ISI

Diputus Bersalah dalam Perkara APAR Muratara, Dua Terdakwa Diberi Waktu 7 Hari Tentukan Sikap 


4-July-2026, 10:22


PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (3/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Supriyono dan Kusnandar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum. Atas perbuatannya, Supriyono dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Sementara itu, terdakwa Kusnandar juga dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sebelum menutup sidang, ketua Majelis menyampaikan bahwa atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Supriyono, Burmansyahtia Darma, S.H., M.H., menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan dan akan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan secara lengkap.

“Tentunya kami menghormati putusan hakim, walaupun tidak sesuai harapan dan keyakinan kami. Namun sebagaimana disampaikan hakim tadi, bahwa ada waktu 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa menentukan sikap atas putusan hakim. Nanti setelah menerima salinan putusan lengkap, kami akan pelajari terlebih dahulu baru kemudian menentukan sikap, tadi juga ada beberapa hal penting yang dimuat dalam pertimbangan hakim” kata Burmansyah usai persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada Supriyono dan Kusnandar. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1.002.362.855 (satu miliar dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).

(RED)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE