ISI

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

Vonis Bebas Sulastri

22-April-2024, 18:54


Lubuklinggau – Sulastri terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim pada persidangan di PN Lubuklinggau pada senin siang (22/04). Saat sidang dengan agenda putusan, Dalam putusan Majelis Hakim
yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afif Januarsyah, S.H dan didampingi oleh Hakim Anggota Ferri Irawan, S. H dan Amir Rizki Apriadi, S. H serta dibantu oleh PP Iwan Setiawan, S.H menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah dan diputus bebas dari segala dakwaan jaksa.

Atas putusan hakim tersebut Sulastri melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, pikir-pikir, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam keterangannya setelah persidangan, Burmansyahtia Darma,S.H didampingi oleh Viki Oktaviani, S.H dan Rendi Sukaji, S.H selaku kuasa hukum Sulastri mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas Majelis Hakim.

“Alhamdulilah diputus bebas. Sejak awal kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah, dan hal tersebut dikuatkan ketika saksi saksi dan bukti dihadirkan dalam persidangan”.

Lanjutnya, ada beberapa fakta penting yang terungkap dipersidangan : Pertama Saksi Bahtiar mengatakan bahwa selama tinggal di rumah terdakwa Sulastri mereka tidak mengalami eksploitasi sama sekali, dan mereka diperlakukan dengan sangat baik, dimana mereka diberi tempat istirahat dan makan yang layak dan secara gratis serta bebas untuk berkomunikasi dan keluar kemanapun. Kedua, bahwa mereka (saksi) tidak pernah mengalami kekerasan, ancaman kekerasan, diminta ataupun memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Sulastri.

Kemudian yang ketiga, dalam keterangan saksi Yesmiana mengatakan bahwa dia adalah salah satu orang yang dibantu oleh terdakwa Sulastri mendapatkan pekerjaan di batam, dan ketika di tolong Sulastri berangkat ke Batam hingga kemudian mendapatkan pekerjaan tidak pernah terjadi tindakan eksploitasi, bahkan saksi Yesmiana merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Terdakwa Sulastri karena telah dibantu mendapatkan pekerjaan.

Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelaslah tidak ada tindakan pemaksaan, ancama pemaksaan, eksploitasi, tindakan membantu atau percobaan eksploitasi sebagaimana yang diatur dalam UU TPPO.

Kedepan jika putusan sudah Inkracht, kami mempertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya, karena klien kami yang diputus tidak bersalah ini, telah ditahan selama 10 bulan dan tentunya ini sangat merugikan klien kami, ujarnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, bahwa Terdakwa Sulastri pada Juni 2023 lalu di tangkap oleh Anggota Polres Lubuklinggau terkait pemberangkatan calon pencari kerja ke batam, hingga akhirnya Sulastri dihadapkan kemuka sidang dengan dakwaan telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(SO-001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE