ISI

POLSEK MARIANA RINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN


7-February-2018, 13:09


BANYUASIN, siriwijayaonline.com — Hanya karena hal sepeleh tersangka Arifin Bin Ahmad (45) tega melakukan penganiayaan terhadap korbannya Margono Bin Purwo (52) dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hulu yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di kepala.

Tersangka Arifin merupakan warga Sambirejo Kelurahan Mariana Kecamatan Banyiasin I Kabupaten Banyuasin dan sedangkan korban Margono yang merupakan warga Jalan Banten Futera RT 23 RW 25 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Mariana dan sementara tersangka langsung melarikan diri. Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa (03/10) 2017 sekira jam 07. 20 WIB di depan Gerbang Gudang H. Farit Usman.

Diduga dilakukan pelaku an.Arifin terhadap korban an. Margono dengan cara memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hulu. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan, luka lecet, memar dan bengkak dibagian bahu dan lengan sebelah kanan.

“Pelaku dan korban yang sama – sama bekerja di gudang H. Farit Usman diduga pelaku melakukan penganiayaan lantaran karena tersinggung dengan korban yang meminjam alat pekerjaan tidak lagi meminta izin dengan pelaku,” ujar Kapplsek Mariana AKP Nazirudin SH. M.Si pada kabarakyatsumsel.com. Rabu (07^02).

Dikatakan Kapolsek bahwa kronologis penangkapan bahwa sekira jam 15.00 WIB ada informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Penganiayaan an.Arifin yang sedang bekerja membersihkan rumput dengan menggunakan sebilah parang.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim mendatangi tempat berdasarkan info tersebut, setelah dicek dan benar saja yang diduga pelaku sedang membersihkan rumput menggunakan sebilah parang,” jelas Kapolsek.

Kemudian lanjut Kapolsek, dilaksanakan penangkapan dan parang yang ditangan tersangka direbut oleh anggota untuk diamankan.kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Mariana untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Mariana dan tersangka dikenakan pasal

sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 10-February-2025, 18:10

Ketua TP PKK OKU Timur Tinjau dan Salurkan Bantuan Panti ODGJ Labuan Batin 

LAHAT - 10-February-2025, 17:24

Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025

LAHAT - 10-February-2025, 17:23

Polres Lahat Press Confrence Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

MUSI BANYUASIN 10-February-2025, 16:38

Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

BANYU ASIN 10-February-2025, 14:07

PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN 42 UNIT TR4 DARI KEMENTAN KE POKTAN 

MUARA ENIM - 10-February-2025, 10:42

Tabligh Akbar di Lahat dan Tanjung Enim: Menjemput Ilmu, Meraih Berkah

MUSI BANYUASIN 9-February-2025, 20:23

Kapolres Muba Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

LAHAT - 9-February-2025, 12:30

Ketua KONI Komitmen Akan Memprioritaskan Atlet Lokal

Opini 8-February-2025, 07:08

Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia 

PALEMBANG - 7-February-2025, 22:32

PLN UID S2JB Gelar Donor Darah Massal Peringati Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional 2025

BANYU ASIN 7-February-2025, 21:39

KEJATI SUMSEL GELEDAH DINAS PUTR DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2023

MUBA - 7-February-2025, 15:59

Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba 

MUSI BANYUASIN 7-February-2025, 14:38

Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang ‘Nakal’ di Muba

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:36

GELAR SENAM SEHAT BERSAMA PJ BUPATI BANYUASIN

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:35

DINAS PUPR DAN ULP BANYUASIN DI GELEDAH KAJARI BANYUASIN

MUARA ENIM - 7-February-2025, 12:34

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Apresiasi Capaian PT SBS Di HUT Ke 10

LAHAT - 6-February-2025, 23:06

Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUARA ENIM - 6-February-2025, 21:22

Pemkab. Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi

PALEMBANG - 6-February-2025, 20:47

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel

BANYU ASIN 6-February-2025, 20:44

SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLSRI TAHUN 2025 

PALEMBANG - 6-February-2025, 14:55

Kapolda Sumsel Tegaskan Masuk Polisi Gratis Tidak Bayar

LAHAT - 6-February-2025, 14:46

Kawal Aksi Unras dari TAPD di Kantor Polres Lahat

PAGAR ALAM - 6-February-2025, 14:44

KPU Tetapkan Ludi – Bertha Pimpin Kota Pagaralam 5 Tahun Kedepan

MUBA - 6-February-2025, 11:40

Gaji Januari 2025 Cair, Tenaga Honorer di Muba Sumringah dan Serbu ATM 

LAHAT - 6-February-2025, 08:35

PLN UP3 Lahat Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE