ISI

Nilai Bupati Tak Taat Hukum, Rasyidi Surati Kejaksaan Terkait Putusan PTUN


26-August-2022, 10:52


Musi Rawas- Calon Kepala Desa Sungai Bunut Drs Rasyidi MM yang telah memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara terkait Pengangkatan Kepala Desa Sungai Bunut menyurati Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Polres Musi Rawas, Ombudsman serta Inspektorat Kabupaten Musi Rawas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Herman telah tidak sah lagi sebagai Kepala Desa Sungai Bunut sehingga tidak boleh lagi melakukan semua hal yang menjadi kewenangan kepala desa termasuk menerima gaji dan mengelola keuangan desa.

Dalam keterangannya kepada awak Media Kamis (26/08), Drs Rasyidi MM menyatakan bahwa pada Rabu kemarin (24/08) telah menyerahkan langsung surat terkait permintaan pengawasan dan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sungai Bunut ke Aparat Penegak Hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang.

Lanjut Rasyidi menjelaskan” Selaku penggugat bahwa gugatan sudah di kabul kan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan dikuatkan lagi oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Namun sampai saat ini, Bupati Musi Rawas belum juga mencabut Surat Keputusannya Atas pengangkatan Herman selaku Kades Sungai Bunut tersebut, padahal sudah dipanggil oleh pihak PTUN Palembang untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

Sebagai Bupati yang merupakan Pemimpin di Kabupaten Musi Rawas, semestinya memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat” tapi nyatanya terjadi sebaliknya seorang Bupati diduga tidak taat/ patuh hukum, hal ini dapat dibuktikan atas gugatan Saya jelas Drs Rasyidi MM.

Selanjutnya dalam hal ini,”Yang mana gugatan itu sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai saat ini Bupati belum secara sukarela membuat SK pemberhentian Herman sebagai Kades Sungai Bunut, sedangkan  UU No.51 tahun 2009 pasal 116 ayat (2) berbunyi : apabila setelah  60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)  diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal (97) huruf a, keputusan tata usaha negara yg disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, dari fakta tersebut bahwa Herman tidak sah lagi sebagai Kades Sungai Bunut dan apabila masih melanggar bisa berimplikasi kepada pidana tutur Drs Rasyidi MM.

Walaupun Bupati Musi Rawas sebagai tergugat dan Herman sebagai tergugat II Intervensi mengajukan PK, perlu diketahui bahwa putusan ini sudah Inkracht, sehingga keputusan pengadilan wajib dijalankan dimana Bupati harus memberhentikan Herman sebagai Kades Sungai Bunut. Jika tidak segera dilaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrahct bisa menjadi preseden menyangkut persoalan hukum lainnya, seperti aspek pidana penyalahgunaan wewenang dan jika menyangkut pencairan/penggunaan dana yang berakibat atau menimbulkan kerugian negara bisa masuk ke ranah pidana korupsi. Seharus nya berdasarkan UU No.51 Tahun 2009 itu sangat jelas Herman tidak sah lagi sebagai Kades Sungai Bunut terhitung mulai tanggal 25 Juli 2022, karena sudah melanggar UU No.51 Tahun 2009 pasal 116 ayat (2).

“Dan Jika Belum Juga Di Tindak Lanjuti  Atas Keputusan tersebut, maka saya sebagai warga NKRI yang patuh dengan hukum dan sesuai dengan undang undang, yang ingin mencari keadilan, Kemana pun Langkah nya yang harus saya tempuh saya siap, Dan Saya pastikan jika Bupati Musi Rawas tidak menjalankan Keputusan Majelis Pengadilan tersebut tidak menutup kemungkinan saya akan laporkan langsung ke Presiden RI dan juga memasukkan gugatan lanjutan tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Kami tunggu respon Bupati untuk tindak lanjut kasus ini, sejarah yang akan mencatat bahwa Bupati adalah seorang pemimpin yang tunduk, taat dan patuh terhadap hukum atau pemimpin yang mengabaikan putusan hukum, tutup Rasyidi.(Rilis)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 13-January-2025, 22:21

