ISI

MASA KERJA 1 BULAN, BURUH BERHAK DAPAT THR


22-April-2016, 20:37


LUBUK LINGGAU – Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja mulai satu bulan lebih kini berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Ketentuan pembayaran THR untuk masa kerja satu bulan atau lebih berlaku sejak dikeluarkannya peraturan menteri tenaga kerja No 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Saat dibincangi oleh SriwijayaOnline.com, Bambang Satia Darma, SH Advokat pada kantor hukum BSD Lawyer menerangkan bahwa sejak dicabutnya permenaker No.PER-04/MEN/1994 dan diganti dengan No 6 Tahun 2016 maka maka pekerja dengan masa kerja 1 bulan berhak untuk mendapatkan THR. Hal tersebut jelas di atur dalam pasal 2 Ayat 1 Permenakertrans No 6 tahun 2016 yang isinya “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih”, jelas Bambang.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 10, bagi pengusaha yang terlambat memberikan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari kewajiban THR yang harus dibayarkan. Dan apabila ada pengusaha yang tidak membayarkan THR maka pengusaha tersebut akan dikenai sanksi Administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal ini yang menjadi penting adalah peran pemerintah untuk mengawasi proses pembayaran THR ini, jangan sampai ada hak hak buruh yang dilanggar. Apabila terdapat hak hak buruh terkait THR yang di langgar oleh pengusaha, kami dari kantor hukum BSD Lawyer siap memberikan bantuan hukum, terang Bambang. (SO-001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00

Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. 

PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik 

MUBA - 2-May-2024, 22:47

Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

LAHAT - 2-May-2024, 20:52

Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara 

PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51

Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat 

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE