ISI

Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Yang Membuka alahan Dengan Cara Membakar


7-October-2023, 23:26


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Kasus pembakaran hutan dan lahan di Dusun II, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil diungkap oleh Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, Tersangka Yanto berhasil ditangkap dan menyita barang bukti terkait kejadian tersebut.

Kobaran api terhenti saat Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan di Dusun II, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, (6/10/2023). Pelaku Yanto (62) ditangkap aparat saat sedang tidur di samping lahan yang terbakar.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, petugas patroli sedang melakukan patroli hunting pemilihan kepala desa di Desa Suban Jeriji, ketika melihat ada api yang membakar lahan tumpukan batang karet. Petugas segera merespons dengan upaya pemadaman dan menemukan beberapa barang bukti antara lain botol berwarna merah berisi minyak mentah, botol plastik berlubang, dan tersangka Yanto di rumahnya.

Usai diperiksa, Yanto mengaku menyalakan api menggunakan korek api untuk membakar tumpukan batang pohon karet. Diperkirakan sekitar seperempat hektar lahan terkena dampak kebakaran tersebut.

Pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepotong kayu hangus, korek api Tokai berwarna hijau, botol plastik berlubang bertanda Daira, dan botol TP berwarna merah berisi minyak mentah.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan dengan tegas akan menindak para pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar menurut Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 ayat (1) dan 188 KUHP, tindakan penyebab kebakaran lahan bisa dijerat oleh hukum pidana.

AKBP Andi Supriadi menghimbau industri perkebunan, masyarakat harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan menerapkan teknik pengolahan lahan yang ramah lingkungan. Pembukaan lahan harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan peraturan serta aturan yang berlaku.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peran kerjasama antara industri perkebunan, masyarakat, dan pemerintah. Satuan tugas harus dibentuk dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Meskipun demikian, karena pentingnya hal ini, sebagai masyarakat, kita harus mulai sadar akan bahaya tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan mulai mempertimbangkan kualitas ramah lingkungan. Dengan demikian, kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan dan kita dapat menjaga lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi mendatang.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE