ISI

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

Vonis Bebas Sulastri

22-April-2024, 18:54


Lubuklinggau – Sulastri terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim pada persidangan di PN Lubuklinggau pada senin siang (22/04). Saat sidang dengan agenda putusan, Dalam putusan Majelis Hakim
yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afif Januarsyah, S.H dan didampingi oleh Hakim Anggota Ferri Irawan, S. H dan Amir Rizki Apriadi, S. H serta dibantu oleh PP Iwan Setiawan, S.H menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah dan diputus bebas dari segala dakwaan jaksa.

Atas putusan hakim tersebut Sulastri melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, pikir-pikir, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam keterangannya setelah persidangan, Burmansyahtia Darma,S.H didampingi oleh Viki Oktaviani, S.H dan Rendi Sukaji, S.H selaku kuasa hukum Sulastri mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas Majelis Hakim.

“Alhamdulilah diputus bebas. Sejak awal kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah, dan hal tersebut dikuatkan ketika saksi saksi dan bukti dihadirkan dalam persidangan”.

Lanjutnya, ada beberapa fakta penting yang terungkap dipersidangan : Pertama Saksi Bahtiar mengatakan bahwa selama tinggal di rumah terdakwa Sulastri mereka tidak mengalami eksploitasi sama sekali, dan mereka diperlakukan dengan sangat baik, dimana mereka diberi tempat istirahat dan makan yang layak dan secara gratis serta bebas untuk berkomunikasi dan keluar kemanapun. Kedua, bahwa mereka (saksi) tidak pernah mengalami kekerasan, ancaman kekerasan, diminta ataupun memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Sulastri.

Kemudian yang ketiga, dalam keterangan saksi Yesmiana mengatakan bahwa dia adalah salah satu orang yang dibantu oleh terdakwa Sulastri mendapatkan pekerjaan di batam, dan ketika di tolong Sulastri berangkat ke Batam hingga kemudian mendapatkan pekerjaan tidak pernah terjadi tindakan eksploitasi, bahkan saksi Yesmiana merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Terdakwa Sulastri karena telah dibantu mendapatkan pekerjaan.

Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelaslah tidak ada tindakan pemaksaan, ancama pemaksaan, eksploitasi, tindakan membantu atau percobaan eksploitasi sebagaimana yang diatur dalam UU TPPO.

Kedepan jika putusan sudah Inkracht, kami mempertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya, karena klien kami yang diputus tidak bersalah ini, telah ditahan selama 10 bulan dan tentunya ini sangat merugikan klien kami, ujarnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, bahwa Terdakwa Sulastri pada Juni 2023 lalu di tangkap oleh Anggota Polres Lubuklinggau terkait pemberangkatan calon pencari kerja ke batam, hingga akhirnya Sulastri dihadapkan kemuka sidang dengan dakwaan telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(SO-001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

LAHAT - 11-November-2024, 19:46

Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika 

EMPAT LAWANG - 11-November-2024, 19:45

Tak Mengenal Kata Lelah, Camat Pobar Dalam Melayani Kegiatan JM-Kes Berkelanjutan 

MUBA - 11-November-2024, 16:32

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba 

BANYU ASIN 10-November-2024, 23:59

KPU BANYUASIN GELAR DEBAT PUBLIK KE lll CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI 

LAHAT - 10-November-2024, 21:31

Yulius Maulana Silaturahmi Akbar Sekaligus Pengukuhan LMP Cabang Lahat 

LAHAT - 10-November-2024, 21:26

Peringatan Hari Pahlawan, Polres Lahat Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP 

MUBA - 10-November-2024, 16:48

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 

JAKARTA - 10-November-2024, 15:53

COP29, PLN Dorong Kolaborasi Global Perkuat Energi Hijau di Tanah Air

MUBA - 9-November-2024, 13:57

RSUD Sekayu Luncurkan Cath Lab: Langkah Revolusioner untuk Kesehatan Jantung Masyarakat Muba 

LAHAT - 8-November-2024, 22:53

Polsek Merapi Berbagi Makanan Bergizi Ratusan Paket Dibagikan ke Anak-Anak

JAKARTA - 8-November-2024, 19:32

Bangun Ekosistem Energi Hijau, PLN Gandeng Sederet Startup Terkemuka

LAHAT - 8-November-2024, 17:58

Inovasi Pemkab Lahat VS PLN, Lahat Zero Mati Lampu 2024 Isapan Jempol Belaka 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE