ISI

Nilai Bupati Tak Taat Hukum, Rasyidi Surati Kejaksaan Terkait Putusan PTUN


26-August-2022, 10:52


Musi Rawas- Calon Kepala Desa Sungai Bunut Drs Rasyidi MM yang telah memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara terkait Pengangkatan Kepala Desa Sungai Bunut menyurati Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Polres Musi Rawas, Ombudsman serta Inspektorat Kabupaten Musi Rawas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Herman telah tidak sah lagi sebagai Kepala Desa Sungai Bunut sehingga tidak boleh lagi melakukan semua hal yang menjadi kewenangan kepala desa termasuk menerima gaji dan mengelola keuangan desa.

Dalam keterangannya kepada awak Media Kamis (26/08), Drs Rasyidi MM menyatakan bahwa pada Rabu kemarin (24/08) telah menyerahkan langsung surat terkait permintaan pengawasan dan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sungai Bunut ke Aparat Penegak Hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang.

Lanjut Rasyidi menjelaskan” Selaku penggugat bahwa gugatan sudah di kabul kan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan dikuatkan lagi oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Namun sampai saat ini, Bupati Musi Rawas belum juga mencabut Surat Keputusannya Atas pengangkatan Herman selaku Kades Sungai Bunut tersebut, padahal sudah dipanggil oleh pihak PTUN Palembang untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

Sebagai Bupati yang merupakan Pemimpin di Kabupaten Musi Rawas, semestinya memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat” tapi nyatanya terjadi sebaliknya seorang Bupati diduga tidak taat/ patuh hukum, hal ini dapat dibuktikan atas gugatan Saya jelas Drs Rasyidi MM.

Selanjutnya dalam hal ini,”Yang mana gugatan itu sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai saat ini Bupati belum secara sukarela membuat SK pemberhentian Herman sebagai Kades Sungai Bunut, sedangkan  UU No.51 tahun 2009 pasal 116 ayat (2) berbunyi : apabila setelah  60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)  diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal (97) huruf a, keputusan tata usaha negara yg disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, dari fakta tersebut bahwa Herman tidak sah lagi sebagai Kades Sungai Bunut dan apabila masih melanggar bisa berimplikasi kepada pidana tutur Drs Rasyidi MM.

Walaupun Bupati Musi Rawas sebagai tergugat dan Herman sebagai tergugat II Intervensi mengajukan PK, perlu diketahui bahwa putusan ini sudah Inkracht, sehingga keputusan pengadilan wajib dijalankan dimana Bupati harus memberhentikan Herman sebagai Kades Sungai Bunut. Jika tidak segera dilaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrahct bisa menjadi preseden menyangkut persoalan hukum lainnya, seperti aspek pidana penyalahgunaan wewenang dan jika menyangkut pencairan/penggunaan dana yang berakibat atau menimbulkan kerugian negara bisa masuk ke ranah pidana korupsi. Seharus nya berdasarkan UU No.51 Tahun 2009 itu sangat jelas Herman tidak sah lagi sebagai Kades Sungai Bunut terhitung mulai tanggal 25 Juli 2022, karena sudah melanggar UU No.51 Tahun 2009 pasal 116 ayat (2).

“Dan Jika Belum Juga Di Tindak Lanjuti  Atas Keputusan tersebut, maka saya sebagai warga NKRI yang patuh dengan hukum dan sesuai dengan undang undang, yang ingin mencari keadilan, Kemana pun Langkah nya yang harus saya tempuh saya siap, Dan Saya pastikan jika Bupati Musi Rawas tidak menjalankan Keputusan Majelis Pengadilan tersebut tidak menutup kemungkinan saya akan laporkan langsung ke Presiden RI dan juga memasukkan gugatan lanjutan tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Kami tunggu respon Bupati untuk tindak lanjut kasus ini, sejarah yang akan mencatat bahwa Bupati adalah seorang pemimpin yang tunduk, taat dan patuh terhadap hukum atau pemimpin yang mengabaikan putusan hukum, tutup Rasyidi.(Rilis)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE