, sambung Sanderson, seharusnya sesuai SOP, PT. PLN hanya akan menyambung listrik kepada instalasi bangunan (pemanfaatan tenaga listrik) yang dimohonkan hanya bila instalasi pemanfaatan tenaga listrik sudah laik operasi, agar instalasi pemanfaatan tenaga listrik dapat diujicoba mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), maka instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan usaha pembangunan dan pemasangan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Ketenagalistrikan (SBUK) dan Izin Usaha Penunjang Ketenagakerjaan (IUJPTL) sehingga terjaga kualitas pekerjaannya dan dipastikan ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Layak Operasi, namun faktanya memenuhi unsur pelanggaran pidana yang merugikan konsumen dengan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pungkasnya.

Dalam UU No. 30 Ketenagalistrikan dijelaskan Pasal 51 Ayat (1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Adapun Pasal 44 Ayat (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Sementara, pengamat Ketengalistrikan Kabupaten Lahat, Panusunan Sitompul, ST. SH menjelaskan bahwa batas kewenangan PLN antara lain, instalasi diluar kWh meter, seperti kabel Sambungan Rumah (SR) dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), jadi jika memang belum ditemukan instalasi seharusnya pihak PLN tidak melakukan penyambungan namun cukup disegel karena Tidak Layak Operasi (TLO) seperti yang dilakukannya saat menjabat Manager PLN Rayon Lembayung, tegasnya saat ditemui di kantor AKLI Lahat Area. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE