ISI

Terkait Dugaan Korupsi DD Milyaran Rupiah dan Mark Up APBDes OKU Timur, Aspidsus Janji Akan Membawa HR Ke Meja Hijau


8-January-2019, 10:42


OKU Timur – Untuk kesekian kalinya Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), menyampaikan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) APBN 2018, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyampaian surat pengaduan masyarakat tersebut secara langsung disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPAN LAI Kabupaten OKU Timur Kanda Budi didampingi Ketua DPD BPAN LAI Provinsi Sumsel, Syamsudin Djoesman, Senin (7/1/19).

Ketua DPC BPAN LAI Kabupaten OKU Timur Kanda Budi mengatakan, “sebagai pengurus BPAN LAI adalah salah satu lembaga yang konsen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), selama ini banyak menerima laporan/pengaduan masyarakat tentang penyimpangan Pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten “.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian/analisa terhadap laporan masyarakat Kabupaten OKU Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dikoordinir dan difasilitasi oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur,”ungkapnya.

Menurut Kanda Budi, ” menindak lanjuti Tim Inverstigasi BPAN LAI Cabang Kabupaten OKU Timur berdasarkan laporan masyarakat, disinyalir kuat dugaan oknum Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Tipikor dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya di dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintah “.

“Seperti pemotongan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, dimana Kepala Dinas PMD OKU Timur mengumpulkan seluruh Camat di 20 Kecataman, kemudian Camat memerintahkan Kasi PMD Kecamatan masing-masing, lalu Kasi PMD Kecamatan mendatangi kepala desa meminta setoran dana tunai dari kepala desa. Pencairan tahap pertama DD APBN 2018 20% semua kepala desa se- OKU Timur wajib setor Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta kepada Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa ada kwitansi pertanggung jawaban,” sebut Budi.

Lanjut Kanda Budi, ” pencairan tahap kedua DD APBN 2018 40% semua Kepala Desa se- OKU Timur, wajib setor Rp7 juta sampai dengan Rp20 juta, Kepada Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa kwitansi, pada pencairan tahap ketiga DD APBN 2018 40% semua Kepala Desa se-Oku Timur wajib setor Rp10 juta sampai dengan Rp12 juta kepada Kepala Dinas PMD melalui Camat masing-masing wilayah tanpa bukti kwitansi “.

Setelah dana tersebut terkumpul di camat, selanjutnya oknum Camat menyerahkan langsung secara tunai kepada saudara HR selaku Kepala Dinas PMD OKU Timur dengan alasan untuk dibagikan di beberapa pos keamanan yang sudah dikondisikan tanpa kwitansi. Berdasarkan laporan masyarakat, dana tersebut dialokasikan kepada pihak/lembaga lain selain Kepala Dinas PMD dan pengalokasian dana tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur secara tertutup.

“Kami meminta laporan dugaan tipikor ini, agar pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel kembali mempertanyakan dan memproses secara hukum untuk diadili terhadap oknum tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara. Selain itu kami meminta Tim Penyidik Kejati Sumsel, agar memanggil beberapa nama Camat, Kepala Desa, Bendahara untuk dimintai keterangannya,”cetusnya.

Sementara itu, Ketua DPD BPAN LAI Provinsi Sumsel Syamsudin Djoesman, menuturkan agar dalam penyelidikan kasus ini jangan sampai jalan ditempat, apapun yang terjadi pihak Kejati Sumsel harus berani mengambil sikap.

“Dalam kasus ini Kejati Sumsel harus berani mengambil sikap tegas, walaupun sebelumnya kasus ini sudah pernah dilaporkan namun belum ada tindaklanjut, untuk yang ke sekian kali kasus ini kembali kami laporkan, harapan kami mudah-mudahan dalam kasus ini segera menemukan titik terang. Agar oknum dugaan korupsi Dana Desa. Dapat segera diadili dimuka persidangan,”tegas Syamsudin.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Ramel,S.H, ketika disambangi Ketua DPC BPAN LAI OKU Timur dan Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, diruang kerjanya, Senin (7/1/19), menyatakan kepada timnya untuk mempelajari kasus ini. Dan berjanji segera menindaklanjuti kasus tersebut, yakinlah kasus ini pasti akan jadi target kami, dan HR segera akan dipanggil, diproses sampai di meja hijau “, pungkasnya.

Laporan : Kanda Budi

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE