ISI

PLEDOI BELUM SIAP SIDANG “RF” PELAKU DUGAAN ASUSILA DI TUNDA


13-April-2015, 22:13


Sidang sidang dalam perkara dugaan pelecehan sexual yang dilakukan Ramlan Fauzi “RF” pimpinan salah satu Pondok Pesantren terkemuka di Kabupaten Lahat terhadap beberapa anak didiknya, yang sering tertunda, hari ini Senin 13/4 kembali di tunda.

Di sampaikan oleh Erslan Abdila Humas Pengadilan Negeri Lahat pada Lahat Online “sidang terdakwa Ramlan fauzi hari ini di tunda, dan akan sidang kembali seminggu kemudian, penundaan dikarena baik terdakwa maupun Penasehat Hukum belum siap atas Pledoi pembelaaanya, sidang di tunda Senin depan” ujar Erslan yang terkenal akrab dengan insan pers ini.

Ramlan Fauzi pelaku asusila pelecehan sexual terhadap beberapa anak didiknya ini, minggu lalu di tuntut 7 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Sebelumnya di beritakan oleh Lahat Online 6/4, <strong>RAMLAN FAUZI PELAKU DUGAAN ASUSILA DI TUNTUT “7 TAHUN”</strong>

Setelah tertunda beberapa minggu, akhirnya hari ini Senin 6/4 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas kasus dugaan pelecehan sexual yang di lakukan Ramlan fauzi pimpinan salah satu pondok pesantren ternama di Kabupaten Lahat.

Firdaus Afandi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri lahat ketika di konfirmasi lahat Online, menyampaikan bahwa tuntutan atas terdakwa Ramlan fauzi telah di bacakan hari ini
“Terdakwa Ramlan fauzi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan di tuntut selama 7 (tujuh) tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera di tahan dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) subsidair (enam) bulan kurungan” ujar Firdaus Afandi

Terpisah Erslan Apdila, SH Humas Pengadilan Negeri, membenarkan bahwa Ramlan fauzi di tuntut selama 7 (tujuh) tahun penjara dan sidang di tunda untuk acara pembelaan
“Selanjutnya sidang di tunda Senin depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa” ujar Erslan

Diberita sebelumnya Ramlan fauzi di laporkan oleh sejumlah anak didik Pesantren yang di pimpinnya, telah melakukan tindakan asusila berupa pelecehan sexual sehingga di dakwa melanggar ketentuan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (MRW/LO/008)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 30-November-2023, 20:12

Kunker di Muara Enim, Danrem 044/Gapo, Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH

OKU - 30-November-2023, 11:29

Sie Propam Polres OKU Cek Dan Kontrol Personel Pengamanan Di Kantor KPU Kabupaten OKU

JAKARTA - 30-November-2023, 10:46

PJ Bupati H Apriyadi Minta Segerakan Peralihan Listrik MEP ke PLN demi Warga Muba 

MUARA ENIM - 29-November-2023, 22:30

Dapat Restu Bakal Calon Bupati Muara Enim Dari Golkar, Ini Pesan Hadiono

OKU SELATAN - 29-November-2023, 20:59

Peserta Aparatur Desa Kabupaten OKU Selatan Menerima Santunan JKM Rp. 42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim

LAHAT - 29-November-2023, 20:37

HUT Korpri Ke -52, Pemkab Lahat Gelar Upacara Bendera 

MUARA ENIM - 29-November-2023, 17:25

Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022 

LAHAT - 29-November-2023, 15:06

Transaksi di Jalan, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUBA - 29-November-2023, 14:59

Pemkab Muba Pastikan Gebyar Musik
Pemilu Damai 2024 Bakal Berjalan Sukses

OKU TIMUR 29-November-2023, 11:37

Puncak HUT Ke 52 KORPRI, Bupati Enos Tekankan 3 Hal, Disiplin, Kinerja dan Amanah 

JAKARTA - 29-November-2023, 10:31

Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022

KALTIM 29-November-2023, 03:23

KPK Tetapkan Desa Muara Gula Baru Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional

JAKARTA - 28-November-2023, 23:59

PJ Bupati H Apriyadi Bangga Muba raih Anugerah Swasti Saba Wiwerda 

MUARA ENIM - 28-November-2023, 23:23

Stabilkan Harga Pasar, Pemkab. Muara Enim Salurkan 16 Ton Beras SPHP

LAHAT - 28-November-2023, 22:22

Giliran Empat Kecamatan Helat Tasyakuran Sekaligus Silaturahmi Dengan CAHAYA

LAHAT - 28-November-2023, 20:51

“Kak Wari” Hadiri Yasinan Wafatnya Mertua Drs. Amir Hamza 

MUARA ENIM - 28-November-2023, 15:38

Tim Gabungan Muara Enim, Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Angkutan Orang dan Barang

MUBA - 28-November-2023, 15:19

Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah 

MUBA - 27-November-2023, 18:15

Fraksi -fraksi DPRD Muba Menerima dan Setujui 3 Raperda jadi Perda 

LAHAT - 27-November-2023, 17:07

 DPRD Lahat Apresiasi Kepemimpinan CAHAYA APBD Lahat Meningkat Menjadi Rp. 2,6 Triliun

PALEMBANG - 27-November-2023, 16:33

Pj Bupati Apriyadi : Terima Kasih dan Saya Fokus menjalankan amanah selaku ASN dan Penjabat Bupati 

LAHAT - 27-November-2023, 16:32

Aksi Unras Masyarakat Desa Padang Lengkuas Serbu Kantor BPN Lahat 

MUARA ENIM - 27-November-2023, 15:09

Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang 

Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

OKU - 26-November-2023, 13:02

Curi Besi Rel Kereta Api di Peninjauan, 2 Pria Ini Diamankan Polisi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE