ISI
YLKI Nilai PLN UP3 Lahat Abaikan Keselamatan Ketenagalistrikan
26-January-2021, 16:47
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH angkat bicara terkait temuan tanpa instalasi listrik namun SLO keluar dan PLN UP3 dialirkan listrik, bahwa seharusnya masyarakat maupun industri wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi tenaga listrik.
Diakui Sanderson, masyarakat tidak boleh abaikan terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan Listrik.
“Keseharian kita dekat dengan listrik. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan,” ungkap Sanderson saat dimintaki tanggapan oleh wartawan, pada Selasa (26/01/2021), kemarin.
SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasI atau sudah layak diberik tegangan listrik. SLO memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Sertifikat ini dibutuhkan sebelum instalasi dioperasikan, diawali dengan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut data Kementerian ESDM, selama tahun 2020, sebanyak 71% kebakaran terjadi disebabkan penggunaan energi listrik termasuk di Kabupaten Lahat melalui data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya. Sanderson meyakini, kejadian kebakaran yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah cukup tinggi.
“Minimal jika kaidah-kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” tuturnya.
Ia menjelaskan, agar setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan. Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.
Oleh sebab itu, sambung Sanderson, seharusnya sesuai SOP, PT. PLN hanya akan menyambung listrik kepada instalasi bangunan (pemanfaatan tenaga listrik) yang dimohonkan hanya bila instalasi pemanfaatan tenaga listrik sudah laik operasi, agar instalasi pemanfaatan tenaga listrik dapat diujicoba mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), maka instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan usaha pembangunan dan pemasangan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Ketenagalistrikan (SBUK) dan Izin Usaha Penunjang Ketenagakerjaan (IUJPTL) sehingga terjaga kualitas pekerjaannya dan dipastikan ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Layak Operasi, namun faktanya memenuhi unsur pelanggaran pidana yang merugikan konsumen dengan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pungkasnya.
Dalam UU No. 30 Ketenagalistrikan dijelaskan Pasal 51 Ayat (1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Adapun Pasal 44 Ayat (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Sementara, pengamat Ketengalistrikan Kabupaten Lahat, Panusunan Sitompul, ST. SH menjelaskan bahwa batas kewenangan PLN antara lain, instalasi diluar kWh meter, seperti kabel Sambungan Rumah (SR) dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), jadi jika memang belum ditemukan instalasi seharusnya pihak PLN tidak melakukan penyambungan namun cukup disegel karena Tidak Layak Operasi (TLO) seperti yang dilakukannya saat menjabat Manager PLN Rayon Lembayung, tegasnya saat ditemui di kantor AKLI Lahat Area. (Din)
BERITA TERKINI
-
LUBUK LINGGAU - 5-May-2024, 23:12
H SUHADA DATANGI PARTAI NASDEM, SIAP IKUTI PENJARINGAN CALON WAKIL WALIKOTA
LUBUKLINGGAU – Setelah beberapa Partai Politik membuka pendaftaran penjaringan Calon Walikota
-
OKU - 5-May-2024, 22:14
Ditemukan Meninggal Dunia, Juliansyah Diduga Kena Serangan Jantung Saat Tidur.
Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 19.30 Wib bertempat di RT. 02 Dusun IV Ds. Penantian
-
MUBA - 5-May-2024, 19:50
Pj Bupati Sandi Fahlepi Melepas Secara Resmi Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024
MUBA, SO – Gelaran Kejuaraan Nasional Motoprix Region Sumatera Seri 1 2024 resmi dimulai dan d
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10
PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI
LAHAT - 1-May-2024, 23:55
TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP
LAHAT - 1-May-2024, 22:58
Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan
LAHAT - 1-May-2024, 22:57
Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM
MUBA - 1-May-2024, 20:27
Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba
BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08
TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL
MUBA - 1-May-2024, 09:24
Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih
LAHAT - 1-May-2024, 08:00
PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa
LAHAT - 30-April-2024, 21:27
Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri
LAHAT - 30-April-2024, 21:25
Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat
LAHAT - 30-April-2024, 20:59
Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim
OKU - 30-April-2024, 20:46
Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.
MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33
Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN
PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16
Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel
PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59
Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025
MUBA - 30-April-2024, 13:16
Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama
MUBA - 29-April-2024, 23:59
Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas
LAHAT - 29-April-2024, 23:45
Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23
BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40
PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI
LAHAT - 29-April-2024, 21:37
Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat
LAHAT - 29-April-2024, 20:59
Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat
BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25
HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN
BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23
Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM
OKU - 29-April-2024, 19:49
Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU
MUBA - 29-April-2024, 19:23
Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E