PJ BUPATI BANYUASIN PANEN RAYA DITANJUNG LAGO 

PALEMBANG - 11-January-2025, 12:29

PLN UID S2JB Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Perkuat Komitmen Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja

LAHAT - 10-January-2025, 23:59

Jum’at Berkah, Ini Yang Dilakukan Kanit Reskrim Polsekta Lahat dan Anggota 

OKU - 10-January-2025, 23:18

Kolaborasi Babinsa Koramil 403-01/Pengandonan, Polsek Serta Warga Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan Muara Jaya

LAHAT - 10-January-2025, 22:52

Seribu Massa Tergabung Dalam Forum Honorer Siap Duduki Kantor Bupati dan DPRD Lahat

BANYU ASIN 10-January-2025, 19:28

PJ BUPATI BANYUASIN GOTONG ROYONG BERSIH BERSIH DI TAMAN KOTA 

SULTENG 10-January-2025, 17:30

PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sistem Sulteng Makin Andal

PALEMBANG - 10-January-2025, 12:19

Awali Tahun 2025, PLN UID S2JB Jalin Kolaborasi Bersama BPBD Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Bencana

JAKARTA - 9-January-2025, 23:30

FAUZI AMRO Cs, DIBIDIK KPK USAI ISU DIDUGA KONGKALIKONG REDAM KORUPSI CSR BI

PALEMBANG - 9-January-2025, 22:03

Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

LAHAT - 9-January-2025, 20:15

Polres Lahat Gelar Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong dan Bali 

MUARA ENIM - 9-January-2025, 18:17

Saat Copy Morning Dengan Insan Pers, Kajari Muara Enim Kabarkan Terkait Kasus Yang Ditangani 

OKU - 9-January-2025, 13:42

PLN Bergerak Cepat Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Bencana Alam di Baturaja

OKU TIMUR 9-January-2025, 13:21

KPU Tetapkan Enos Yudha Bupati & Wakil Bupati OKU Timur Terpilih Periode 2025-2030 

JAKARTA - 8-January-2025, 23:28

Pj Bupati Muba Dampingi Pj Gubernur Sumsel Evaluasi Kinerja Triwulan II Bulan Desember Tahun 2024 dan Januari
Tahun 2025

PALEMBANG - 8-January-2025, 20:38

Terdakwa YR dan YN Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

LAHAT - 8-January-2025, 13:06

Giliran Pengedar Daun Setan Dicangking Sat Res Narkoba Polres Lahat

OKU - 7-January-2025, 22:50

Khitanan Ceria Gratis Bersama YBM PT PLN UPT Baturaja dan PIKK

JAKARTA - 7-January-2025, 19:09

Jadi Pembicara Di MSC Dan KSPI, Bursah Zarnubi : Kemandirian Daerah Adalah Kunci Kemajuan Indonesia

OKU - 7-January-2025, 18:59

PJ Bupati OKU Minta Warga Maksimalkan Diskon Tarif Listrik dan Layanan PLN Makin Handal

MUARA ENIM - 7-January-2025, 18:57

Kolaborasi PLN dan Pemkab Muara Enim: Sosialisasi Diskon Tarif Listrik 50% untuk Dorong Ekonomi Daerah

LAHAT - 7-January-2025, 18:54

PJ Bupati Lahat Sambut Baik Stimulus Diskon Tarif Listrik 50%

LAHAT - 7-January-2025, 18:39

Tunjukkan Bukti Keseriusan dan Siap Benahi Olahraga Lahat 

EMPAT LAWANG - 7-January-2025, 18:38

Apel Patriotik Awal Tahun 2025, Pj Bupati Empat Lawang Serukan Semangat Baru 

LAHAT - 7-January-2025, 18:37

Sejak Awal Dikerjakan Proyek Bronjong Desa Lubuk Sepang Tidak Ada Papan Merk Proyek 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE