ISI

POLSEK MARIANA RINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN


7-February-2018, 13:09


BANYUASIN, siriwijayaonline.com — Hanya karena hal sepeleh tersangka Arifin Bin Ahmad (45) tega melakukan penganiayaan terhadap korbannya Margono Bin Purwo (52) dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hulu yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di kepala.

Tersangka Arifin merupakan warga Sambirejo Kelurahan Mariana Kecamatan Banyiasin I Kabupaten Banyuasin dan sedangkan korban Margono yang merupakan warga Jalan Banten Futera RT 23 RW 25 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Mariana dan sementara tersangka langsung melarikan diri. Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa (03/10) 2017 sekira jam 07. 20 WIB di depan Gerbang Gudang H. Farit Usman.

Diduga dilakukan pelaku an.Arifin terhadap korban an. Margono dengan cara memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hulu. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan, luka lecet, memar dan bengkak dibagian bahu dan lengan sebelah kanan.

“Pelaku dan korban yang sama – sama bekerja di gudang H. Farit Usman diduga pelaku melakukan penganiayaan lantaran karena tersinggung dengan korban yang meminjam alat pekerjaan tidak lagi meminta izin dengan pelaku,” ujar Kapplsek Mariana AKP Nazirudin SH. M.Si pada kabarakyatsumsel.com. Rabu (07^02).

Dikatakan Kapolsek bahwa kronologis penangkapan bahwa sekira jam 15.00 WIB ada informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Penganiayaan an.Arifin yang sedang bekerja membersihkan rumput dengan menggunakan sebilah parang.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim mendatangi tempat berdasarkan info tersebut, setelah dicek dan benar saja yang diduga pelaku sedang membersihkan rumput menggunakan sebilah parang,” jelas Kapolsek.

Kemudian lanjut Kapolsek, dilaksanakan penangkapan dan parang yang ditangan tersangka direbut oleh anggota untuk diamankan.kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Mariana untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Mariana dan tersangka dikenakan pasal

sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE